Pengajuan Kehendak Nikah Wanita Dalam Masa Iddah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi) (Studi Kasus KUA Kec. Cina Kab. Bone)
Asmaul Husna/01/16/1060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengajuan kehendak nikah wanita dalam masa
iddah di KUA kec. cina. Pokok permasalahannya adalah apa alasan pengajuan
kehendak nikah wanita dalam masa iddah dan bagaimana tinjauan hukum Islam bagi
wanita yang menikah dalam masa iddah. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan
normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada wanita yang mengajukan kehendak
nikah dalam masa idda dan Kepala KUA Kec. Cina Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan pengajuan kehendak nikah
wanita dalam masa iddah dan bagaimana tinjauan hukum islam bagi wanita yang
menikah dalam masa iddah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengajuan kehendak nikah wanita
dalam masa iddah adalah wanita tersebut telah berpisah dengan suaminya dalam
dalam jangka waktu yang lama sehinggah mereka beranggapan bahwa waktu yang
lama tersebut telah menghabiskan masa iddahnya, wanita tersebut mengurus
perceraiannya dipengadilan bukan ketika baru berpisah atau akan berpisah dengan
suami atau istrinya, melainkan perceraian tersebut baru di urus melalui pengadilan
ketika mereka akan menikah untuk yang kedua kalinya, pihak laki-laki tidak mau
menunggu sehinggah perempuan tersebut mengajukan kehendak nikahnya dalam
masa iddah, pengetahuan masyarakat mengenai masa iddah dan aturan-aturan yang
berlaku masih sangat kurang. Sedangkan dalam tinjauan hukum islam melarang
wanita yang masih dalam masa iddah untuk dipinang apalagi menikah karena
perempuan tersebut masih harus menjalani kewajiban dan suami pertama masih
memilki hak untuk rujuk jika ditalak raj”i atau ditalak hidup jika ditalak mati tetap
berlaku masa iddah untuk menghargai atau ikut merasakan kesedihan yang dirasakan
keluarga suaminya. Jadi wanita yang menikah dalam masa iddah harus dipisahkan
dengan suaminya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasi penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan di atas,
peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengajuan kehendak nikah wanita dalam masa iddah di KUA kec. Cina Kab.
Bone dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut:
a. Seorang wanita telah berpisah dengan suaminya dalam waktu yang lama,
sehinggah mereka beranggapan bahwa waktu yang lama tersebut telah
menghabiskan masa iddah yang wajib mereka jalani setelah berpisah
dengan suaminya.
b. Wanita tersebut mengurus perceraiannya dipengadilan bukan ketika baru
berpisah atau akan berpisah dengan suami atau istrinya. Melainkan
perceraian tersebut baru di urus melalui pengadilan ketika mereka akan
menikah untuk yang kedua kalinya.
c.
Pihak laki-laki tidak mau menunggu sehinggah perempuan tersebut
mengajukan kehendak nikahnya dalam masa iddah.
d. Pengetahuan masyarakat mengenai masa iddah dan aturan-aturan yang
berlaku masih sangat kurang. Masyarakat menganggap bahwa perhitungan
iddah dimulai sejak ia berpisah dengan suaminya walaupun pengadilan
belum menetapkan perceraiannya, sehinggah wanita yang menajukan
perceraiannya menganggap dirinya sudah bebas akan kewajiban yang harus
dijalaninya setelah berpisah dari suaminya.
64
2. Tinjauan Hukum Islam bagi wanita yang menikah dalam masa iddah adalah
sebagai berikut:
Dalam Tinjauan Hukum Islam bagi wanita yang masih dalam masa
iddah Tidak seorang pun diperbolehkan melamar apalagi menikahinya, baik
karena pereraian maupun kematian suaminya, jika ada seorang yang
menikahinya sebelum masa iddahnya selesai maka nikahnya dianggap tidak
sah. Seperti yang dijelaskan dalam KHI Bab VI pasal 40 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi: dilarang melansungkan perkawinan seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu: pertama karena wanita yang bersangkutan
masih terikat satu perkawinan dengan pria lai, kedua seorang wanita yang
masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk
menikahi wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan semua
penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya meninggal dunia, atau
karena dipisahkan, atau karena syubhat, baik talak yang masih bisa rujuk
(raj’i) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain sugro maupun baik kubro.
Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu sama lain, menjaga
hak dari suami sebelumya. Jika akad nikah dilakukan pada masa iddah maka
solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut.73 mereka berhujjah
dengan firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah:235:
73Husain Bin Audah Awaysasyah, Al-Mausul Al-fiqhiyyah Al-muyassarah fiqh Al-kitab Wa al
sunnah al- Muthahharah (Dar al-Hazm,1973) h. 346
65
Terjemahannya:
“Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum
habis 'iddahnya”. (QS. Al-baqarah: 235) .74
Dari ayat pendapat para ulama diatas sangat jelas bahwa ada kewajiban
yang harus dijalani seorang istri yang telah berpisah (bercerai) dengan
suaminya. Dan jika dia ingin menikah untuk yang kedua kalinya makan ia
harus menyelesaikan masa iddah dari suami pertamanya.
B. Implikasi
Adapun implikasi yang diberikan penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagi pembaca diharapkan dapat memahami dan mengerti mengenai aturan-
aturan yang berlaku di negara kita, baik itu undang-undang maupun hukum
islam. Termasuk salah satunya adalah mengenai masa iddah bagi perempuan
yang telah berpisah atau bercerai dengan suaminya. Agar kita dapat menjadi
warga negara yang baik dengan mematuhi aturan yang ada.
2. Bagi penulis ini sendiri diharapkan pada penulisan berikutnya lebih baik lagi
dan lebih meningkat lagi.
iddah di KUA kec. cina. Pokok permasalahannya adalah apa alasan pengajuan
kehendak nikah wanita dalam masa iddah dan bagaimana tinjauan hukum Islam bagi
wanita yang menikah dalam masa iddah. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan
normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada wanita yang mengajukan kehendak
nikah dalam masa idda dan Kepala KUA Kec. Cina Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan pengajuan kehendak nikah
wanita dalam masa iddah dan bagaimana tinjauan hukum islam bagi wanita yang
menikah dalam masa iddah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengajuan kehendak nikah wanita
dalam masa iddah adalah wanita tersebut telah berpisah dengan suaminya dalam
dalam jangka waktu yang lama sehinggah mereka beranggapan bahwa waktu yang
lama tersebut telah menghabiskan masa iddahnya, wanita tersebut mengurus
perceraiannya dipengadilan bukan ketika baru berpisah atau akan berpisah dengan
suami atau istrinya, melainkan perceraian tersebut baru di urus melalui pengadilan
ketika mereka akan menikah untuk yang kedua kalinya, pihak laki-laki tidak mau
menunggu sehinggah perempuan tersebut mengajukan kehendak nikahnya dalam
masa iddah, pengetahuan masyarakat mengenai masa iddah dan aturan-aturan yang
berlaku masih sangat kurang. Sedangkan dalam tinjauan hukum islam melarang
wanita yang masih dalam masa iddah untuk dipinang apalagi menikah karena
perempuan tersebut masih harus menjalani kewajiban dan suami pertama masih
memilki hak untuk rujuk jika ditalak raj”i atau ditalak hidup jika ditalak mati tetap
berlaku masa iddah untuk menghargai atau ikut merasakan kesedihan yang dirasakan
keluarga suaminya. Jadi wanita yang menikah dalam masa iddah harus dipisahkan
dengan suaminya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasi penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan di atas,
peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengajuan kehendak nikah wanita dalam masa iddah di KUA kec. Cina Kab.
Bone dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut:
a. Seorang wanita telah berpisah dengan suaminya dalam waktu yang lama,
sehinggah mereka beranggapan bahwa waktu yang lama tersebut telah
menghabiskan masa iddah yang wajib mereka jalani setelah berpisah
dengan suaminya.
b. Wanita tersebut mengurus perceraiannya dipengadilan bukan ketika baru
berpisah atau akan berpisah dengan suami atau istrinya. Melainkan
perceraian tersebut baru di urus melalui pengadilan ketika mereka akan
menikah untuk yang kedua kalinya.
c.
Pihak laki-laki tidak mau menunggu sehinggah perempuan tersebut
mengajukan kehendak nikahnya dalam masa iddah.
d. Pengetahuan masyarakat mengenai masa iddah dan aturan-aturan yang
berlaku masih sangat kurang. Masyarakat menganggap bahwa perhitungan
iddah dimulai sejak ia berpisah dengan suaminya walaupun pengadilan
belum menetapkan perceraiannya, sehinggah wanita yang menajukan
perceraiannya menganggap dirinya sudah bebas akan kewajiban yang harus
dijalaninya setelah berpisah dari suaminya.
64
2. Tinjauan Hukum Islam bagi wanita yang menikah dalam masa iddah adalah
sebagai berikut:
Dalam Tinjauan Hukum Islam bagi wanita yang masih dalam masa
iddah Tidak seorang pun diperbolehkan melamar apalagi menikahinya, baik
karena pereraian maupun kematian suaminya, jika ada seorang yang
menikahinya sebelum masa iddahnya selesai maka nikahnya dianggap tidak
sah. Seperti yang dijelaskan dalam KHI Bab VI pasal 40 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi: dilarang melansungkan perkawinan seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu: pertama karena wanita yang bersangkutan
masih terikat satu perkawinan dengan pria lai, kedua seorang wanita yang
masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk
menikahi wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan semua
penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya meninggal dunia, atau
karena dipisahkan, atau karena syubhat, baik talak yang masih bisa rujuk
(raj’i) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain sugro maupun baik kubro.
Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu sama lain, menjaga
hak dari suami sebelumya. Jika akad nikah dilakukan pada masa iddah maka
solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut.73 mereka berhujjah
dengan firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah:235:
73Husain Bin Audah Awaysasyah, Al-Mausul Al-fiqhiyyah Al-muyassarah fiqh Al-kitab Wa al
sunnah al- Muthahharah (Dar al-Hazm,1973) h. 346
65
Terjemahannya:
“Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum
habis 'iddahnya”. (QS. Al-baqarah: 235) .74
Dari ayat pendapat para ulama diatas sangat jelas bahwa ada kewajiban
yang harus dijalani seorang istri yang telah berpisah (bercerai) dengan
suaminya. Dan jika dia ingin menikah untuk yang kedua kalinya makan ia
harus menyelesaikan masa iddah dari suami pertamanya.
B. Implikasi
Adapun implikasi yang diberikan penulis adalah sebagai berikut:
1. Bagi pembaca diharapkan dapat memahami dan mengerti mengenai aturan-
aturan yang berlaku di negara kita, baik itu undang-undang maupun hukum
islam. Termasuk salah satunya adalah mengenai masa iddah bagi perempuan
yang telah berpisah atau bercerai dengan suaminya. Agar kita dapat menjadi
warga negara yang baik dengan mematuhi aturan yang ada.
2. Bagi penulis ini sendiri diharapkan pada penulisan berikutnya lebih baik lagi
dan lebih meningkat lagi.
Ketersediaan
| SSYA20200162 | 162/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
162/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
