Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Palongki Kabupaten Bone)
A.Asrul/01.16.4150 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pengangkatan perangkat desa menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Palongki Kabupaten
Bone). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme pengangkatan
perangkat desa dan kinerja perangkat desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak pemerintah
Desa Palongki dan melakukan observasi dengan melihat keadaan dan kondisi di Desa
Palongki Kecamatan Tellusiattinge. Sedangkan data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari penulisan referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengangkatan
perangkat Desa Palongki Kabupaten Bone bahwa pengangkatan perangkat desa di
Desa Palongki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melalui beberapa
Tahapan yakni yang pertama melakukan pembentukan panitia, kedua, melakukan
penyaringan dan penjaringan bakal calon, ketiga, melakukan pendaftaran bakal calon,
keempat, melakukan tes tertulis dan wawancara calon perangkat desa, kelima,
melakukan proses pelantikan dan pembuatan Fakta integritas.
Dalam melakukan suatu proses pekerjaan dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa, maka dari itu diperlukan suatu kinerja perangkat desa di Desa
Palongki pada umumnya sudahcukup baik, taat kala pimpinan dalam desa tersebut
memberikan saran atau ide dalam menyelesaikan masalah tersebut walaupun masih
ada sebagian kecil perangkat desa yang kurang memiliki rasa tanggung jawab
terhadap pekerjaannya, kurang memiliki pemahaman terhadap cara pelaksanaan
tugas, kurang memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi, dan
kurangnya sikap disiplin pegawai.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam
Bab sebelumnya dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Palongki Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,
dengan melalui beberapa Tahapan yakni yang pertama melakukan
pembentukan panitia, kedua, melakukan penyaringan dan penjaringan bakal
calon, ketiga, melakukan pendaftaran bakal calon, keempat, melakukan tes
tertulis dan wawancara calon perangkat desa, kelima, melakukan proses
pelantikan dan pembuatan Fakta integritas.
2. Kinerja perangkat desa di Desa Palongki pada umumnya sudah cukup baik,
taat kala pimpinan dalam desa tersebut memberikan saran atau ide dalam
menyelesaikan masalah tersebut walaupun masih ada sebagian kecil
perangkat desa yang kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap
pekerjaannya, kurang memiliki pemahaman terhadap cara pelaksanaan tugas,
kurang memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi, dan
kurangnya sikap disiplin pegawai.
B. Saran
1. Sebaiknya penyeleksian perangkat desa dilakukan secara ketat tanpa adanya
permainan hubungan keluarga didalamnya serta money politik, sehingga
perangkat desa yang terpilih berdasarkan hasil seleksi yang ketat dan murni
kemungkinan besar akan menciptakan serta mewujudkan pemerintahan desa
yang maju dan sejahtera serta dapat mengurangi tugas dan kewajiban kepala
desa sebagai kepala pemerintahan di lingkup desa.
2. Seharusnya perangkat desa yang dipilih atau syarat untuk menjadi perangkat
desa tentunya adalah warga dari desa itu sendiri sehingga jauh lebih
mengenal kelebihan dan kekurangan desa nya sebelum menjabat sebagai
perangkat desa serta merakyat dan mudah berbaur dengan masyarakat sekitar
karena hal itu merupakan poin penting dalam melakukan musyawarah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Palongki Kabupaten
Bone). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme pengangkatan
perangkat desa dan kinerja perangkat desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak pemerintah
Desa Palongki dan melakukan observasi dengan melihat keadaan dan kondisi di Desa
Palongki Kecamatan Tellusiattinge. Sedangkan data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari penulisan referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengangkatan
perangkat Desa Palongki Kabupaten Bone bahwa pengangkatan perangkat desa di
Desa Palongki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melalui beberapa
Tahapan yakni yang pertama melakukan pembentukan panitia, kedua, melakukan
penyaringan dan penjaringan bakal calon, ketiga, melakukan pendaftaran bakal calon,
keempat, melakukan tes tertulis dan wawancara calon perangkat desa, kelima,
melakukan proses pelantikan dan pembuatan Fakta integritas.
Dalam melakukan suatu proses pekerjaan dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa, maka dari itu diperlukan suatu kinerja perangkat desa di Desa
Palongki pada umumnya sudahcukup baik, taat kala pimpinan dalam desa tersebut
memberikan saran atau ide dalam menyelesaikan masalah tersebut walaupun masih
ada sebagian kecil perangkat desa yang kurang memiliki rasa tanggung jawab
terhadap pekerjaannya, kurang memiliki pemahaman terhadap cara pelaksanaan
tugas, kurang memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi, dan
kurangnya sikap disiplin pegawai.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam
Bab sebelumnya dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Palongki Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,
dengan melalui beberapa Tahapan yakni yang pertama melakukan
pembentukan panitia, kedua, melakukan penyaringan dan penjaringan bakal
calon, ketiga, melakukan pendaftaran bakal calon, keempat, melakukan tes
tertulis dan wawancara calon perangkat desa, kelima, melakukan proses
pelantikan dan pembuatan Fakta integritas.
2. Kinerja perangkat desa di Desa Palongki pada umumnya sudah cukup baik,
taat kala pimpinan dalam desa tersebut memberikan saran atau ide dalam
menyelesaikan masalah tersebut walaupun masih ada sebagian kecil
perangkat desa yang kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap
pekerjaannya, kurang memiliki pemahaman terhadap cara pelaksanaan tugas,
kurang memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi, dan
kurangnya sikap disiplin pegawai.
B. Saran
1. Sebaiknya penyeleksian perangkat desa dilakukan secara ketat tanpa adanya
permainan hubungan keluarga didalamnya serta money politik, sehingga
perangkat desa yang terpilih berdasarkan hasil seleksi yang ketat dan murni
kemungkinan besar akan menciptakan serta mewujudkan pemerintahan desa
yang maju dan sejahtera serta dapat mengurangi tugas dan kewajiban kepala
desa sebagai kepala pemerintahan di lingkup desa.
2. Seharusnya perangkat desa yang dipilih atau syarat untuk menjadi perangkat
desa tentunya adalah warga dari desa itu sendiri sehingga jauh lebih
mengenal kelebihan dan kekurangan desa nya sebelum menjabat sebagai
perangkat desa serta merakyat dan mudah berbaur dengan masyarakat sekitar
karena hal itu merupakan poin penting dalam melakukan musyawarah.
Ketersediaan
| SSYA20200045 | 45/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
45/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
