Implementasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Golongan Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
Nurhasana/01.16.1038 - Personal Name
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan
fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan yuridis empiris dengan tekhnik
pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan
responden yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan dan upaya yang dilakukan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak
mampu serta hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone mulai dilaksanakan pada tahun 2015. Pos Bantuan Hukum
memberikan pelayanan seperti memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, dan
pembuatan dokumen yang diperlukan dalam berperkara. Upaya yang dilakukan untuk
membantu masyarakat yaitu memberikan informasi dan pengarahan kepada
masyarakat mengenai permasalahan hukumnya dan membantu dalam pembuatan
surat gugatan atau permohonan serta memberikan pelayanan bebas biaya perkara bagi
Pengadilan Agama. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama
Watampone sudah terlaksana dengan baik hal ini ditunjukan dari jumlah penerima
jasa posbakum yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dalam memberikan
pelayanan, hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum diantaranya terbatasnya
anggaran, tidak memadainya sarana dan fasilitas yang menyebabkan
ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan, kurang maksimalnya pelayanan
yang diberikan karena banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa posbakum,
serta kurangnya kepercayaan diri masyarakat dalam menceritakan permasalahannya
sehingga mempersulit petugas posbakum dalam membuatkan surat gugatan atau surat
permohonan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pos Bantuan
Hukum Pengadilan Agama Watampone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone yang
mulai dilaksanakan pada tahun 2015 sudah berjalan dengan baik. Adanya
Posbakum ini membuat masyarakat terbantu untuk mengakses informasi dalam
berperkara, dengan keberadaan Posbakum dapat mempermudah masyarakat
dalam membuat dokumen-dokumen, dan bagi yang tidak mampu membayar
biaya perkara diberikan bantuan secara Cuma-Cuma sehingga dapat
mengajukan permasalahannya di Pengadilan Agama. Hal ini terlihat dari
banyaknya masyarakat yang membutuhkan pelayanan Posbakum sebagaimana
terdapat pada pengguna jasa Posbakum pada tahun 2015 sebanyak 192 orang,
tahun 2016 sebanyak 1.066 orang, tahun 2017 sebanyak 725 orang, tahun 2018
sebanyak 1.229 orang, dan pada tahun 2019 mulai bulan April sampai Agustus
sebanyak 763 orang, yang menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke
tahun dalam pelayanannya.
2. Upaya yang dilakukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dimana
upayanya yaitu memberikan pelayanan berupa bantuan hukum seperti,
memberikan arahan, pemahaman, dan informasi, konsultasi, advis hukum, dan
pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam berperkara. Hal yang
menjadi hambatan Posbakum dalam memberikan pelayanan terlihat dari
terbatasnya anggaran dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
pengadilan, fasilitas ruangan yang kurang memadai, banyaknya masyarakat
yang menggunakan jasa Posbakum sehingga Petugas Posbakum tidak dapat
memberikan pelayanan secara maksimal, dan masyarakat yang kurang percaya
diri dalam menceritakan permasalahannya sehingga Petugas Posbakum
mengalami kesusahan dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat
tersebut.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
kedepannya diharapkan bisa memberikan pelayanan secara maksimal sehingga
masyarakat merasa lebih puas dengan pelayanan yang diberikan dan
keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
kedepannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
2. Diharapkan adanya sarana dan fasilitas yang memadai di Posbakum Pengadilan
Agama Watampone agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat
penerima jasa Posbakum maupun bagi Petugas Posbakum dalam memberikan
pelayanan.
fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan yuridis empiris dengan tekhnik
pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan
responden yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan dan upaya yang dilakukan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak
mampu serta hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone mulai dilaksanakan pada tahun 2015. Pos Bantuan Hukum
memberikan pelayanan seperti memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, dan
pembuatan dokumen yang diperlukan dalam berperkara. Upaya yang dilakukan untuk
membantu masyarakat yaitu memberikan informasi dan pengarahan kepada
masyarakat mengenai permasalahan hukumnya dan membantu dalam pembuatan
surat gugatan atau permohonan serta memberikan pelayanan bebas biaya perkara bagi
Pengadilan Agama. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama
Watampone sudah terlaksana dengan baik hal ini ditunjukan dari jumlah penerima
jasa posbakum yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dalam memberikan
pelayanan, hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum diantaranya terbatasnya
anggaran, tidak memadainya sarana dan fasilitas yang menyebabkan
ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan, kurang maksimalnya pelayanan
yang diberikan karena banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa posbakum,
serta kurangnya kepercayaan diri masyarakat dalam menceritakan permasalahannya
sehingga mempersulit petugas posbakum dalam membuatkan surat gugatan atau surat
permohonan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pos Bantuan
Hukum Pengadilan Agama Watampone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone yang
mulai dilaksanakan pada tahun 2015 sudah berjalan dengan baik. Adanya
Posbakum ini membuat masyarakat terbantu untuk mengakses informasi dalam
berperkara, dengan keberadaan Posbakum dapat mempermudah masyarakat
dalam membuat dokumen-dokumen, dan bagi yang tidak mampu membayar
biaya perkara diberikan bantuan secara Cuma-Cuma sehingga dapat
mengajukan permasalahannya di Pengadilan Agama. Hal ini terlihat dari
banyaknya masyarakat yang membutuhkan pelayanan Posbakum sebagaimana
terdapat pada pengguna jasa Posbakum pada tahun 2015 sebanyak 192 orang,
tahun 2016 sebanyak 1.066 orang, tahun 2017 sebanyak 725 orang, tahun 2018
sebanyak 1.229 orang, dan pada tahun 2019 mulai bulan April sampai Agustus
sebanyak 763 orang, yang menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke
tahun dalam pelayanannya.
2. Upaya yang dilakukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dimana
upayanya yaitu memberikan pelayanan berupa bantuan hukum seperti,
memberikan arahan, pemahaman, dan informasi, konsultasi, advis hukum, dan
pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam berperkara. Hal yang
menjadi hambatan Posbakum dalam memberikan pelayanan terlihat dari
terbatasnya anggaran dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
pengadilan, fasilitas ruangan yang kurang memadai, banyaknya masyarakat
yang menggunakan jasa Posbakum sehingga Petugas Posbakum tidak dapat
memberikan pelayanan secara maksimal, dan masyarakat yang kurang percaya
diri dalam menceritakan permasalahannya sehingga Petugas Posbakum
mengalami kesusahan dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat
tersebut.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
kedepannya diharapkan bisa memberikan pelayanan secara maksimal sehingga
masyarakat merasa lebih puas dengan pelayanan yang diberikan dan
keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Watampone
kedepannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
2. Diharapkan adanya sarana dan fasilitas yang memadai di Posbakum Pengadilan
Agama Watampone agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat
penerima jasa Posbakum maupun bagi Petugas Posbakum dalam memberikan
pelayanan.
Ketersediaan
| SSYA20200000 | 01/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
01/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
