Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak (Studi Kasus Lapas Klas II A Watampone Dan Pusat Pelayanan Sosial Asuhan Anak Seroja Bone)
Famella Mugi Amalia/01.14.4142 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap
narapidana anak. Pokok permasalahan adalah bentuk peran pemerintah daerah kabupaten
bonedalm memberikan pembinaan terhadap narapidana anak menurut peraturan daerah
kabupaten bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak dan faktor-faktor yang
menunjang berjalannya pembinaan yang diberikan. Maslah ini dianalisis dengan pendekatan
normative-empirirs dan dibahas engan metode kuantitatif dan dengan content analisis secara
langsung kepada pihak lembaga pemasyarakatan Klas II A Watampone dan pihak lembaga pusat
pelaynan sosial asuhan anak seroja Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah kabupaten bone
dalam pemberian pembinaan terhadap narapidana anak menurut peraturan daerah kabupaten
bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak. Hal ini merupakan suatu bentuk
kerja sama antara phak lembaga pemasyarakatan Klas II A watampone dengan pemerintah
kabupaten Bone dalam hal pmberian pembinaan khususnya terhadap narapidana anak
Hasil penelitin menunjukanbahwapemerintah daerah memiliki wewenang dalam
memberikan bantuan pembinaan kepaa anak yang berhadapan dengan huku dan hal tersebut
diakukan dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Klas II A Watampone. Hal tersebut tertuang
dalam peraturan daerah kabupaten bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak,
pembinaan yang diberikan meliputi pembinaan psikologis dan penyediaan paramedis dan alat
medis bagi narapidana anak yng berada di lembaga Klas II A Watampone dalam pelaksanaannya
ada beberapa faktor yang mendukung yaitu seperti adanya tenaga pendidik yang professional dan
tenaga medis.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Terhadap
Narapidana anak Menurut Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak (Studi Kasus Lapas Klas II A
Watampone)”, dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
21. Peran pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap narapidana anak
sangatlah penting, dikarenakan pemerintah daerah merupakan suatu
bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakatnya tanpa terkecuali dengan masyarakat yang sedang menjalani
masa hukuman pidana terutama perlindungan kepada anak yang
behadapan dengan hukum. Bentuk pembinaan yang diberikan oleh
pemerintah Kabupaten Bone terhadap narapidana anak yaitu pembinaan
Psikologis, rohani, pemberian fasilitas pendidikan dan menyediakan
perawat medis yang profesional bagi narapidana anak yang berada di
Lembaga Pemsyaratakatan Klas II A Watampone.
32. Adapun faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan pemberian pembinaan
terhadap narapidana anak oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone yaitu
adanya tenaga pengajar pendidik yang profesional dan koordinasi yang
baik antara pihak lembaga pemasyarakatan Klas II A Watampone dan
Pusat Pelayanan Sosial Asuhan Anak Seroja Bone mewakili pemerintah
daerah Kabupaten Bone .
B. Implikasi Penelitian
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Pemerintah
Daerah Dalam Pembinaan Terhadap Narapidana anak Menurut Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem
Perlindungan Anak (Studi Kasus Lapas Klas Ii A Watampone)”, adapun implikasi
dari penulis adalah sebagai berikut :
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone diharapkan agar lebih intensif
melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, agar dalam pemberian
pembinaan terhadap narapidana anak dapat terlaksana dengan lebih baik dan
pemerintah Kabupaten Bone sekiranya agar dapat memberi fasilitas yang lebih
kepada narapidana anak misalnya disediakannya Lembaga pemsayarakatan
Khusus Anak dikarenakan di Kabupaten Bone belum tersedia dan kemudian
lebih menambah SDM yang profesional
narapidana anak. Pokok permasalahan adalah bentuk peran pemerintah daerah kabupaten
bonedalm memberikan pembinaan terhadap narapidana anak menurut peraturan daerah
kabupaten bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak dan faktor-faktor yang
menunjang berjalannya pembinaan yang diberikan. Maslah ini dianalisis dengan pendekatan
normative-empirirs dan dibahas engan metode kuantitatif dan dengan content analisis secara
langsung kepada pihak lembaga pemasyarakatan Klas II A Watampone dan pihak lembaga pusat
pelaynan sosial asuhan anak seroja Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah kabupaten bone
dalam pemberian pembinaan terhadap narapidana anak menurut peraturan daerah kabupaten
bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak. Hal ini merupakan suatu bentuk
kerja sama antara phak lembaga pemasyarakatan Klas II A watampone dengan pemerintah
kabupaten Bone dalam hal pmberian pembinaan khususnya terhadap narapidana anak
Hasil penelitin menunjukanbahwapemerintah daerah memiliki wewenang dalam
memberikan bantuan pembinaan kepaa anak yang berhadapan dengan huku dan hal tersebut
diakukan dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Klas II A Watampone. Hal tersebut tertuang
dalam peraturan daerah kabupaten bone nomor 1 tahun 2014 tentang sistem perlindungan anak,
pembinaan yang diberikan meliputi pembinaan psikologis dan penyediaan paramedis dan alat
medis bagi narapidana anak yng berada di lembaga Klas II A Watampone dalam pelaksanaannya
ada beberapa faktor yang mendukung yaitu seperti adanya tenaga pendidik yang professional dan
tenaga medis.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Terhadap
Narapidana anak Menurut Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak (Studi Kasus Lapas Klas II A
Watampone)”, dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
21. Peran pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap narapidana anak
sangatlah penting, dikarenakan pemerintah daerah merupakan suatu
bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakatnya tanpa terkecuali dengan masyarakat yang sedang menjalani
masa hukuman pidana terutama perlindungan kepada anak yang
behadapan dengan hukum. Bentuk pembinaan yang diberikan oleh
pemerintah Kabupaten Bone terhadap narapidana anak yaitu pembinaan
Psikologis, rohani, pemberian fasilitas pendidikan dan menyediakan
perawat medis yang profesional bagi narapidana anak yang berada di
Lembaga Pemsyaratakatan Klas II A Watampone.
32. Adapun faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan pemberian pembinaan
terhadap narapidana anak oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone yaitu
adanya tenaga pengajar pendidik yang profesional dan koordinasi yang
baik antara pihak lembaga pemasyarakatan Klas II A Watampone dan
Pusat Pelayanan Sosial Asuhan Anak Seroja Bone mewakili pemerintah
daerah Kabupaten Bone .
B. Implikasi Penelitian
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Peran Pemerintah
Daerah Dalam Pembinaan Terhadap Narapidana anak Menurut Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem
Perlindungan Anak (Studi Kasus Lapas Klas Ii A Watampone)”, adapun implikasi
dari penulis adalah sebagai berikut :
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone diharapkan agar lebih intensif
melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, agar dalam pemberian
pembinaan terhadap narapidana anak dapat terlaksana dengan lebih baik dan
pemerintah Kabupaten Bone sekiranya agar dapat memberi fasilitas yang lebih
kepada narapidana anak misalnya disediakannya Lembaga pemsayarakatan
Khusus Anak dikarenakan di Kabupaten Bone belum tersedia dan kemudian
lebih menambah SDM yang profesional
Ketersediaan
| SS20180060 | 60/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
