Pandangan Hakim Terhadap Pengembalian DoiBalanca (Uang Belanja) Bagi Pasangan Yang Bercerai Sebelum Melakukan Hubungan Seksual (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Imhar Maulid/01.16.1157 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hakim Terhadap Pengembalian
DoiBalanca (Uang Belanja) Bagi Pasangan Yang Bercerai Sebelum Melakukan
Hubungan Seksual (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone).
Pokok permasalahannya adalah apa alasan suami meminta kembali uang belanja dan
bagaimana pandangan hakim terhadap pengembalian uang belanja bagi pasangan
suami istri yang bercerai sebelum melakukan hubungan seksual. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologis. data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada
Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan suami meminta kembali
uang belanja dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap
pengembalian uang belanja bagi pasangan suami istri yang bercerai sebelum
melakukan hubungan seksual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa alasan suami meminta kembali uang
belanja karena merasa dirugikan oleh pihak istri yang mengajukan cerai sebelum
keduanya melakukan hubungan suami istri, namun pengembalian uang belanja
tergantung Hakim yang menangani perkara tersebut karena tidak semua Hakim di
Pengadilan Agama mengembalikan uang belanja, sebab tergantung dari permasalahan
uang belanja itu sendiri. Kasus pengembalian uang belanja di Pengadilan Agama
kelas 1A Watampone, pernah terjadi dan Hakim menemukan adanya unsur penipuan
dari pihak istri. Meski pada dasarnya uang belanja adalah uang habis, namun karena
adanya pertimbagan tertentu sehingga bisa dikembalikan. Dasar pertimbangan Hakim
sehingga memutuskan pengembalian separuh uang belanja yang telah diberikan
sebelumnya yaitu didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak
menjalankan kewajibannya sebagai istri, adanya unsure penipuan dan lemah syahwat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama
Watampone kelas IA, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti diketahui bahwa alasan suami
meminta kembali uang belanja dikarenakan pihak istri mengajukan gugatan
cerai di pengadilan, sehingga suami merasa dirugikan karena belum pernah
berhubungan suami istri. Pengadilan Agama Watampone mengabulkan
gugatan cerai dari istri dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada,
salah satunya melihat dari kehidupan rumah tangga kedua belah pihak dimana
si suami tidak mampu melakukan hubungan badan suami istri dan telah
berusaha untuk berobat namun tidak berhasil. Dari pernyataan di atas di
takutkan adanya perubahan emosi dari suami seperti menyakiti istri atau
adanya kekerasan fisik.
2. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengembalian uang belanja
didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak menjalankan
kewajibannya sebagai istri, adanya unsur penipuan, dan lemah syahwat.
Berdasarkan penelitian penulis yang dilakukan di Pengadilan Agama
Watampone kelas IA apabila hakim menemukan adanya unsur penipuan dari
pihak istri maka uang belanja dapat dikembalikan, tetapi tidak seutuhnya
hanya sebagian saja sesuai dengan kesanggupan dari pihak istri. Pengembalian
uang belanja ini dapat dikembalikan tergantung dari siapa hakim yang
63
menangani perkara tersebut dikarenakan tidak semua hakim di Pengadilan
Agama Watampone kelas IA sepakat dalam hal tuntutan suami meminta
kembali uang belanja. Menurut kasus yang penulis dapatkan di Pengadilan
Agama Watamone kelas IA uang belanja dikembalikan berdasarkan alasan-
alasan yang dikemukakan dalam isi putusan.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti dengan penulisan skripsi
ini yaitu sebagai berikut:
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas IA sekiranya memberikan
putusan terhadap pengembalian uang belanja berdasarkan alasan-alasan yang
logis, dan melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Maka Hakim harus
benar-benar mempertimbangkan kembali uang belanja walaupun sudah habis
digunakan pada saat pesta perkawinan.
2. Sebaiknya ada aturan yang mengatur dalam pengembalian uang belanja
perkawinan karena, untuk mencegah terjadinya penipuan atas dasar menikah
hanya menginginkan uang belanja perkawinan yang berjumlah besar. Jadi
tidak akan menimbulkan kerugian apabila terjadi kasus pengembalian uang
belanja.
DoiBalanca (Uang Belanja) Bagi Pasangan Yang Bercerai Sebelum Melakukan
Hubungan Seksual (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone).
Pokok permasalahannya adalah apa alasan suami meminta kembali uang belanja dan
bagaimana pandangan hakim terhadap pengembalian uang belanja bagi pasangan
suami istri yang bercerai sebelum melakukan hubungan seksual. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologis. data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada
Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan suami meminta kembali
uang belanja dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap
pengembalian uang belanja bagi pasangan suami istri yang bercerai sebelum
melakukan hubungan seksual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa alasan suami meminta kembali uang
belanja karena merasa dirugikan oleh pihak istri yang mengajukan cerai sebelum
keduanya melakukan hubungan suami istri, namun pengembalian uang belanja
tergantung Hakim yang menangani perkara tersebut karena tidak semua Hakim di
Pengadilan Agama mengembalikan uang belanja, sebab tergantung dari permasalahan
uang belanja itu sendiri. Kasus pengembalian uang belanja di Pengadilan Agama
kelas 1A Watampone, pernah terjadi dan Hakim menemukan adanya unsur penipuan
dari pihak istri. Meski pada dasarnya uang belanja adalah uang habis, namun karena
adanya pertimbagan tertentu sehingga bisa dikembalikan. Dasar pertimbangan Hakim
sehingga memutuskan pengembalian separuh uang belanja yang telah diberikan
sebelumnya yaitu didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak
menjalankan kewajibannya sebagai istri, adanya unsure penipuan dan lemah syahwat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama
Watampone kelas IA, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti diketahui bahwa alasan suami
meminta kembali uang belanja dikarenakan pihak istri mengajukan gugatan
cerai di pengadilan, sehingga suami merasa dirugikan karena belum pernah
berhubungan suami istri. Pengadilan Agama Watampone mengabulkan
gugatan cerai dari istri dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada,
salah satunya melihat dari kehidupan rumah tangga kedua belah pihak dimana
si suami tidak mampu melakukan hubungan badan suami istri dan telah
berusaha untuk berobat namun tidak berhasil. Dari pernyataan di atas di
takutkan adanya perubahan emosi dari suami seperti menyakiti istri atau
adanya kekerasan fisik.
2. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengembalian uang belanja
didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak menjalankan
kewajibannya sebagai istri, adanya unsur penipuan, dan lemah syahwat.
Berdasarkan penelitian penulis yang dilakukan di Pengadilan Agama
Watampone kelas IA apabila hakim menemukan adanya unsur penipuan dari
pihak istri maka uang belanja dapat dikembalikan, tetapi tidak seutuhnya
hanya sebagian saja sesuai dengan kesanggupan dari pihak istri. Pengembalian
uang belanja ini dapat dikembalikan tergantung dari siapa hakim yang
63
menangani perkara tersebut dikarenakan tidak semua hakim di Pengadilan
Agama Watampone kelas IA sepakat dalam hal tuntutan suami meminta
kembali uang belanja. Menurut kasus yang penulis dapatkan di Pengadilan
Agama Watamone kelas IA uang belanja dikembalikan berdasarkan alasan-
alasan yang dikemukakan dalam isi putusan.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti dengan penulisan skripsi
ini yaitu sebagai berikut:
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas IA sekiranya memberikan
putusan terhadap pengembalian uang belanja berdasarkan alasan-alasan yang
logis, dan melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Maka Hakim harus
benar-benar mempertimbangkan kembali uang belanja walaupun sudah habis
digunakan pada saat pesta perkawinan.
2. Sebaiknya ada aturan yang mengatur dalam pengembalian uang belanja
perkawinan karena, untuk mencegah terjadinya penipuan atas dasar menikah
hanya menginginkan uang belanja perkawinan yang berjumlah besar. Jadi
tidak akan menimbulkan kerugian apabila terjadi kasus pengembalian uang
belanja.
Ketersediaan
| SSYA20200013 | 13/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
