Perlindungan Hukum Hak-Hak Janda Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Hak-Hak Janda
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Kasus Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum hak-hak janda menurut
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana bentuk pendampingan Lembaga
Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone dalam melindungi hak-hak janda akibat
terputusnya perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, yuridis
empiris dan pendekatan gender. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara secara langsung di lembaga pemberdayaan perempuan kab. bone,
korban dan hakim pengadilan agama watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum hak-hak janda
menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Untuk mengetahui bagaimana pendampingan
Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kab. Bone dalam melindungi hak-hak janda
akibat terputusnya perkawinan. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan tataran
ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak-hak janda
menurut Kompilasi Hukum Islam pemenuhan hak dari suami kepada istrinya
berdasarkan kemampuan dan penghasilan suami. Sedangkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada beberapa nafkah
yang diwajibakan suami terhadap istrinya seperti nafkah iddah, nafkah hadhanah
(jika ada anak) dan biaya hidup sampai bekas istrinya itu menikah lagi dengan pria
lain dan dengan syarat istri tidak nusyuz. Adapun bentuk pendampingan Lembaga
Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone dalam melindungi hak-hak janda akibat
terputusnya perkawinan yaitu dengan cara memberikan fasilitas berupa rumah aman
agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, memberikan pelayanan hukum dan
informasi terkait kasus yang dihadapi, dan memberikan dorongan hidup berupa
mengajarkan kerajinan tangan guna menghilangkan rasa stress dari masalah yang
dihadapi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Lembaga
Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum hak janda meurut Kompilasi Hukum Islam menjelaskan
terkait pemenuhan hak-hak seorang mantan isteri setelah bercerai dari
suaminya. Di mana dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa bantuk
nafkah pasca perceraian yaitu, nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah hadhanah,
harta bersama dan nafkah lampau. Namun, semua itu memiliki syarat masing-
masing agar isteri bisa mendapatkan haknya, jika isteri nusyuz maka seluruh
haknya gugur kecuali nafkah hadhanah. Menurut Kompilasi Hukum Islam
pemenuhan hak dari suami kepada isterinya berdasarkan kemampuan dan
penghasilan suami. Sedangkan perlindungan hukum hak janda menurut
Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dapat diuraikan dalam beberapa bentuk yaitu, hak terhadap anak di
mana bukan hanya suami yang memiliki kewajiban tetap pemeliharaan anak
dilakukan oleh isteri dan suami walau sudah bercerai hingga anaknya menjadi
mandiri dan dewasa, terhadap harta bersama selama perkawinan yang harus
dibagi dua antara suami dan isteri setelah bercerai, dan selanjutnya terhadap
nafkah, dalam Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan ada beberapa nafkah yang diwajibakan suami terhadap
isterinya seperti nafkah iddah, nafkah hadhanan (jika ada anak) dan biaya
hidup sampai bekas isterinya itu menikah lagi dengan pria lain dan dengan
syarat isteri tidak nusyuz.
2. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti diketahui bahwa upaya yang
dilakukan Lembaga Pemberdayaan Kab.Bone dalam menjalankanka tugasnya
untuk mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
bantuan hukum seperti, memberikan arahan, pemahaman, dan informasi,
konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam berperkara. Pemberian perlindungan hukum yang dilakukan oleh
Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bone dengan cara memberikan
fasilitas berupa rumah aman agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,
memberikan pelayanan hukum dan informasi terkait kasus yang dihadapi, dan
memberikan dorongan hidup berupa mengajarkan kerajinan tangan guna
menghilangkan rasa stress dari masalah yang dihadapi. Hal yang menjadi
hambatan Lembaga Pemberdayaan Perempuan dalam menjalankan tugasnya
terlihat dari ketidakmampuan korban dalam bekerjasama dengan Lembaga
Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone, fasilitas ruangan yang kurang memadai,
dan lokasi dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone kurang diketahui
masyarakat banyak. Hal tersebut karena lokasi Lembaga Pemberdayaan
Perempuan Kab. Bone berada di Kompleks BTN.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Perlindungan Hukum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone
kedepannya diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal
sehingga masyarakat merasa lebih aman menyerahkan masalah mereka dengan
Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kab.Bone
2. Diharapkan adanya fasilitas yang memadai dan pengenalan mengenai kantor
Lembaga Pemberdayaan Kab.Bone disosialisasikan kepada halayak masyarakat
agar dapat diketahui oleh banyak masyarakat lainnya.
Ketersediaan
SSYA2020001515/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak janda

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top