Kekuasaan Wali Nasab Dalam Pemeliharaan Harta Anak Yatim Piatu Di Kecamatan Amali Menurut Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Kekuasaan Wali Nasab Terhadap
Pemeliharaan harta anak yatim piatu Di Kecamatan Amali Menurut Hukum
Islam.Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Kekuasaan Wali Nasab Dalam
Pelaksanaan Pengurusan Harta Anak Yatim Piatu Di Kecamatan Amali dan
Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Kekuasaan Wali Nasab Dalam
Pemeliharaan Harta Anak Yatim Piatu Di Kecamatan Amali.Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tigapendekatan yakni;
pendekatan teologi normatif, pendekatan yuridis normatifdan pendekatan sosiologi
hukum.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada wali anak yatim piatu, dan beberapa tokoh masyarakat di
Kecamatan Amali.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiBagaimana Kekuasaan Wali
Nasab Dalam Pelaksanaan Pengurusan Harta Anak Yatim Piatu Di Kecamatan Amali
dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Kekuasaan Wali Nasab Dalam
Pemeliharaan Harta Anak Yatim Piatu Di Kecamatan Amali.Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada
khususnya.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa seorang wali bertanggung jawab
terhadap anak dan harta bendanya, tetapi kesadaran masyarakat tentang perwalian di
Kecamatan Amali belum memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Mengenai sistem penunjukan seorang wali di Kecamatan Amali menggunakan sistem
kekerabatan ( kekeluargaan), dan pelaksanaannya ada yang sesuai dengan ketentuan
hukum Islam ada juga yang tidak. Karena di Kecamatan Amali ada seorang wali yang
tidak menyerahkan harta benda kepada anak yatim piatu, padahal anak tersebut sudah
dewasa. Ketetapan hukum Islam mengenai wali seperti ini yaitu apabila seorang wali
tersebut mengetahui kewajibannya tetapi dia tidak melaksanakannya maka dia
berdosa berdasarkan ketentuan dalam Alqur’an karena jangan sampai seorang wali
memakan harta anak yatim piatu.Berbicara masalah perwalian atas anak di bawah
umur, seorang wali bisa saja menggunakan harta anak yatim piatu apabila
kepentingan pribadi anak yatim piatu tersebut.Apabila didapatkan kelalaian yang
dilakukan oleh seorang wali maka wali berkewajiban menganti rugi atas harta yang
telah digunakannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Kekuasaan wali nasab dalam pelaksanaan pengurusan harta anak yatim piatu
di Kecamatan Amali adalah seorang wali bertanggung jawab terhadap anak
dan harta bendanya sampai anak yang berada di bawah perwaliannya tersebut
sudah dewasa (baligh). Sistem perwalian yang digunakan dalam masyarakat di
Kecamatan Amali kebanyakan menggunakan sistem kekerabatan
(kekeluargaan), dan mengenai pelaksanaannya ada yang sesuai adapula yang
tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, baik mengenai penunjukkan
seorang wali maupun mengenai tanggung jawabnya. Kesadaran masyarakat
tentang perwalian di Kecamatan Amali yakni masyarakat belum memahami
dalam masalah perwalian dimana masyarakat masih kurang paham apa
sebenarnya tanggung jawabnya atas anak perwaliannya dan mengenai sistem
perwalian atas harta benda si anak, ada seorang wali di Kecamatan Amali
tidak menyerahkan harta benda dan tidak mencatat harta si anak karena belum
memahami daripada konsep dari perwalian baik dari segi hukum perdata
maupun Hukum Islam.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap kekuasaan wali nasab dalam pemeliharaan
harta anak yatim piatu di Kecamatan Amali, mengenai masalah pandangan
Hukum Islam terhadap sistem perwalian di Kecamatan Amali ada yang sesuai
dan adapula yang tidak. Adapun yang sesuai sistem perwaliannya yaitu
mengenai tugas dan kewajiban wali, sedangkan yang tidak sesuai yaitu
mengenai pencatatan sejumlah harta benda anak di saat mulainya perwalian.
Dimana di Kecamatan Amali ini dalam pemeliharaan harta anak yatim piatu
dibolehkan menggunakan harta anak apabila mengenai kepetingan pribadi
anak yang di bawah perwaliannya tersebut.
B. Implikasi
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menyerahkan
kepada pihak-pihak yang peduli terhadap Kecamatan Amali dalam membina
masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan sebagai berikut:
1. Diharapkan tokoh-tokoh agama dan sarjana Hukum Islam mensosialisasikan
kepada masyarakat menyangkut perwalian secara formal sehingga tidak
muncul anggapan, penyelesaian perkara perwalian sesuai ketentuan hukum
Islam sulit untuk dilaksanakan.
2. Perlunya penyeragamaan aturan hukum menyangkut perwalian sehingga
tidak menyebabkan pluralisme hukum di masyarakat. Sangat diharapkan ada
aturan yang tegas tentang pelaksanaan perwalian serta aturan tentang
pertanggung jawaban wali terhadap perwalian anak di bawah umur dan
pengelolaan hartanya, baik itu berupa undang-undang maupun peraturan
lainnya.
Ketersediaan
SSYA20210100100/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

100/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top