Penetapan Isbat Nikah, dan Problematika Terhadap Nikah Sirri di Pengadilan Agama Kelas 1 B Watampone
Muhammad Farid/01.11.1017 - Personal Name
Skripsi ini membahas secara deskriptif tentang penetapan isbat nikah dan problematika terhadap nikah sirri, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yng berimbas pada kerugian tentang pencatatan, nikah sirri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungannya, meski tindakan tersebut padadasrnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan.
Peneliti berusaha mengungkap faktor apa saja yang melandaskan seseorang melakukan pernikahan sirri, disamping problem-problem dan dampaknya yang berimbas bagi keturunan serta perempuan, penelitian ini merupakan kualitatif yang bertujuan memperoleh pemahaman yang mendalam di balik fenomena yang terjadi seputar pernikahan sirri dan problematikanya, dengan meneliti di Pengadilan Agama Watampone.
Penelitian merupakan penelitian lapangan yang dikategorikan sebagai penelitian kualitatif yang berupaya mengungkap dan menjelaskan fakta yang terjadi, khususnya penetapan isbat nikah, dan problematiknya terhdap nikah sirri. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara, yaitu ; observasi, wawancara dan mengulas kajian tentang pernikahan.
Implikasi penelitian ini adalah perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai akibat hukum yang ditimbulkan pernikahan sirri, penetapan isbat nikah serta problematikanya, akulturasi pernikahan sirri menjadi khazanah dalam pengembangan pranata-pranata ke Islaman dan kebudayaan yang berjalan secara seimbang dan harmonis dalam menata keluarga sakinah ma waddah wa rahmah.
A. Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukakkan di atas, ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Fenomena pernikahan sirri di Pengadilan Agama Watampone, merupakan perbuatan melawan Hukum sedangkan menurut syariat dibolehkan apabila memenuhi syarat dan rukun akn tetapi sesuai dengan penelitian yang dilakukan pernikahan sirri sebuah tindakan melakukan tindak pidana dan dapat dikenahi Pasal, pernikahan disebabkan oleh adanya tekanan batin yang ingin memuaskan hawa nfsu. Di samping itu, pernikahan sirri kadang-kadang terjadi nagi pasangan muda-mudi disebabkan oleh hamil di luar nikah dan malu, laki-laki sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan maka pernikahan sirri menjadi solusi terbaik.
2. Pernikahan sirri yang dilakukan di luar pencatatan dan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku, dipandang sebagai bentuk perkawinan yang ilegal, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Hukum serta tidak mendapat jaminan dan perlindungan Hukum. Demikian pula, terjadi karena adanya tekanan juga bertentangan asas sukarela dalam sistem Hukum perkawinan Islam.
B. Saran
Mencermati pembahasan yang telah dikemukakan di atas, diajukan rekomendasi sebagai berikut:
1. Diperlukan kajian dan penyuluhan serta yang lebih intens tentang fenomena pernikahan sirri bagi masyarakat untuk itu pengadilan, kementrian Agama serta perangkat desa leih memberikan penyuluhan tentang akibat yang dilakukan oleh pelaku nikah sirri.
2. Diperlukan sosialisasi dan pendidikan Hukum bagi masyarakat, khususnya tentang undang-undang perkawinan agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan perkawinan. Pada gilirannya dapat menjadi langkah antisipatif bagi terjadinya peristiwa pernikahan sirri yang dilaksanakan din luar ketentuan Hukum yang berlaku.
3. Dalam memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya pernikahan sirri secara ilegal, maka perlu diberikan sanksi Hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pernikahan sirri.
Peneliti berusaha mengungkap faktor apa saja yang melandaskan seseorang melakukan pernikahan sirri, disamping problem-problem dan dampaknya yang berimbas bagi keturunan serta perempuan, penelitian ini merupakan kualitatif yang bertujuan memperoleh pemahaman yang mendalam di balik fenomena yang terjadi seputar pernikahan sirri dan problematikanya, dengan meneliti di Pengadilan Agama Watampone.
Penelitian merupakan penelitian lapangan yang dikategorikan sebagai penelitian kualitatif yang berupaya mengungkap dan menjelaskan fakta yang terjadi, khususnya penetapan isbat nikah, dan problematiknya terhdap nikah sirri. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara, yaitu ; observasi, wawancara dan mengulas kajian tentang pernikahan.
Implikasi penelitian ini adalah perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai akibat hukum yang ditimbulkan pernikahan sirri, penetapan isbat nikah serta problematikanya, akulturasi pernikahan sirri menjadi khazanah dalam pengembangan pranata-pranata ke Islaman dan kebudayaan yang berjalan secara seimbang dan harmonis dalam menata keluarga sakinah ma waddah wa rahmah.
A. Simpulan
Mengacu pada uraian yang telah dikemukakkan di atas, ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Fenomena pernikahan sirri di Pengadilan Agama Watampone, merupakan perbuatan melawan Hukum sedangkan menurut syariat dibolehkan apabila memenuhi syarat dan rukun akn tetapi sesuai dengan penelitian yang dilakukan pernikahan sirri sebuah tindakan melakukan tindak pidana dan dapat dikenahi Pasal, pernikahan disebabkan oleh adanya tekanan batin yang ingin memuaskan hawa nfsu. Di samping itu, pernikahan sirri kadang-kadang terjadi nagi pasangan muda-mudi disebabkan oleh hamil di luar nikah dan malu, laki-laki sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan maka pernikahan sirri menjadi solusi terbaik.
2. Pernikahan sirri yang dilakukan di luar pencatatan dan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku, dipandang sebagai bentuk perkawinan yang ilegal, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Hukum serta tidak mendapat jaminan dan perlindungan Hukum. Demikian pula, terjadi karena adanya tekanan juga bertentangan asas sukarela dalam sistem Hukum perkawinan Islam.
B. Saran
Mencermati pembahasan yang telah dikemukakan di atas, diajukan rekomendasi sebagai berikut:
1. Diperlukan kajian dan penyuluhan serta yang lebih intens tentang fenomena pernikahan sirri bagi masyarakat untuk itu pengadilan, kementrian Agama serta perangkat desa leih memberikan penyuluhan tentang akibat yang dilakukan oleh pelaku nikah sirri.
2. Diperlukan sosialisasi dan pendidikan Hukum bagi masyarakat, khususnya tentang undang-undang perkawinan agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan perkawinan. Pada gilirannya dapat menjadi langkah antisipatif bagi terjadinya peristiwa pernikahan sirri yang dilaksanakan din luar ketentuan Hukum yang berlaku.
3. Dalam memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya pernikahan sirri secara ilegal, maka perlu diberikan sanksi Hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pernikahan sirri.
Ketersediaan
| SS20150149 | 149/2015 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2015
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2015
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
