Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Irmawati/01.16.1064 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam memberikan
putusan penolakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Pengajuan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Bagaimana
Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim, yakni:
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pengajuan Permohonan Dispensasi
Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Pertimbangan Hakim Dalam
Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan
Agama Watampone Kelas I A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Proses pengajuan permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA Yaitu Datang dan
mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar biaya
perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses
penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang Terakhir Persidangan dan
Penetapan. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan
Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu,
Pertama sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang mendesak
dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan
untuk melanjutkan pendidikannya. Kemudian yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim
melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda begitupun mental dan fisiknya yang
terlalu kurus dianggap belum mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya
kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami
kehamilan.Yang Terakhir yaitu terdapatnya syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi
oleh pemohon dan pemohon menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat
tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Proses pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA sama dengan proses pengajuan perkara lainnya yaitu
Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I
untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar
terdaftar perkaranya, Proses penyelesaian perkara Dispensasi Nikah,
Kemudian yang Terakhir Persidangan dan Penetapan.
2. Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu, Pertama
sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang
mendesak dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak
masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, maka dari itu Majelis
Hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Kemudian
yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim melihat dari Umur perempuan yang terlalu
muda begitupun mental dan fisiknya yang terlalu kurus dianggap belum
mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya kelak, dan
dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami kehamilan.
oleh karena itu maka untuk menghindari hal-hal yang memudharotkan anak
pemohon tersebut maka permohonn pemohon untuk diberikan Dispensasi
anaknya dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Yang Terakhir yaitu terdapatnya
syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi oleh pemohon dan pemohon
menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat tersebut. Maka Majelis
Hakim menilai permohonan pemohon kabur (obscur). Sehingga permohonan
pemohon tidak dapat dipertimbangkan selanjutnya, dan oleh karena itu
Majelis Hakim berpendapat bahwa patut dan beralasan hukum apabila
permohonan pemohon tersebut tidak dikabulkan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada dua hal yang
menjadi saran penulis yaitu:
1. Melihat dari tahun ketahun makin banyaknya permohonan yang
masuk di Pengadilan Agama, dengan keadaan tersebut berarti
banyak pula yang melanggar Undang-undang. Maka Hakim
haruslah lebih hati-hati dalam memutuskan perkara permohonan
Dispensasi
Nikah baik itu mengabulkan maupun menolak
permohonan Dispensasi Nikah agar tidak adanya dampak negative
yang ditimbulkan dari hasil putusan tersebut.
2. Hendaknya bagi orang tua lebih menjaga dan menasehati anaknya
agar tidak menyimpang dari agama dan terjerumus ke dalam
pergaulan bebas sehingga pernikahan di bawah umur dapat
dihindari.
putusan penolakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Pengajuan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Bagaimana
Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim, yakni:
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pengajuan Permohonan Dispensasi
Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Pertimbangan Hakim Dalam
Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan
Agama Watampone Kelas I A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Proses pengajuan permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA Yaitu Datang dan
mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar biaya
perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses
penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang Terakhir Persidangan dan
Penetapan. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan
Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu,
Pertama sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang mendesak
dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan
untuk melanjutkan pendidikannya. Kemudian yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim
melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda begitupun mental dan fisiknya yang
terlalu kurus dianggap belum mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya
kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami
kehamilan.Yang Terakhir yaitu terdapatnya syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi
oleh pemohon dan pemohon menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat
tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Proses pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Watampone Kelas IA sama dengan proses pengajuan perkara lainnya yaitu
Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I
untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar
terdaftar perkaranya, Proses penyelesaian perkara Dispensasi Nikah,
Kemudian yang Terakhir Persidangan dan Penetapan.
2. Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu, Pertama
sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang
mendesak dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak
masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, maka dari itu Majelis
Hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Kemudian
yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim melihat dari Umur perempuan yang terlalu
muda begitupun mental dan fisiknya yang terlalu kurus dianggap belum
mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya kelak, dan
dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami kehamilan.
oleh karena itu maka untuk menghindari hal-hal yang memudharotkan anak
pemohon tersebut maka permohonn pemohon untuk diberikan Dispensasi
anaknya dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Yang Terakhir yaitu terdapatnya
syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi oleh pemohon dan pemohon
menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat tersebut. Maka Majelis
Hakim menilai permohonan pemohon kabur (obscur). Sehingga permohonan
pemohon tidak dapat dipertimbangkan selanjutnya, dan oleh karena itu
Majelis Hakim berpendapat bahwa patut dan beralasan hukum apabila
permohonan pemohon tersebut tidak dikabulkan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada dua hal yang
menjadi saran penulis yaitu:
1. Melihat dari tahun ketahun makin banyaknya permohonan yang
masuk di Pengadilan Agama, dengan keadaan tersebut berarti
banyak pula yang melanggar Undang-undang. Maka Hakim
haruslah lebih hati-hati dalam memutuskan perkara permohonan
Dispensasi
Nikah baik itu mengabulkan maupun menolak
permohonan Dispensasi Nikah agar tidak adanya dampak negative
yang ditimbulkan dari hasil putusan tersebut.
2. Hendaknya bagi orang tua lebih menjaga dan menasehati anaknya
agar tidak menyimpang dari agama dan terjerumus ke dalam
pergaulan bebas sehingga pernikahan di bawah umur dapat
dihindari.
Ketersediaan
| SSYA20200091 | 91/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
