Upaya Kua Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Menuju Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kua Kec. Ponre Kab. Bone
Salmawati/01.16.1052 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang masalah: (1) potensi perwakafan di
Kecamatan Ponre;
(2) Faktor mengakibatkan kurangnya minat masyarakat Kecamatan Ponre untuk berwakaf; (3) Upaya KUA Kecamatan Ponre dalam meningkatkan pemahaman Masyarakat untuk berwakaf menuju Sertifikasi Tanah
Wakaf. Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode
observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis Deskriptif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dan upaya KUA Kecamatan Ponre
dalam meningkatkan pemahaman masyarakat untuk berwakaf menuju sertifikasi
tanah wakaf. Adapun kegunaan penelitian ini agar dapat memberikan konstribusi
terhadap perkembangan dan pengetahuan masyarakat Kecamatan Ponre tentang
berwakaf tanah serta dapat memberikan konstribusi pemikiran dan masukan terhadap
individu dan instansi yang terkait dalam kebijakan pembangunan masyarakat, bangsa,
negara dan agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak KUA Kecamatan Ponre terkait
dengan SDM sudah sangat memadai, baik secara kuantitas maupan secara kualitas
sehingga pengetahuan yang mereka miliki sudah mendalam terkait wakaf sehingga
upaya-upaya yang dilakukan tersampaikan kepada masyarakat dengan baik
begitupula dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Ponre dan sekitarnya juga
mempunyai pengetahuan dasar terkait wakaf, sehingga memberikan dampak pada
minat dalam berwakaf. Sedangkan yang mempengaruhi kurangnya minat dalam
berwakaf diantaranya adalah faktor ekonomi dan faktor masyarakat masih memilih
untuk menyewakan tanahnya kepada orang lain. Adapun upaya yang dilakukan
adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik yang sudah berwakaf maupun
yang belum dan mekanisme dalam berwakaf serta prosedurnya menuju AIW dan
sertifikat tanah wakaf.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas terkait “Upaya Kua Dalam
Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Menuju Sertifikasi Tanah
Wakaf Di Kua Kec. Ponre Kab. Bone” di bab sebelumnya, maka dapat ditarik sebuah
simpulan sebagai berikut:
1. Kecamatan Ponre salah satu wilayah di Kabupaten Bone yang memiliki banyak
potensi wakaf khususnya dibidang wakaf tanah, dikarenakan Kecamatan Ponre
memiliki luas 11.137 hektar hamparan tanah dan tanah hamparan tersebut
banyak yang tidak terkelolah dengan baik sehingga tenah tersebut berpotensi
menjadi tanah wakaf.
2. Sedangkan yang mempengaruhi kurangnya minat dalam berwakaf adalah
masih terdapatnya pemikiran atau pengetahuan masyarakat yang sempit dalam
memahami terkait prosedur dalam berwakaf tanah. Selain itu, faktor ekonomi
juga menjadi hambatan untuk mewakafkan tanahnya karena mereka masih
lebih memilih untuk menyewakan kepada orang lain.
3. Pihak KUA Kecamatan Ponre terkait dengan SDM sudah sangat memadai,
baik secara kuantitas maupan secara kualitas sehingga pengetahuan yang
mereka miliki sudah mendalam terkait wakaf sehingga upaya-upaya yang
dilakukan tersampaikan kepada masyarakat dengan baik begitupula dengan
masyarakat di wilayah Kecamatan Ponre dan sekitarnya juga mempunyai
pengetahuan dasar terkait wakaf, sehingga memberikan dampak pada minat
dalam berberwakaf.
Adapun upaya yang dilakukan adalah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat baik yang sudah berwakaf maupun yang belum
terkait mekanisme dalam berwakaf serta prosudur untuk AIW dan sertifikat
tanah wakaf pada saat penyuluhan. Dengan skema alur pendaftaran yaitu: a)
Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya; b)
Wakif bersama Nadzir dan saksi datang ke KUA menghadap kepada Kepala
KUA; c) PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan
Nadzir; d) Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW,
selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya; e) Wakif,
Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (Form A.2A); f) PPAIW atas
nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa
berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan Pengantar Form W.7; g)
Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf; h) Kepala Kantor
Pertanahan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf Form
W.4.Dengan adanya AIW dan sertifikat tanah wakaf maka tanah wakaf tersebut sudah
tergolong memiliki kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas, sehingga ini akan
rawan disalahgunakan, meskipun pada perjalanannya mereka tidak menemukan
konflik.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka diberikan
beberapa implikasi yang diharapkan dapat meningkatkan kuantitas tanah wakaf.
Implikasi yang diajukan
sebagai pelengkap terhadap hasil penelitian ini, adalah
sebagai berikut:
1. Agar potensi wakaf di Kecamatan Ponre lebih berkembang secara luas untuk
kepentingan ummat yang bukan hanya berkembang dibidang sarana peribadatan
dan sarana umum lainnya tetapi juga bisa berkembang untuk kesejahteraan
ekonomi ummat. Dan dapat berkelanjutan khususnya perwakafan tanah, supaya
tingkatpopularitas atau daya tarik perwakafan bisa menjadi sumber
kesejahteraan khususnya masyarakat di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
2. Pihak KUA Kecamatan Ponre agar lebih aktif memberikan pengetahuan tentang
wakaf baik pengelolaan dan pemberdayaan harta benda tanah wakaf melalui
pelatihan dan penyuluhan supaya masyarakat yang memiliki tanah yang tidak
terkelolah dapat terdorong untuk mewakafkan tanah tersebut dan implikasinya
akan menjadi tanah yang bermanfaat atau berproduksi.
3. Sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan di masa yang akan datang bagi
KUA Kecamatan Ponre dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam berwakaf tanah dan menuju tanah wakaf yang ber AIW dan bersertifikat
tanah tanah wakaf.
Kecamatan Ponre;
(2) Faktor mengakibatkan kurangnya minat masyarakat Kecamatan Ponre untuk berwakaf; (3) Upaya KUA Kecamatan Ponre dalam meningkatkan pemahaman Masyarakat untuk berwakaf menuju Sertifikasi Tanah
Wakaf. Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode
observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis Deskriptif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dan upaya KUA Kecamatan Ponre
dalam meningkatkan pemahaman masyarakat untuk berwakaf menuju sertifikasi
tanah wakaf. Adapun kegunaan penelitian ini agar dapat memberikan konstribusi
terhadap perkembangan dan pengetahuan masyarakat Kecamatan Ponre tentang
berwakaf tanah serta dapat memberikan konstribusi pemikiran dan masukan terhadap
individu dan instansi yang terkait dalam kebijakan pembangunan masyarakat, bangsa,
negara dan agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak KUA Kecamatan Ponre terkait
dengan SDM sudah sangat memadai, baik secara kuantitas maupan secara kualitas
sehingga pengetahuan yang mereka miliki sudah mendalam terkait wakaf sehingga
upaya-upaya yang dilakukan tersampaikan kepada masyarakat dengan baik
begitupula dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Ponre dan sekitarnya juga
mempunyai pengetahuan dasar terkait wakaf, sehingga memberikan dampak pada
minat dalam berwakaf. Sedangkan yang mempengaruhi kurangnya minat dalam
berwakaf diantaranya adalah faktor ekonomi dan faktor masyarakat masih memilih
untuk menyewakan tanahnya kepada orang lain. Adapun upaya yang dilakukan
adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik yang sudah berwakaf maupun
yang belum dan mekanisme dalam berwakaf serta prosedurnya menuju AIW dan
sertifikat tanah wakaf.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas terkait “Upaya Kua Dalam
Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Menuju Sertifikasi Tanah
Wakaf Di Kua Kec. Ponre Kab. Bone” di bab sebelumnya, maka dapat ditarik sebuah
simpulan sebagai berikut:
1. Kecamatan Ponre salah satu wilayah di Kabupaten Bone yang memiliki banyak
potensi wakaf khususnya dibidang wakaf tanah, dikarenakan Kecamatan Ponre
memiliki luas 11.137 hektar hamparan tanah dan tanah hamparan tersebut
banyak yang tidak terkelolah dengan baik sehingga tenah tersebut berpotensi
menjadi tanah wakaf.
2. Sedangkan yang mempengaruhi kurangnya minat dalam berwakaf adalah
masih terdapatnya pemikiran atau pengetahuan masyarakat yang sempit dalam
memahami terkait prosedur dalam berwakaf tanah. Selain itu, faktor ekonomi
juga menjadi hambatan untuk mewakafkan tanahnya karena mereka masih
lebih memilih untuk menyewakan kepada orang lain.
3. Pihak KUA Kecamatan Ponre terkait dengan SDM sudah sangat memadai,
baik secara kuantitas maupan secara kualitas sehingga pengetahuan yang
mereka miliki sudah mendalam terkait wakaf sehingga upaya-upaya yang
dilakukan tersampaikan kepada masyarakat dengan baik begitupula dengan
masyarakat di wilayah Kecamatan Ponre dan sekitarnya juga mempunyai
pengetahuan dasar terkait wakaf, sehingga memberikan dampak pada minat
dalam berberwakaf.
Adapun upaya yang dilakukan adalah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat baik yang sudah berwakaf maupun yang belum
terkait mekanisme dalam berwakaf serta prosudur untuk AIW dan sertifikat
tanah wakaf pada saat penyuluhan. Dengan skema alur pendaftaran yaitu: a)
Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya; b)
Wakif bersama Nadzir dan saksi datang ke KUA menghadap kepada Kepala
KUA; c) PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan
Nadzir; d) Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW,
selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya; e) Wakif,
Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (Form A.2A); f) PPAIW atas
nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa
berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan Pengantar Form W.7; g)
Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf; h) Kepala Kantor
Pertanahan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf Form
W.4.Dengan adanya AIW dan sertifikat tanah wakaf maka tanah wakaf tersebut sudah
tergolong memiliki kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas, sehingga ini akan
rawan disalahgunakan, meskipun pada perjalanannya mereka tidak menemukan
konflik.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka diberikan
beberapa implikasi yang diharapkan dapat meningkatkan kuantitas tanah wakaf.
Implikasi yang diajukan
sebagai pelengkap terhadap hasil penelitian ini, adalah
sebagai berikut:
1. Agar potensi wakaf di Kecamatan Ponre lebih berkembang secara luas untuk
kepentingan ummat yang bukan hanya berkembang dibidang sarana peribadatan
dan sarana umum lainnya tetapi juga bisa berkembang untuk kesejahteraan
ekonomi ummat. Dan dapat berkelanjutan khususnya perwakafan tanah, supaya
tingkatpopularitas atau daya tarik perwakafan bisa menjadi sumber
kesejahteraan khususnya masyarakat di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
2. Pihak KUA Kecamatan Ponre agar lebih aktif memberikan pengetahuan tentang
wakaf baik pengelolaan dan pemberdayaan harta benda tanah wakaf melalui
pelatihan dan penyuluhan supaya masyarakat yang memiliki tanah yang tidak
terkelolah dapat terdorong untuk mewakafkan tanah tersebut dan implikasinya
akan menjadi tanah yang bermanfaat atau berproduksi.
3. Sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan di masa yang akan datang bagi
KUA Kecamatan Ponre dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam berwakaf tanah dan menuju tanah wakaf yang ber AIW dan bersertifikat
tanah tanah wakaf.
Ketersediaan
| SSYA20200082 | 82/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
82/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
