Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Isbat Nikah Dan Cerai Gugat (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Aulia Rahmah/01.16.1011 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan
Isbat Nikah Dan Cerai Gugat ( Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A) . Pokok permasalahannya adalah proses penyelesaian kumulasi perkara isbat
nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan landasan
hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan isbat
nikah dan cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui proses penyelesaian kumulasi perkara isbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dan Untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan hakim
dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan isbat nikah dan cerai gugat. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan tataran ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta agama
pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, yuridis empiris. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung hakim pengadilan agama
watampone kelas 1A. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa perkara dapat di
kumulasikan dalam satu surat gugatan, yang memudahkan para pihak yang
berperkara, dalam proses penyelesaian perkara terkhusus dalam perkara gugatan
kumulasi isbat nikah dan cerai gugat, yang dapat dikumulsikan dalam satu gugatan
yang bertujuan meringankan biaya perkara, dan memudahkan majelis hakim dalam
mengambil keputusan agar tidak ada kekeliruan yang terjadi dengan mengacu pada
undang-undang, serta aturan yang berlaku.
A. Simpulan
1. Proses penyelesaian kumulasi perkara isbat nikah dan cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A secara garis besar diselesaikan
dalam 5 tahapan, yaitu: pertama, proses pemeriksaan perkara isbat nikah
dalam sidang yang terbuka. Kedua, proses mediasi yang dibantu oleh seorang
mediator. Ketiga, proses pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang yang
tertutup. Keempat, rapat permusyawaratan majelis hakim, dan yang Kelima,
pembacaan putusan mengenai perkara yang dikumulasikan dalam sidang
yang terbuka. Problematika yang dihadapi hakim dalam menyelesaikan perkara
kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat ialah adanya dua ketentuan
hukum acara yang berbeda dalam satu session persidangan, pertama
ketentuan hukum acara sidang yang terbuka, yaitu hukum acara yang
digunakan dalam menyelesaikan perkara isbat nikah dan kedua ketentuan
hukum acara sidang yang tertutup yaitu hukum acara yang digunakan dalam
menyelesaikan perkara cerai gugat.
2. Landasan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara
gugatan isbat nikah dan cerai diantaranya:
a. Hakim memutus perkara secara verstek dengan alasan Tergugat sudah
dipanggil secara patut, namun tergugat tidak pernah hadir. Landasan
hukumnya ialah Pasal 125 ayat (1) HIR.
b. Hakim menyatakan sah pernikahan antara P dan T berdasarkan bukti
Surat Keterangan Menikah dari Kepala Desa dan kesaksian para saksi
yang mengatakan saksi menghadiri acara pernikahan antara P dan T.
Landasan hukumnya ialah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
c.Hakim menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat terhadap Penggugat
berdasarkan dari keterangan saksi yang mengatakan keadaan rumah
tangga P dan T sudah tidak rukun lagi dan T sudah menikah lagi.
Landasan hukumnya ialah Pasal 39 ayat (2) dan pasal 40 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf
(f) Kompilasi Hukum Islam.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti dengan penulisan skripsi
ini yaitu sebagai berikut:
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas IA sekiranya memberikan
putusan terhadap Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Isbat Nikah Dan
Cerai Gugat berdasarkan alasan-alasan yang logis, dan mendengarkan
pernyataan dari kedua belah pihak. Maka Hakim harus benar-benar
mempertimbangkan kembali mengenai Penyelesaian Perkara Kumulasi
Gugatan Isbat Nikah Dan Cerai Gugat
2. Pihak Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A harus berhati-hati dalam
memeriksa dan memutus permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah yang
bersamaan dengan gugatan cerai agar tidak menyimpang dari ketentuan yang
berlaku. Kemudian di dalam memberikan penetapan atau putusan juga harus
melalui pertimbangan yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan
keterangan saksi yang membenarkan telah dilakukannya perkawinan yang
diajukan penetapannya kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Isbat Nikah Dan Cerai Gugat ( Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A) . Pokok permasalahannya adalah proses penyelesaian kumulasi perkara isbat
nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan landasan
hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan isbat
nikah dan cerai gugat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui proses penyelesaian kumulasi perkara isbat nikah dan cerai gugat di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dan Untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan hakim
dalam menyelesaikan perkara kumulasi gugatan isbat nikah dan cerai gugat. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan tataran ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta agama
pada khususnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, yuridis empiris. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung hakim pengadilan agama
watampone kelas 1A. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa perkara dapat di
kumulasikan dalam satu surat gugatan, yang memudahkan para pihak yang
berperkara, dalam proses penyelesaian perkara terkhusus dalam perkara gugatan
kumulasi isbat nikah dan cerai gugat, yang dapat dikumulsikan dalam satu gugatan
yang bertujuan meringankan biaya perkara, dan memudahkan majelis hakim dalam
mengambil keputusan agar tidak ada kekeliruan yang terjadi dengan mengacu pada
undang-undang, serta aturan yang berlaku.
A. Simpulan
1. Proses penyelesaian kumulasi perkara isbat nikah dan cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A secara garis besar diselesaikan
dalam 5 tahapan, yaitu: pertama, proses pemeriksaan perkara isbat nikah
dalam sidang yang terbuka. Kedua, proses mediasi yang dibantu oleh seorang
mediator. Ketiga, proses pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang yang
tertutup. Keempat, rapat permusyawaratan majelis hakim, dan yang Kelima,
pembacaan putusan mengenai perkara yang dikumulasikan dalam sidang
yang terbuka. Problematika yang dihadapi hakim dalam menyelesaikan perkara
kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai gugat ialah adanya dua ketentuan
hukum acara yang berbeda dalam satu session persidangan, pertama
ketentuan hukum acara sidang yang terbuka, yaitu hukum acara yang
digunakan dalam menyelesaikan perkara isbat nikah dan kedua ketentuan
hukum acara sidang yang tertutup yaitu hukum acara yang digunakan dalam
menyelesaikan perkara cerai gugat.
2. Landasan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara
gugatan isbat nikah dan cerai diantaranya:
a. Hakim memutus perkara secara verstek dengan alasan Tergugat sudah
dipanggil secara patut, namun tergugat tidak pernah hadir. Landasan
hukumnya ialah Pasal 125 ayat (1) HIR.
b. Hakim menyatakan sah pernikahan antara P dan T berdasarkan bukti
Surat Keterangan Menikah dari Kepala Desa dan kesaksian para saksi
yang mengatakan saksi menghadiri acara pernikahan antara P dan T.
Landasan hukumnya ialah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
c.Hakim menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat terhadap Penggugat
berdasarkan dari keterangan saksi yang mengatakan keadaan rumah
tangga P dan T sudah tidak rukun lagi dan T sudah menikah lagi.
Landasan hukumnya ialah Pasal 39 ayat (2) dan pasal 40 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf
(f) Kompilasi Hukum Islam.
B. Implikasi
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti dengan penulisan skripsi
ini yaitu sebagai berikut:
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas IA sekiranya memberikan
putusan terhadap Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Isbat Nikah Dan
Cerai Gugat berdasarkan alasan-alasan yang logis, dan mendengarkan
pernyataan dari kedua belah pihak. Maka Hakim harus benar-benar
mempertimbangkan kembali mengenai Penyelesaian Perkara Kumulasi
Gugatan Isbat Nikah Dan Cerai Gugat
2. Pihak Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A harus berhati-hati dalam
memeriksa dan memutus permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah yang
bersamaan dengan gugatan cerai agar tidak menyimpang dari ketentuan yang
berlaku. Kemudian di dalam memberikan penetapan atau putusan juga harus
melalui pertimbangan yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan
keterangan saksi yang membenarkan telah dilakukannya perkawinan yang
diajukan penetapannya kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Ketersediaan
| SSYA20200071 | 71/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
71/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
