Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Memperoleh Hak Milik (Studi Kantor Badan Pertanahan Nasional)
Asmawati/01.14.4017 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Memperoleh Hak Milik serta
langkah-langkah yang ditempuh BPN dalam menangani kurangnya bukti hak milik
atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Bone.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori
untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
observasi dan wawancara..
Hasil penelitian menunjukkan bahwaBadan Pertanahan Nasional dalam hal
iniKasi Hubungan Hukum dan Pertanahan Kabupaten Bonedan pemerintah setempat
lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan
pelaksanaan pendaftaran tanah dalam memperoleh hak milik yang ada di Kabupaten
Bone agar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
dapat terlaksana secara efektif dan efesien. Walaupun banyaknya kendala yang
dihadapi pemerintah baik dari segi kesadaran masyarakat, kurangnya sarana dan
prasarana, proses pendaftaran yang ribet dan berbelit-belit, bahkan dari segi ekonomi
dan biaya administrasi, namun Badan Pertanahan Nasional tetap mengupayakan agar
tanah masyarakat memiliki sertipikat hal ini untuk menghidari adanya senketa batas
tanah, konflik antar kelompok bahkan hal yang tidak diinginkan, Sehingga BPN dan
pemerintah setempat berusaha untuk menertibkan penerbitan srtipikat hak milik di
masyarakat Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa
1. Implementasi dari Peraturan 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di
Kabupaten Bone belum sepenuhnya terlaksana secara efektif hal ini disebabkan
adanya beberapa faktor. Adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pemohon,
adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain pada saat proses pendaftaran tanah
(Ajudikasi) berlangsung, dan pemohon menggunakan jasa orang lain. Selain itu
terkadang masyarakat terkendala dalam hal persyaratan administrasi bahkan
kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, padahal tujuan
pendaftaran tanah adalah untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud.
Pendaftaran tanah bisa dilakukan oleh masyarakat adalah pendaftaran tanah secara
sistematik ataupun pendaftaran tanah secara sporadic, ,melalui kedua pendaftaran ini
diharapkan proses penerbitan sertipikat masyarakat berjalan lancar.
2. Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan agar tanah mayarakat
memiliki sertipikat, dengan melakukan sosialisai ataupun penyuluhan ke berbagai
daerah, baik itu mensosialisasikan mengenai sistem pendaftaran tanah secara
sistematik dalam hal ini PRONA ataupun PRODA bahkan sistem pendaftaran tanah
secara sporadik, dengan menetapkan bahwa rakyat yang tidak mampu di bebaskan
dari ketentuan membayar biaya pendaftaran tanah selain dari biaya administrasi.
B. Saran
Berdasarkan masalah yang terjadi di masyarakat mengenai minimnya
sertipikat disarnkan kepada :
1. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Bone tetap berupaya dan
mengoptimalkan bahkan menambah wilayah PRONA dalam setiap tahun
agar jumlah tanah yang bersertipikat lebih meningkat.
2. Pemerintah Desa/ Lurah sebagai PPAT sementara, mampu memberikan
arahan ataupun pemyuluhan bahkan petunjuk kepada masyarakat akan
pentingnnya sertipikat hak milik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Masyarakat lebih berperan aktif dan berusaha sendiri dalam mendaftarkan
tanahanya tanpa menggunakan jasa calo dengan biaya yang dikeluarkan
relatif lebih mahal dibandingankan dengan mengurus sendiri.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Memperoleh Hak Milik serta
langkah-langkah yang ditempuh BPN dalam menangani kurangnya bukti hak milik
atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Bone.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori
untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
observasi dan wawancara..
Hasil penelitian menunjukkan bahwaBadan Pertanahan Nasional dalam hal
iniKasi Hubungan Hukum dan Pertanahan Kabupaten Bonedan pemerintah setempat
lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan
pelaksanaan pendaftaran tanah dalam memperoleh hak milik yang ada di Kabupaten
Bone agar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
dapat terlaksana secara efektif dan efesien. Walaupun banyaknya kendala yang
dihadapi pemerintah baik dari segi kesadaran masyarakat, kurangnya sarana dan
prasarana, proses pendaftaran yang ribet dan berbelit-belit, bahkan dari segi ekonomi
dan biaya administrasi, namun Badan Pertanahan Nasional tetap mengupayakan agar
tanah masyarakat memiliki sertipikat hal ini untuk menghidari adanya senketa batas
tanah, konflik antar kelompok bahkan hal yang tidak diinginkan, Sehingga BPN dan
pemerintah setempat berusaha untuk menertibkan penerbitan srtipikat hak milik di
masyarakat Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa
1. Implementasi dari Peraturan 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di
Kabupaten Bone belum sepenuhnya terlaksana secara efektif hal ini disebabkan
adanya beberapa faktor. Adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pemohon,
adanya sanggahan/keberatan dari pihak lain pada saat proses pendaftaran tanah
(Ajudikasi) berlangsung, dan pemohon menggunakan jasa orang lain. Selain itu
terkadang masyarakat terkendala dalam hal persyaratan administrasi bahkan
kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, padahal tujuan
pendaftaran tanah adalah untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud.
Pendaftaran tanah bisa dilakukan oleh masyarakat adalah pendaftaran tanah secara
sistematik ataupun pendaftaran tanah secara sporadic, ,melalui kedua pendaftaran ini
diharapkan proses penerbitan sertipikat masyarakat berjalan lancar.
2. Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan agar tanah mayarakat
memiliki sertipikat, dengan melakukan sosialisai ataupun penyuluhan ke berbagai
daerah, baik itu mensosialisasikan mengenai sistem pendaftaran tanah secara
sistematik dalam hal ini PRONA ataupun PRODA bahkan sistem pendaftaran tanah
secara sporadik, dengan menetapkan bahwa rakyat yang tidak mampu di bebaskan
dari ketentuan membayar biaya pendaftaran tanah selain dari biaya administrasi.
B. Saran
Berdasarkan masalah yang terjadi di masyarakat mengenai minimnya
sertipikat disarnkan kepada :
1. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Bone tetap berupaya dan
mengoptimalkan bahkan menambah wilayah PRONA dalam setiap tahun
agar jumlah tanah yang bersertipikat lebih meningkat.
2. Pemerintah Desa/ Lurah sebagai PPAT sementara, mampu memberikan
arahan ataupun pemyuluhan bahkan petunjuk kepada masyarakat akan
pentingnnya sertipikat hak milik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Masyarakat lebih berperan aktif dan berusaha sendiri dalam mendaftarkan
tanahanya tanpa menggunakan jasa calo dengan biaya yang dikeluarkan
relatif lebih mahal dibandingankan dengan mengurus sendiri.
Ketersediaan
| SS20180063 | 63/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
63/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
