Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Terhadap Konseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur)”
Sefty Firdamayanti Rusyaid/01.16.1015 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai peran BP4 terhadap konseling keluarga
dalam perspektif hukum Islam hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelaksanaan
konseling keluarga, karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Peran
BP4 dalam melaksanakan konseling keluarga menurut perspektif hukum Islam. (2)
Faktor-faktor apa yang menyebabkan kurangnya masyrakat melaksanakan konseling
keluarga di BP4. (3) Strategi yang digunakan BP4 dalam meningkatkan konseling
keluarga di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian menggunakan metode lapangan dengan melakukan observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian dilakukan pengelolahan data mentah untuk
mendeskripsikan penelitian tentang Peran BP4 Terhadap Konseling Keluarga Dalam
Perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk
mengetahui peran BP4 dalam melaksanakan konseling keluarga menurut perspektif
hukum Islam, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan kurangnya
masyrakat yang melaksanakan konseling keluarga di BP4, dan untuk mengetahui
strategi yang digunakan BP4 dalam meningkatkan konseling keluarga di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur. Adapun kegunaan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini yaitu secara teoritis hasil penelitian diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang
Hukum Islam khususnya di bidang perkawinan yaitu mengenai konseling keluarga,
dan secara praktis hasil penelitian diharapkan dapat memberikan
sumbangsi
pemikiran dan masukan terhadap masyarakat dan instansi yang terkait dalam
merumuskan kebijakan masyarakat, bangsa, Negara dan agama.
Hasil penelitian menunjukkan peran BP4 dalam melaksanakan konseling
keluarga dinilai kurang efektif dan konseling keluarga yang dilakukan oleh BP4
dalam pelaksanaannya masih berpedoman pada hukum Islam dan juga tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya
masyarakat yang melaksanakan konseling keluarga di BP4 yaitu antara lain
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai keberadaan tugas dan fungsi BP4,
adanya perubahan Peraturan Pemerintah, pasangan suami istri yang sudah tidak ingin
didamaikan, dan kurangnya sosialisasi dan penyuluhan. Adapun strategi BP4 dalam
meningkatkan konseling keluarga yaitu dengan melakukan sosialisasi mengenai BP4,
menciptakan pelayanan bimbingan konseling yang baik, mengadakan pembaharuan
program kegiatan, mengadakan koordinasi kerja, dan mengadakan penyuluhan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
dalam kurun waktu 4 tahun hanya terdapat satu pasangan suami istri yang
melaksanakan konseling keluarga di KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur dan hasil dari konseling tersebut juga tidak berhasil mendamaikan
pasangan suami istri tersebut. Adapun berdasarkan tinjauan hukum Islam
peran konseling keluarga yang dilakukan oleh BP4 di KUA Kecamatan
Tanete Riattang Timur baik dari segi pelaksanaannya masih berpedoman
kepada hukum Islam dan pastinya juga tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat yang melaksanakan
konseling keluarga di Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) yaitu: Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai keberadaan, tugas dan fungsi mengenai Badan BP4 sehingga bagi
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik dapat dengan mudah
memutuskan untuk bercerai, tanpa mengetahui adanya BP4 yang dapat
membantu mereka untuk memecahkan masalah yang sedang dialami oleh
keduanya. Kedua, adanya perubahan Peraturan Pemerintah di mana upaya
damai telah menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama, sehingga
pasangan suami istri yang ingin bercerai tidak perlu melakukan konseling
keluarga di BP4. Ketiga, pasangan suami istri yang sudah tidak ingin
didamaikan di mana kedua belah pihak yang sudah bersikukuh dan mantap
untuk bercerai akan sangat sulit untuk didamaikan. Dan yang faktor yang
keempat yaitu kurangnya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh
KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur sehingga menyebabkan kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai program konseling keluarga ini.
1. Strategi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
dalam meningkatkan konseling keluarga di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanete Riattang Timur yaitu: Pertama, melakukan sosialisasi
mengenai Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),
tugas dan fungsinya terutama mengenai konseling keluarga melalui seminar-
seminar sehingga pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik bisa
mengandalkan BP4 dengan baik. Kedua, menciptakan pelayanan bimbingan
konseling yang baik di mana pada proses pelaksanaan layanan bimbingan
konseling yang mampu memenuhi harapan masyarakat dengan
meningkatkan wawasan para konselor. Ketiga, mengadakan pembaharuan
program kegiatan dengan merencanakan program-program yang akan
dijalankannya sesuai dengan kebutuhan dan kekurangan dalam pelaksanaan
bimbingan konseling. Keempat, mengadakan koordinasi kerja dengan Lurah,
RT maupun RW, di mana mereka dapat melakukan penyuluhan secara rutin
kepada masyarakat mengenai konseling keluarga. Dan yang kelima yaitu
mengadakan penyuluhan melalui acara-acara keagamaan yang dilaksanakan
oleh masyarakat.
B. Saran
Melalui penelitian yang dilakukan, peneliti memiliki saran yang dapat
disampaikan terkait dengan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan masyarakat yang berada di
Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur terutama pasangan
suami istri dapat mengetahui dengan lebih baik mengenai tugas dan fungsi
Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang
terdapat di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur dan dapat
memanfaatkannya dengan baik terutama program konseling keluarga agar
terciptanya keluarga yang kekal dan bahagia.
2. KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur diharapkan bisa senantiasa
menjalankan perannya dengan baik termasuk mengenalkan Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kepada
masyarakat agar konseling keluarga yang dilakukan oleh badan tersebut
dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Dan diharapkan dengan berjalan
baiknya program konseling keluarga ini, angka perceraian yang terjadi di
masyarakat dapat berkurang dan terciptanya keluarga yang harmonis.
dalam perspektif hukum Islam hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelaksanaan
konseling keluarga, karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Peran
BP4 dalam melaksanakan konseling keluarga menurut perspektif hukum Islam. (2)
Faktor-faktor apa yang menyebabkan kurangnya masyrakat melaksanakan konseling
keluarga di BP4. (3) Strategi yang digunakan BP4 dalam meningkatkan konseling
keluarga di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian menggunakan metode lapangan dengan melakukan observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian dilakukan pengelolahan data mentah untuk
mendeskripsikan penelitian tentang Peran BP4 Terhadap Konseling Keluarga Dalam
Perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk
mengetahui peran BP4 dalam melaksanakan konseling keluarga menurut perspektif
hukum Islam, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan kurangnya
masyrakat yang melaksanakan konseling keluarga di BP4, dan untuk mengetahui
strategi yang digunakan BP4 dalam meningkatkan konseling keluarga di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur. Adapun kegunaan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini yaitu secara teoritis hasil penelitian diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang
Hukum Islam khususnya di bidang perkawinan yaitu mengenai konseling keluarga,
dan secara praktis hasil penelitian diharapkan dapat memberikan
sumbangsi
pemikiran dan masukan terhadap masyarakat dan instansi yang terkait dalam
merumuskan kebijakan masyarakat, bangsa, Negara dan agama.
Hasil penelitian menunjukkan peran BP4 dalam melaksanakan konseling
keluarga dinilai kurang efektif dan konseling keluarga yang dilakukan oleh BP4
dalam pelaksanaannya masih berpedoman pada hukum Islam dan juga tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya
masyarakat yang melaksanakan konseling keluarga di BP4 yaitu antara lain
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai keberadaan tugas dan fungsi BP4,
adanya perubahan Peraturan Pemerintah, pasangan suami istri yang sudah tidak ingin
didamaikan, dan kurangnya sosialisasi dan penyuluhan. Adapun strategi BP4 dalam
meningkatkan konseling keluarga yaitu dengan melakukan sosialisasi mengenai BP4,
menciptakan pelayanan bimbingan konseling yang baik, mengadakan pembaharuan
program kegiatan, mengadakan koordinasi kerja, dan mengadakan penyuluhan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
dalam kurun waktu 4 tahun hanya terdapat satu pasangan suami istri yang
melaksanakan konseling keluarga di KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur dan hasil dari konseling tersebut juga tidak berhasil mendamaikan
pasangan suami istri tersebut. Adapun berdasarkan tinjauan hukum Islam
peran konseling keluarga yang dilakukan oleh BP4 di KUA Kecamatan
Tanete Riattang Timur baik dari segi pelaksanaannya masih berpedoman
kepada hukum Islam dan pastinya juga tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat yang melaksanakan
konseling keluarga di Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) yaitu: Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai keberadaan, tugas dan fungsi mengenai Badan BP4 sehingga bagi
pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik dapat dengan mudah
memutuskan untuk bercerai, tanpa mengetahui adanya BP4 yang dapat
membantu mereka untuk memecahkan masalah yang sedang dialami oleh
keduanya. Kedua, adanya perubahan Peraturan Pemerintah di mana upaya
damai telah menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama, sehingga
pasangan suami istri yang ingin bercerai tidak perlu melakukan konseling
keluarga di BP4. Ketiga, pasangan suami istri yang sudah tidak ingin
didamaikan di mana kedua belah pihak yang sudah bersikukuh dan mantap
untuk bercerai akan sangat sulit untuk didamaikan. Dan yang faktor yang
keempat yaitu kurangnya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh
KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur sehingga menyebabkan kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai program konseling keluarga ini.
1. Strategi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
dalam meningkatkan konseling keluarga di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanete Riattang Timur yaitu: Pertama, melakukan sosialisasi
mengenai Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),
tugas dan fungsinya terutama mengenai konseling keluarga melalui seminar-
seminar sehingga pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik bisa
mengandalkan BP4 dengan baik. Kedua, menciptakan pelayanan bimbingan
konseling yang baik di mana pada proses pelaksanaan layanan bimbingan
konseling yang mampu memenuhi harapan masyarakat dengan
meningkatkan wawasan para konselor. Ketiga, mengadakan pembaharuan
program kegiatan dengan merencanakan program-program yang akan
dijalankannya sesuai dengan kebutuhan dan kekurangan dalam pelaksanaan
bimbingan konseling. Keempat, mengadakan koordinasi kerja dengan Lurah,
RT maupun RW, di mana mereka dapat melakukan penyuluhan secara rutin
kepada masyarakat mengenai konseling keluarga. Dan yang kelima yaitu
mengadakan penyuluhan melalui acara-acara keagamaan yang dilaksanakan
oleh masyarakat.
B. Saran
Melalui penelitian yang dilakukan, peneliti memiliki saran yang dapat
disampaikan terkait dengan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan masyarakat yang berada di
Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur terutama pasangan
suami istri dapat mengetahui dengan lebih baik mengenai tugas dan fungsi
Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang
terdapat di KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur dan dapat
memanfaatkannya dengan baik terutama program konseling keluarga agar
terciptanya keluarga yang kekal dan bahagia.
2. KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur diharapkan bisa senantiasa
menjalankan perannya dengan baik termasuk mengenalkan Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kepada
masyarakat agar konseling keluarga yang dilakukan oleh badan tersebut
dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Dan diharapkan dengan berjalan
baiknya program konseling keluarga ini, angka perceraian yang terjadi di
masyarakat dapat berkurang dan terciptanya keluarga yang harmonis.
Ketersediaan
| SSYA20200155 | 155/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
155/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
