Tinjauan Hukum Islam Terhadap Isbat Nikah (Studi Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Isbat Nikah (Studi
Putusan No. 724/Pdt.G/2018/Pa.Wtp). Pokok permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini adalah pertimbangan Hakim dan pandangan Hukum Islam dalam
memutuskan perkara Isbat Nikah (Studi Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan
sosiologi. Adapun analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim serta
pandangan Hukum Islam terhadap perkara isbat nikah (Studi Putusan No.
724/Pdt.G/2018/PA.Wtp). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada Hakim di pengadilan Agama Watampone Kelas
IA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara isbat nikah dalam Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp yaitu
dengan pertimbangan pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Hukum
Islam dan terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Kedua,
Pandangan Hukum Islam terhadap isbat nikah yang salah satunya meninggal dunia,
boleh mengajukan di Pengadilan Agama yang berwenang, selama perkawinan
tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Seperti pada nomor putusan
724/Pdt.G/2018/PA.Wtp tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, dimana
rukun dan syarat-syaratnya dipenuhi dan tidak terdapat halangan untuk
melangsungkan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumusakn simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp, Hakim mengabulkan
permohonan isbat nikah dengan pertimbangan bahwa pernikahan tersebut
dilakukan sesuai dengan syariat Hukum Islam dan terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang sebagai salah satu dasar putusan
diktumnya bersifat deklaratif, baik dalam mengabulkan maupun menolak
permohonan dengan mengedepankan kemaslahatan serta didasarkan pula pada
tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap pasangan suami istri atau salah satunya
meninggal dunia yang tidak memiliki akta nikah karna tidak tercatat di KUA
dengan alasan yang termuat pada pasal 7, boleh mengajukan di Pengadilan
Agama yang berwenang, selama perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai
dengan syariat Islam. Seperti yang terdapat pada nomor putusan
724/Pdt.G/2018/PA.Wtp tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam Hukum Islam. Pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat
Islam, dimana rukun dan syarat-syaratnya di penuhi dan tidak terdapat
halangan untuk melangsungkan perkawinan.
B. Saran
Sesudah penulis menguraikan simpulan, maka di bawah ini diuraikan saran.
Adapun beberapa saran yang penulis maksud dalam skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Peneliti berharap agar Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
mengsosialisasikan akan pentingnya melakukan isbat nikah bagi perkawinan
yang tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) agar perkawinan tersebut
memiliki kekutan hukum.
2. Peneliti berharap agar Pengadilan Agama Mempertegas lagi aturan mengenai
isbat nikah dan alasan-alasan diperbolehkannya melakukan isbat nikah agar
meminimalisir terjadinya pelanggaran aturan mengenai isbat nikah, misalnya
nikah di bawah tangan (siri).
3. Bagi pasangan yang hendak melakukan perkawinan hendaknya mencatatkan
perkawinannya untuk mewujutkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat
dan melindungi hak masing-masing pihak yang terkait dan mengantarkan
pada tujuan Hukum Islam yakni menjaga keturunan.
Ketersediaan
SSYA20210173173/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

173/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top