Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Yuliana/01.16.4137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Upaya yang
dilakukan dan kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone Serta Solusi
yang di tawarkan Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa disebutpenelitian kualitatif (field reaserch). Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan daftar wawancara, alat tulis dan handpone. Data utama
diperoleh dari penelitian secara langsung dengan mengumpulkan informasi dari
responden yang bersangkutan dengan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada prinsipnya pihak Satpol PP
bekerjasama dengan pihak pemerintahan setempat telah berupaya mengimplementasikan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Penertiban Hewan meskipun belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Olehnya itu, pihak
Satpol PP bekerjasama dengan pihak pemerintahan setempat senantiasa selalu
meningkatkan upayanya agar aturan tersebut bisa terimplementasikan secara optimal
dan menyeluruh. Upaya yang dimaksud meliputi; (1) Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat perihal Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Penertiban Hewan,
(2) Meningkatkan Kinerja Petugas Satpol PP dalam hal ini pembenahan terhadap
petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya (3) penetapan dan penerapan sanksi
yang lebih tegas. Adapun hal-hal yang menjadi kendala sehingga kurang efektifnya
upaya pengimplementasian peraturan tersebut adalah (1) Faktor masyarakat yang
tidak mengerti hukum, (2) Faktor Kekeluargaan; dimana setiap penindakan dan
penyelesaian pelanggaran pemilik ternak selalu diselesaikan dengan cara
kekeluargaan tanpa memberika sanksi administrasi sehingga tidak ada efek jera, (3)
Faktor Budaya yakni kebiasaan turun temurun pemilik ternak melepas hewan
ternaknya untuk mencari makan sendiri sulit untuk dirubah karena sudah menjadi
kebiasaan. Adapun Solusi yang di tawarkan pemerintah meliputi ; (1) Kesadaran dari
Masyarakat itu sendiri, (2) Menyediakan kandang dan makanan bagi hewan ternak,
(3) inisiatif masyarakat untuk melaporkan ke pemerintah agar diadakan sosialisasi
penyuluhan rutin.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman penelitian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa :
1. Pada prinsipnya hasil penelitian ini menghasilkan bahwa sejauh ini upaya
pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan daerah Nomor 1 tahun
2016 tentang Penertiban Hewan Pihak Satpol PP yang bekerjasama dengan
pihak kelurahaan mengimformasikan mengenai aturan tersebut setidaknya tiga
kali dalam sebulan serta diumumkan di masjid-masjid di daerah yang
dianggap banyak hewan ternak yang berkeliaran. Meskipun seperti itu tapi
pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang
aturan tersebut.
2. Kendala yang masih sering ditemui oleh pihak pemerintah dalam
mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Penertiban Hewan Di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone diantaranya yaitu, kurangnya pemahaman warga mengenai
aturan tersebut, faktor keluarga yang sering dijadikan alasan buat peternak
untuk melakukan pelanggaran, dan kebiasa-kebiasan yang sejak dulu
membiarkan hewan ternak untuk mencari makanan sendiri dengan dilepas
secara liar masih sering dilakukan hingga saat ini. Kurangnya kesadaran dari
masyarakat sangat mempengaruhi aturan tersebut bisa berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
3.Solusi yang ditawarkan pemerintah di tujukan kepada masyarakat karena
pemerintah telah melakukan upaya maka di tawarkan solusi
kepada
masyarakat diantaranya, kesadaran masyarakat, menyediakan kandang dan
makanan untuk hewan ternak, inisiatif masyarakat untuk dilakukan sosialisasi
penyuluhan rutin agar upaya yang dilakukan pemerintah berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dillakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya. Maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan dalam upaya pemerintah mengmimplementasikan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan dapat disosialisasikan secara menyeluruh di kelurahan masumpu kecamatan tanete riattang kabupaten bone sehingga para peternak tidak memiliki lagi alasan
tidak mengetahui aturan sebagai alasan agar bisa melepas hewan ternaknya
secara bebas di perkotaan.
2. Pihak pemerintah dalam hal ini yang bertugas untuk mengsosialisasikan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan harus bisa
lebih tegas lagi dalam pemberian sanksi kepada peternak yang melanggar dan
harus bisa mengenyampingkan kekeluargaan, agar bisa memberikan efek
jerah kepada peternak yang melanggar.
3. Diharapkan dalam solusi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat agar upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak
sia-sia.
2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Upaya yang
dilakukan dan kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone Serta Solusi
yang di tawarkan Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa disebutpenelitian kualitatif (field reaserch). Sedangkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan daftar wawancara, alat tulis dan handpone. Data utama
diperoleh dari penelitian secara langsung dengan mengumpulkan informasi dari
responden yang bersangkutan dengan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada prinsipnya pihak Satpol PP
bekerjasama dengan pihak pemerintahan setempat telah berupaya mengimplementasikan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Penertiban Hewan meskipun belum sepenuhnya terlaksana secara optimal. Olehnya itu, pihak
Satpol PP bekerjasama dengan pihak pemerintahan setempat senantiasa selalu
meningkatkan upayanya agar aturan tersebut bisa terimplementasikan secara optimal
dan menyeluruh. Upaya yang dimaksud meliputi; (1) Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat perihal Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Penertiban Hewan,
(2) Meningkatkan Kinerja Petugas Satpol PP dalam hal ini pembenahan terhadap
petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya (3) penetapan dan penerapan sanksi
yang lebih tegas. Adapun hal-hal yang menjadi kendala sehingga kurang efektifnya
upaya pengimplementasian peraturan tersebut adalah (1) Faktor masyarakat yang
tidak mengerti hukum, (2) Faktor Kekeluargaan; dimana setiap penindakan dan
penyelesaian pelanggaran pemilik ternak selalu diselesaikan dengan cara
kekeluargaan tanpa memberika sanksi administrasi sehingga tidak ada efek jera, (3)
Faktor Budaya yakni kebiasaan turun temurun pemilik ternak melepas hewan
ternaknya untuk mencari makan sendiri sulit untuk dirubah karena sudah menjadi
kebiasaan. Adapun Solusi yang di tawarkan pemerintah meliputi ; (1) Kesadaran dari
Masyarakat itu sendiri, (2) Menyediakan kandang dan makanan bagi hewan ternak,
(3) inisiatif masyarakat untuk melaporkan ke pemerintah agar diadakan sosialisasi
penyuluhan rutin.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman penelitian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa :
1. Pada prinsipnya hasil penelitian ini menghasilkan bahwa sejauh ini upaya
pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan daerah Nomor 1 tahun
2016 tentang Penertiban Hewan Pihak Satpol PP yang bekerjasama dengan
pihak kelurahaan mengimformasikan mengenai aturan tersebut setidaknya tiga
kali dalam sebulan serta diumumkan di masjid-masjid di daerah yang
dianggap banyak hewan ternak yang berkeliaran. Meskipun seperti itu tapi
pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang
aturan tersebut.
2. Kendala yang masih sering ditemui oleh pihak pemerintah dalam
mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Penertiban Hewan Di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone diantaranya yaitu, kurangnya pemahaman warga mengenai
aturan tersebut, faktor keluarga yang sering dijadikan alasan buat peternak
untuk melakukan pelanggaran, dan kebiasa-kebiasan yang sejak dulu
membiarkan hewan ternak untuk mencari makanan sendiri dengan dilepas
secara liar masih sering dilakukan hingga saat ini. Kurangnya kesadaran dari
masyarakat sangat mempengaruhi aturan tersebut bisa berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
3.Solusi yang ditawarkan pemerintah di tujukan kepada masyarakat karena
pemerintah telah melakukan upaya maka di tawarkan solusi
kepada
masyarakat diantaranya, kesadaran masyarakat, menyediakan kandang dan
makanan untuk hewan ternak, inisiatif masyarakat untuk dilakukan sosialisasi
penyuluhan rutin agar upaya yang dilakukan pemerintah berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dillakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya. Maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan dalam upaya pemerintah mengmimplementasikan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan dapat disosialisasikan secara menyeluruh di kelurahan masumpu kecamatan tanete riattang kabupaten bone sehingga para peternak tidak memiliki lagi alasan
tidak mengetahui aturan sebagai alasan agar bisa melepas hewan ternaknya
secara bebas di perkotaan.
2. Pihak pemerintah dalam hal ini yang bertugas untuk mengsosialisasikan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan harus bisa
lebih tegas lagi dalam pemberian sanksi kepada peternak yang melanggar dan
harus bisa mengenyampingkan kekeluargaan, agar bisa memberikan efek
jerah kepada peternak yang melanggar.
3. Diharapkan dalam solusi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat agar upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak
sia-sia.
Ketersediaan
| SSYA20200061 | 61/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
61/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
