Studi Komparasi Pendapat Imam Al-Syafi’i Tentang Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164 Tentang Kewenangan Istri Untuk Menolak Rujuk Suami

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Studi Komparasi Pendapat Imam Al-Syafi’i
Tentang Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164 Tentang
Kewenangan Istri Untuk Menolak Rujuk Suami”. Rujuk merupakan sesuatu yang
disyariatkan dalam Islam sebagai solusi atau cara bagi pasangan suami istri yang
hendak memperbaiki hubungan rumah tangga yang sempat terputus, karena terjadi
perceraian. Permasalahan tersebut dibahas menggunakan penelitian kepustakaan
(library research) yaitu dengan membaca, menalaah, mengutip buku-buku, jurnal-
jurnal serta tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan konsep rujuk. Tipe
penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu pendekatan hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data tersebut dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang berusaha mencari pemecahan melalui analisa tentang sebab akibat, faktor-faktor yang diselidiki dan membandingkan satu faktor dengan yang lain. Dan menggunakan analisis isi (content analysis) merupakan kajian isi yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha memunculkan karakteristik pesan yang secara objektif dan sistematis. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara
pendapat Imam Al-Syafi’i dengan KHI dan istinbath hukum Imam Syafi’i tentang
keharusan istri menerima rujuk suami dan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri
menolak rujuk suami.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
pendapat yang sama antara keduanya yakni rujuk itu harus dengan perkataan dan niat
bukan dengan persetubuhan, sebaiknya dihadirkan 2 orang saksi dalam melakukan
rujuk kemudian perbedaan pendapat antara keduanya mengenai rujuk menurut
pandangan Imam Syafi’i bahwa rujuk itu hak bagi suami atas istrinya selama dalam
talak raj’i tidak disyariatkan adanya ridha dari istri maka seorang laki-laki berhak
untuk merujuk istrinya walaupun tanpa keridhaan istri tersebut dan menurut KHI
rujuk yang dilakukan harus berdasarkan pada persetujuan istri. Istinbath Imam Syafi’i
menggunakan dasar hukum dari Alquran dan Sunnah, terdapat dalam Q.S
Albaqarah/2:228 dan 229 bahwa suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka
sekalipun mereka tidak mau dirujuk disaat menunggu itu jika mereka menghendaki
perbaikan dan bukan untuk menyusahkan istri, dan dalam Q.S Al-Baqarah/2:234
bahwa rujuk terhadap istrinya itu tetap ada selama istri belum habis masa iddahnya
akan tetapi jika sudah habis masa iddahnya maka suami tersebut tidak bisa
merujukinya dan KHI menggunakan dasar hukum yang merujuk kepada pendapat
para fuqaha yang sangat dikenal di kalangan ulama dan masyarakat diantaranya imam
Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin hanbali.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapatlah
diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
1. Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam memiliki persamaan dan
perbedaan pendapat mengenai rujuk. Dimana persamaan pendapat antara
Imam Syafi’i dengan Kompilasi Hukum Islam mengenai rujuk yakni
diantaranya rujuk itu harus dengan perkataan dan niat, bukan dengan
persetubuhan. Yang kedua yakni mengenai sebaiknya dihadirkan 2 orang
saksi dalam melakukan rujuk. Kemudian perbedaan pendapat antara Imam
Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam mengenai rujuk yakni diantaranya yakni
terdapat pada tata cara rujuk itu sendiri ; menurut pandangan Imam Syafi’i
bahwa rujuk itu hak bagi suami atas istrinya selama dalam talak raj’i tidak
disyariatkan adanya ridha dari istri, maka seorang laki-laki berhak untuk
merujuk istrinya walaupun tanpa keridhaan istri tersebut. Dan dalam
Kompilasi Hukum Islam rujuk yang dilakukan harus berdasarkan pada
persetujuan istri yang terdapat pada Pasal 167, 164 dan 165 KHI. Faktor yang
menyebabkan KHI menentukan seorang suami yang melakukan rujuk harus
mendapat persetujuan dari bekas istrinya adalah ketentuan yang memuat
tentang hak talak, hak talak dalam perundang-undangan (termasuk KHI)
bukanlah hak suami secara mutlak. Menurut KHI, talak tidak dapat dilakukan
sepihak karena dalam pelaksanaannya harus ada izin pengadilan, Pengadilan
memberikan izin menjatuhkan talak apabila ada persetujuan istri. Dengan
demikian, yang berkepentingan untuk rujuk pun adalah suami dan istri,
sehingga persetujuan istri juga diperlukan.
2. Istinbath Hukum Imam Imam Syafi’i tentang keharusan Istri Menerima Rujuk
Suami dengan KHI Pasal 164 Tentang Kewenangan Istri Menolak Rujuk
Suami. Dimana Imam Syafi’i menggunakan dasar hukum yang berasal dari
Alquran, al-Sunnah dan Ijma’, terdapat dalam Q.S Albaqarah/2 : 229 dan Q.S
al-Baqarah/2 : 228 bahwa suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk
mereka sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya disaat
menunggu itu jika mereka menghendaki perbaikan sesama mereka dan bukan
untuk menyusahkan istri, dan dalam Q.S Al-Baqarah/2 : 234 bahwa rujuk
terhadap istrinya itu tetap ada selama istri belum habis masa iddahnya akan
tetapi jika sudah habis masa iddahnya maka suami tersebut baru tidak bisa
merujukinya. Dan Kompilasi Hukum Islam menggunakan dasar hukum yang
merujuk kepada pendapat para fuqaha yang sangat dikenal di kalangan ulama
dan masyarakat. Pendapat yang lebih raj’ih yakni pendapat Kompilasi Hukum
Islam yang mengatakan bahwa rujuk itu dilakukan harus mendapatkan
persetujuan dari istri tersebut dimana salah satu alasan yang cukup kuat yakni
dengan melihat kemaslahatan bersama, dan juga diatur dalam Q.S Al-
Baqarah/2 : 231 yang inti pokok di dalam ayat tersebut bahwa seorang laki-
laki yang akan merujuk istrinya tidak boleh dengan jalan paksa tanpa
menimbulkan kesusahan terhadap mantan istri tersebut, dan juga dilihat dari
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 3 dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan wanita sebagai suami istri untuk mewujudkan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta kekal, maka tanpa adanya
persetujuan dari istri yang dirujuk, mustahil tujuan tersebut dapat tercapai,
dengan demikian upaya pemeliharaan keutuhan perkawinan yang di
syariatkan Islam salah satunya dengan rujuk karena dengan adanya kerelaan
dari istri maka hal tersebut akan terwujud, jika tidak rujuk akan berakibat sia-
sia saja, untuk itulah KHI memandang persetujuan istri dalam hal rujuk di
perlukan.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang peneliti telah uraikan di Bab-bab
sebelumnya bahwa yang pertama-tama penulis utarakan yakni bahwa penulis juga
hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan jadi apabila
pembaca mempunyai tanggapan lain terhadap pembahasan mengenai judul peneliti
ini itu bisa saja terjadi karena adanya pemahaman yang berbeda dengan peneliti
maka dari itu bisalah untuk saling bertukar pikiran dalam hal tentang rujuk
terutamanya perbedaan pendapat antara pendapat Imam Syafi’i dengan Kompilasi
Hukum Islam.
Perbedaan pendapat dalam suatu kasus hukum merupakan suatu hal yang
menusiawi dan hendaknya tidak menjadi sumber konflik atau sumber perpecahan
diantara umat Islam.
Penting bagi lembaga pemerintahan ataupun para akademisi yang memang
sudah banyak pengetahuan dan pengalaman yang ia dapatkan tentang perkawinan
khususnya permasalahan rujuk ini, supaya masyarakat mengetahui serta tidak
salah persepsi tentang masalah rujuk.
Ketersediaan
SSYA2020008181/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top