Peran Pemerintah Kabupaten Bone Dalam Mengurangi Angka Kekerasan Terhadap Anak Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak
Andi Muzakkir/01.16.4100 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran Pemerintah Kabupaten Bone Dalam Mengurangi Angka Kekerasan Terhadap Anak Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem perlindungan Anak. Pokok permasalahannya adalah bagaimana upaya pemerintah kabupaten bone dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anakdan apakah hambatan yang dialami dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala Unit Pusat Pelayanan Terpadu (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan upaya yang ditempuh oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam mengatasi hambatan-hambatan yang didapat dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone.Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah Kabupaten Bone disini sangat memperhatikan persoalan dalam pengurangan kekerasan terhadap anak terbukti dengan adanya diterbitkannya suatu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak yang dimana dengan adanya peraturan ini maka dapat memberikan suatu pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi seorang anak dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menaungi tentang anak sudah melakukan sosialisasi, membentuk forum anak Kabupaten Bone, dan membuat jejaring. Dalam proses tersebut tidak terlaksana dengan baik dikarenakan beberapa hamabatan-hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia, luas wilayah, dan kurangnya suatu anggaran.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak sangat di perhatikan, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bone dengan dibuatkannya Peraturan Daerah Kabupeten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sisitem Perlindungan Anak, dengan adanya peraturan daerah itu menandakan bahwa pemerintah Kabupaten Bone sangat memperhatikan tumbuh dan berkembangnya anak di Kabupeten Bone. Dalam hal ini yang sangat berperan aktif dalam upaya pengurangan angka kekerasan terhadap anak di kabupaten bone yaitu:
3.Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
4.Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Dalam hal ini langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bone dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak yaitu:
a.Melakukan Sosialisasi.
b.Membuat lembaga.
c.Membentuk Forum-forum Anak dikecamatan dan Desa.
d.Membuat jejaring.
2.Hambatan-hambatan yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone yaitu:
a.Luas wilayah, dalam hal ini luas wilayah sangat berpengaruh dengan proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone
b.Sumber Daya Manusia (SDM), hal ini sangat berpengaruh terhadap proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone dikarenakan dengan wilayah yang sangat luas dan tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
c.Faktor Ekonomi, dalam hal ini faktor ekonomi juga berpengaruh dalam penghambat. Proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak, karena dengan adanya faktor ekonomi ini rawan terjadinya kekerasan terhadap anak misalkan saja banyak orang tua yang tidak bisa membiuyayai anaknya sehingga memicu adanya pernikahan anak usia dini, adnya pelataran anak dan lain sebaginya.
d.Anggaran yang terbatas, dalam hal ini anggaran sangat berpengaruh dalam penghambat proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak, dikarenakan dengan kurangnya anggaran maka proses untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan terhadap aturan atau perundang-undangan ke masyarakat luas karena kurangnya anggaran..
B.Saran
Dalam hal proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone harusnya pemerintah disini dapat lebih memperhatikan dan memberikan penegasan kepada semua dinas-dinas yang terkait agar dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak dapat di
realisasikan dan seharusnya peran pemerintah disini harus lebih memberikan pemahaman kepada semua masyarakat tentang pentingnya memberikan pendidikan kepada anak agar anak tidak salah dalam pergaulan sehingga kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang karna dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak harusnya menggunakansistem kolektif kolegial artinya bahwa permasalahan ini bukan hanya pemerintah sepenuhnya yang bertanggung jawab akan tetapi ini adalah tangguing jawab semua baik yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sehinnga dalam proses pengurangan ataupun mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dapat di kendalikan ataupun di realisasikan agar supaya bibit-bibit penerus bangsa itu mempunyai masa depan yang cerah tanpa terbebani masalah yang tak seharusnya anak alami di usiaanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan upaya yang ditempuh oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam mengatasi hambatan-hambatan yang didapat dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone.Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah Kabupaten Bone disini sangat memperhatikan persoalan dalam pengurangan kekerasan terhadap anak terbukti dengan adanya diterbitkannya suatu Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak yang dimana dengan adanya peraturan ini maka dapat memberikan suatu pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi seorang anak dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menaungi tentang anak sudah melakukan sosialisasi, membentuk forum anak Kabupaten Bone, dan membuat jejaring. Dalam proses tersebut tidak terlaksana dengan baik dikarenakan beberapa hamabatan-hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia, luas wilayah, dan kurangnya suatu anggaran.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak sangat di perhatikan, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bone dengan dibuatkannya Peraturan Daerah Kabupeten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sisitem Perlindungan Anak, dengan adanya peraturan daerah itu menandakan bahwa pemerintah Kabupaten Bone sangat memperhatikan tumbuh dan berkembangnya anak di Kabupeten Bone. Dalam hal ini yang sangat berperan aktif dalam upaya pengurangan angka kekerasan terhadap anak di kabupaten bone yaitu:
3.Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
4.Dinas Sosial Kabupaten Bone.
Dalam hal ini langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bone dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak yaitu:
a.Melakukan Sosialisasi.
b.Membuat lembaga.
c.Membentuk Forum-forum Anak dikecamatan dan Desa.
d.Membuat jejaring.
2.Hambatan-hambatan yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone yaitu:
a.Luas wilayah, dalam hal ini luas wilayah sangat berpengaruh dengan proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone
b.Sumber Daya Manusia (SDM), hal ini sangat berpengaruh terhadap proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone dikarenakan dengan wilayah yang sangat luas dan tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
c.Faktor Ekonomi, dalam hal ini faktor ekonomi juga berpengaruh dalam penghambat. Proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak, karena dengan adanya faktor ekonomi ini rawan terjadinya kekerasan terhadap anak misalkan saja banyak orang tua yang tidak bisa membiuyayai anaknya sehingga memicu adanya pernikahan anak usia dini, adnya pelataran anak dan lain sebaginya.
d.Anggaran yang terbatas, dalam hal ini anggaran sangat berpengaruh dalam penghambat proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak, dikarenakan dengan kurangnya anggaran maka proses untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan terhadap aturan atau perundang-undangan ke masyarakat luas karena kurangnya anggaran..
B.Saran
Dalam hal proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone harusnya pemerintah disini dapat lebih memperhatikan dan memberikan penegasan kepada semua dinas-dinas yang terkait agar dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak dapat di
realisasikan dan seharusnya peran pemerintah disini harus lebih memberikan pemahaman kepada semua masyarakat tentang pentingnya memberikan pendidikan kepada anak agar anak tidak salah dalam pergaulan sehingga kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang karna dalam proses pengurangan angka kekerasan terhadap anak harusnya menggunakansistem kolektif kolegial artinya bahwa permasalahan ini bukan hanya pemerintah sepenuhnya yang bertanggung jawab akan tetapi ini adalah tangguing jawab semua baik yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sehinnga dalam proses pengurangan ataupun mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dapat di kendalikan ataupun di realisasikan agar supaya bibit-bibit penerus bangsa itu mempunyai masa depan yang cerah tanpa terbebani masalah yang tak seharusnya anak alami di usiaanya.
Ketersediaan
| SSYA20200076 | 76/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
76/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
