Analisi Putusan Pemberian Nafkah Lampau pada Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Analisis Putusan Nomor 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp)
Nurhilmah/01.16.1006 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisi Putusan Pemberian Nafkah Lampau
pada Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Analisis Putusan
Nomor 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp). Pokok permasalahannya adalah Apa dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone dalam pemberian nafkah
lampau pada cerai talak dan Bagaimana pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan
Agama Watampone tentang pemberian nafkah lampau pada cerai talak. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan
yakni; pendekatan normatif, dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat
selaku pemohon rekonvensi, yakni: Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan Masyarakat selaku pemohon rekonvesni yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone dalam pemberian nafkah lampau pada cerai talak dan
untuk mengetahui pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan Agama Watampone
tentang pemberian nafkah lampau pada cerai talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A berdasarkan Penetapan Nomor: 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama
pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Watampone dalam pemberian nafkah lampau pada cerai talak berdasar pada
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) dan (3), Kompilasi Hukum Islam
Pasal 80 ayat (4), hakim juga melihat dari, yakni: 1) Penghasilan suami, 2)
Kemampuan suami, 3) seberapa lama pihak berperkara tinggal bersama, 4) Istri tidak
nusyuz, 5) Argumen dari pihak yang berperkara. Adapun pelaksanaan pemberian
nafkah lampau pada cerai talak dilaksanakan dengan baik sesuai isi putusan dan
pelaksanaanya dilakukan sebelum pembacaan ikrar talak dan pemberian nafkahnya
diberikan di luar persidangan.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Watampone dalam
memutuskan suatu perkara, bahwa hakim mempertimbangkan keadaan
perekonomian suami agar dalam pemenuhan hak istri, suami mampu
memenuhinya, dalam hal ini hakim juga berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, juga berdasar pada
pertimbangan yang ada sesuai dengan bukti-bukti yang logis dari kedua belah
pihak.
2. Pelaksanaan pemberian nafkah lampau pada cerai talak dilaksanakan dengan
baik sesuai isi putusan dan pelaksanaanya dilakukan sebelum pembacaan
ikrar talak dan pemberian nafkahnya diberikan di luar persidangan.
B. Saran
1. Seharusnya hakim Pengadilan Agama Watampone dalam memberikan
pertimbangan hukum terkait perkara cerai talak seharusnya menghadirkan
kedua belah pihak agar kedua belah pihak mengetahui apa yang
dipertimbangkan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima oleh kedua
belah pihak dapat dipahami.
2. Seharusnya hakim menegaskan kepada para pihak yang berperkara untuk
melakukan pemberian nakah lampau di dalam persidangan bukan dilakukan
di luar persidangan agar hakim mengetahui bahwa nafkah yang diberikan
telah sesuai dengan isi putusan.
pada Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Analisis Putusan
Nomor 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp). Pokok permasalahannya adalah Apa dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone dalam pemberian nafkah
lampau pada cerai talak dan Bagaimana pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan
Agama Watampone tentang pemberian nafkah lampau pada cerai talak. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan
yakni; pendekatan normatif, dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat
selaku pemohon rekonvensi, yakni: Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan Masyarakat selaku pemohon rekonvesni yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Watampone dalam pemberian nafkah lampau pada cerai talak dan
untuk mengetahui pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan Agama Watampone
tentang pemberian nafkah lampau pada cerai talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A berdasarkan Penetapan Nomor: 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama
pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Watampone dalam pemberian nafkah lampau pada cerai talak berdasar pada
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) dan (3), Kompilasi Hukum Islam
Pasal 80 ayat (4), hakim juga melihat dari, yakni: 1) Penghasilan suami, 2)
Kemampuan suami, 3) seberapa lama pihak berperkara tinggal bersama, 4) Istri tidak
nusyuz, 5) Argumen dari pihak yang berperkara. Adapun pelaksanaan pemberian
nafkah lampau pada cerai talak dilaksanakan dengan baik sesuai isi putusan dan
pelaksanaanya dilakukan sebelum pembacaan ikrar talak dan pemberian nafkahnya
diberikan di luar persidangan.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Watampone dalam
memutuskan suatu perkara, bahwa hakim mempertimbangkan keadaan
perekonomian suami agar dalam pemenuhan hak istri, suami mampu
memenuhinya, dalam hal ini hakim juga berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, juga berdasar pada
pertimbangan yang ada sesuai dengan bukti-bukti yang logis dari kedua belah
pihak.
2. Pelaksanaan pemberian nafkah lampau pada cerai talak dilaksanakan dengan
baik sesuai isi putusan dan pelaksanaanya dilakukan sebelum pembacaan
ikrar talak dan pemberian nafkahnya diberikan di luar persidangan.
B. Saran
1. Seharusnya hakim Pengadilan Agama Watampone dalam memberikan
pertimbangan hukum terkait perkara cerai talak seharusnya menghadirkan
kedua belah pihak agar kedua belah pihak mengetahui apa yang
dipertimbangkan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima oleh kedua
belah pihak dapat dipahami.
2. Seharusnya hakim menegaskan kepada para pihak yang berperkara untuk
melakukan pemberian nakah lampau di dalam persidangan bukan dilakukan
di luar persidangan agar hakim mengetahui bahwa nafkah yang diberikan
telah sesuai dengan isi putusan.
Ketersediaan
| SSYA20200014 | 14/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
