Problematika Masyarakat Bone Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Analisis PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Palakka Kab.Bone
Nurul Asma/01.16.1001 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Masyarakat Bone
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Analisis PMA No. 19
Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Palakka Kab.Bone).
Pokok permasalahannya tentang Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Menurut
PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif
Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone Melaksanakan
Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatanYuridis normatif, pendekatan Sosiologis, dan pendekatan Teologis
Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Kepala KUA dan masyarakat yang melaksanakan akad nikah
di Luar KUA, yakni: Kepala KUA dan Msyarakat Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Nikah di Luar
KUA Menurut PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam
Perspektif Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala
KUA Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad nikah di Luar KUA
pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan, Masyarakat justru memilih menikah di luar
KUA dalam aturan yang justru di kecualikan dan masyarakat justru menjadikan
kebiasaan dan dikenakan biaya yang lebih besar jika dilaksanakan di luar KUA,
karena untuk memberikan biaya tambahan untuk biaya transportasi pihak
KUA.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad
nikah di luar KUA di Kecamatan Palakka, 1) Faktor Kebiasaan dan Kemudahan, 2)
Faktor Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun 2018
Tentang Pencatatan Perkawinan, 3) Faktor image negative. Adapun pandangan
Kepala KUA bahwa sebenarnya ia lebih nyaman melaksanakan akad nikah di KUA
sesuai dengan aturan karena tidak lagi meninggalkan kantor, namun pihak KUA
selalu meberikan pelayanan yang terbaik agar aturan ini berjalan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil peneltian peneliti yang dilakukan penelitiian di Kantor
Urusan Agama Kecamatan PalakkaKab. Bone, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Dari hasil penelitian peneliti Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang
Pencatatan Perkawinan pelaksanaan akad nikah di luar KUA tidak melangga
raturan tersebut karena dalam aturan tersebut ada pegeculian pada ayat (2)
bahwa akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atas
persetujuan pihak KUA, inilah yang menjadi dasar masyarakat melaksanakan
akad nikah di luar Kantor Urusan Agama, namun masyarakat tidak
memperhatikan bahwa pada dasarnya pelakasanaan akad nikah dilaksanakan
di KUA sehingga menjadi sebuah kebiasaan di masyarakat yang tidak sejalan
dengan aturan dan akibatnya harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar
untuk biaya transportasi pihak KUA karena harus hadir di tempat akad
nikahdilangsungkan. Pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama
hamper sama jika dilaksanaka tempatnya dan biaya yang dikeluarkan.
2. Adapun tiga faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad
nikah di luar Kantor Urusan Agama di KecamatanPalakka, yaitu:
1) Faktor kebiasaan dan kemudahan, factor inilah yang membuat masyarakat
Bone di kecamatan Palakka melaksanakan akad nikah di luar Kantor
Urusan Agama karena adanya pertimbangan masyarakat terhadap
pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama, menurut
masyarakat melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama sudah
60
menjadi kebiasaan dan prosesnya juga lebih simple dibandingkan
pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama terlebih lagi jika
dilaksanakan di Kantor harus menyiapkan kendaraan.
2) Faktor kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun
2018 tentang Pencatatan Perkawinan, juga menjadi factor terhalangnya
perlaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama sebagaimana yang
disampaikan oleh masyarakat bahwa sebagian orang memang tidak
mengetahui aturan itu yang mereka tahu pelaksanaan akad nikah
dilaksanakan di rumah atau diluar Kantor Urusan Agama.
3) Faktor image negatif, juga menjadi faktor pelaksanaan akad nikahdi luar
KUA menurut penuturan masyarakat akan timbul pertanyaan-pertanyaan
yang kurang bagus jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama seperti
hamil di luar nikah.
3. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan peneliti bahwa Pandangan Kepala
Kantor Urusan Agama terhadap pelaksanaan akad nikah di luar KUA, yaitu
terkait dengan aturan yang ada bahwa akad nikah sebenarnya dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama merupakan suatu alternative dari pemerintah dan pihak
KUA selalu berusaha menerapkan aturan itu namun hanya sebagian
masyarakat yang memahami aturan tersebut, dan pihak KUA selalu
memberikan pelayanan yang terbaik sehingga ada yang melakasanakan di
rumah dan di KUA dan pihak KUA sendiri lebih nyaman melakasanakan akad
nikah di Kantor karena tidak lagi meninggalkan kantor.
B. IMPLIKASI
Adapun Implikasi yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan skripsi
inisebagai berikut:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan Palakka Kab. Bone diharapkan bias
memberikan pelayanan secara maksimal terutama dalam pelakasanaan akad
nikah di luar Kantor Urusan Agama sesuai dengan PMA No. 19 Tahun 2018
Tentang Pencatatan Perkawinan sehingga masyarakat selalu melaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Diharapkan adanya fasilitas yang memadai dan memberikan informasi bahwa
Kantor Urusan Agama Kecamatan palakka Kab. Bone bukan hanya sebagai
tempat pencatatan perkawinan tetapi juga sebagai tempat pelaksanaan akad
nikah dan disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui masyarakat
lain.
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Analisis PMA No. 19
Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Palakka Kab.Bone).
Pokok permasalahannya tentang Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Menurut
PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif
Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone Melaksanakan
Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatanYuridis normatif, pendekatan Sosiologis, dan pendekatan Teologis
Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Kepala KUA dan masyarakat yang melaksanakan akad nikah
di Luar KUA, yakni: Kepala KUA dan Msyarakat Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Nikah di Luar
KUA Menurut PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam
Perspektif Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala
KUA Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad nikah di Luar KUA
pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan, Masyarakat justru memilih menikah di luar
KUA dalam aturan yang justru di kecualikan dan masyarakat justru menjadikan
kebiasaan dan dikenakan biaya yang lebih besar jika dilaksanakan di luar KUA,
karena untuk memberikan biaya tambahan untuk biaya transportasi pihak
KUA.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad
nikah di luar KUA di Kecamatan Palakka, 1) Faktor Kebiasaan dan Kemudahan, 2)
Faktor Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun 2018
Tentang Pencatatan Perkawinan, 3) Faktor image negative. Adapun pandangan
Kepala KUA bahwa sebenarnya ia lebih nyaman melaksanakan akad nikah di KUA
sesuai dengan aturan karena tidak lagi meninggalkan kantor, namun pihak KUA
selalu meberikan pelayanan yang terbaik agar aturan ini berjalan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil peneltian peneliti yang dilakukan penelitiian di Kantor
Urusan Agama Kecamatan PalakkaKab. Bone, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Dari hasil penelitian peneliti Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang
Pencatatan Perkawinan pelaksanaan akad nikah di luar KUA tidak melangga
raturan tersebut karena dalam aturan tersebut ada pegeculian pada ayat (2)
bahwa akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atas
persetujuan pihak KUA, inilah yang menjadi dasar masyarakat melaksanakan
akad nikah di luar Kantor Urusan Agama, namun masyarakat tidak
memperhatikan bahwa pada dasarnya pelakasanaan akad nikah dilaksanakan
di KUA sehingga menjadi sebuah kebiasaan di masyarakat yang tidak sejalan
dengan aturan dan akibatnya harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar
untuk biaya transportasi pihak KUA karena harus hadir di tempat akad
nikahdilangsungkan. Pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama
hamper sama jika dilaksanaka tempatnya dan biaya yang dikeluarkan.
2. Adapun tiga faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad
nikah di luar Kantor Urusan Agama di KecamatanPalakka, yaitu:
1) Faktor kebiasaan dan kemudahan, factor inilah yang membuat masyarakat
Bone di kecamatan Palakka melaksanakan akad nikah di luar Kantor
Urusan Agama karena adanya pertimbangan masyarakat terhadap
pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama, menurut
masyarakat melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama sudah
60
menjadi kebiasaan dan prosesnya juga lebih simple dibandingkan
pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama terlebih lagi jika
dilaksanakan di Kantor harus menyiapkan kendaraan.
2) Faktor kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun
2018 tentang Pencatatan Perkawinan, juga menjadi factor terhalangnya
perlaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama sebagaimana yang
disampaikan oleh masyarakat bahwa sebagian orang memang tidak
mengetahui aturan itu yang mereka tahu pelaksanaan akad nikah
dilaksanakan di rumah atau diluar Kantor Urusan Agama.
3) Faktor image negatif, juga menjadi faktor pelaksanaan akad nikahdi luar
KUA menurut penuturan masyarakat akan timbul pertanyaan-pertanyaan
yang kurang bagus jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama seperti
hamil di luar nikah.
3. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan peneliti bahwa Pandangan Kepala
Kantor Urusan Agama terhadap pelaksanaan akad nikah di luar KUA, yaitu
terkait dengan aturan yang ada bahwa akad nikah sebenarnya dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama merupakan suatu alternative dari pemerintah dan pihak
KUA selalu berusaha menerapkan aturan itu namun hanya sebagian
masyarakat yang memahami aturan tersebut, dan pihak KUA selalu
memberikan pelayanan yang terbaik sehingga ada yang melakasanakan di
rumah dan di KUA dan pihak KUA sendiri lebih nyaman melakasanakan akad
nikah di Kantor karena tidak lagi meninggalkan kantor.
B. IMPLIKASI
Adapun Implikasi yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan skripsi
inisebagai berikut:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan Palakka Kab. Bone diharapkan bias
memberikan pelayanan secara maksimal terutama dalam pelakasanaan akad
nikah di luar Kantor Urusan Agama sesuai dengan PMA No. 19 Tahun 2018
Tentang Pencatatan Perkawinan sehingga masyarakat selalu melaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Diharapkan adanya fasilitas yang memadai dan memberikan informasi bahwa
Kantor Urusan Agama Kecamatan palakka Kab. Bone bukan hanya sebagai
tempat pencatatan perkawinan tetapi juga sebagai tempat pelaksanaan akad
nikah dan disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui masyarakat
lain.
Ketersediaan
| SSYA20200012 | 12/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
