Eksistensi Posbakum terhadap pelayanan masyarakat pencari keadilan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas megenai Eksistensi posbakum terhadap pelayanan
masyarakat pencari keadilan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
pokok permasalahannya adalah Bagaimana peran posbakum terhadap pelayanan
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A dan
Bagaimana pandangan masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Kelas Watampone 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan
dua pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada hakim dam masyarakat selaku pemohon. Yakni hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, petugas Posbakum dan masyarakat
yakni selaku pemohon yang berada di kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran posbakum terhadap
pelayanan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan pandangan masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran posbakum dan pandangan
masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap masyarakat pencari keadilan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni: Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum
sekarang dicabut dan digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak
mampu di Pengadilan dijelaskan bahwa; Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah
layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk
memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta
pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaannya
telah sesuai sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Agung RI No.1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan layanan bagi masayarakat tidak
mampu, layanan yang diberikan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya
apapun.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Peran Posbakum terhadap pencari keadilan yaitu memberikan layanan
berupa pemberian Informasi, konsultasi, advis hukum serta pembuatan
surat gugatan dan permohonan. hal ini berdasarakan pada PERMA RI No.
1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan bantuan Hukum bagi
Msayarakat Tidak mampu di Pengadilan Pasal 1 ayat 6 bahwa Posbakum
Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan ada pada setiap Pengadilan
tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi,
konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Pandangan masyarakat mengenai pelayanan Posbakum di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, bahwa pelayanan Posbakum sudah cukup
efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal
tersebut terbukti dari beberapa keterangan masyarakat yang merasa cukup
puas terhadap kinerja yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dengan adanya Posbakum masyarakat sangat
terbantu untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum secara cepat,
gratis dan jelas.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Diharapkan bagi Pemerintah untuk menambah jumlah anggaran dana
untuk biaya pendampingan dalam perkara perdata di ruang sidang guna
meningkatkan peran Posbakum dalam memberikan advis hukum di
Pengadilan, sehingga peran dari Posbakum berdasarkan amanat Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik.
2. Pelayanan Posbakum kepada masyarakat atau bagi para pencari keadilan
akan dapat berjalan sebagaimana diharapkan apabila terpenuhinya faktor-
faktor seperti sarana fasilitas yang memadai. Perlu mengadakan
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bone
baik melalui media elektronik, media masa maupun terjun langsung ke
lingkungan masyarakat agar lebih maksimal sehingga mereka tahu tentang
tersedianya Posbakum di lingkup Peradilan, sehingga mereka tidak
kesulitan jika berperkara di Pengadilan.
Ketersediaan
SSYA20200021.21/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

posbakum

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top