Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Program Penyaluran Beras Sejahtera (Studi di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)
Ita Safitri/01.14.4062 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Program Penyaluran Beras
Sejahtera (Studi di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.” Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pelaksanaan pasal 3 dan pasal 7 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Program
Penyaluran Beras Sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, (2)
Untuk mengetahui bagaimana upaya pengelolaan pelaksanaan program rastra
kedepan, untuk menjamin pendistribusian yang adil dan tepat sasaran.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan berbagai
pendekatan yaitu yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber data dari penelitian
ini adalah koordinator pelaksana penyaluran beras sejahtera, masyarakat yang
menerima rastra dan masyarakat yang dianggap berhak menerima bantuan beras
sejahtera (rastra) tetapi tidak mendapatkan. Selanjutnya metode yang digunakan
dalam pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi
foto-foto wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 3 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam
Program Penyaluran Beras Sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten
Bone belum berjalan lancer dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan karena
masih banyak hambatan yang dihadapi dalam proses pendistribusian sampai dengan
penyalurannya. Adapun faktor penghambat dalam program penyaluran beras
sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu faktor
keterlambatan waktu yang tidak sesuai dengan pedoman umum subsidi rastra 2017,
faktor penetapan daftar nama-nama rumah tangga sasaran penerima manfaat beras
sejahtera yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang
sebenarnya, faktor kualitas beras yang dibagikan kemasyarakat penerima bantuan
rastra terkadang tidak bagus dan tidak layak untuk dikonsumsi, dan faktor jumlah
beras sejahtera yang didistribusikan kemasyarakat yang tidak cukup 15 kg/karung
yang sebagaimana atelah diatur dalam pedoman umum subsidi rastra 2017.
A. Simpulan
a. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas. Penulis menyatakan
bahwa pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dalam program penyaluran beras
sejahter di desa Panyili kecamatan Palakka kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Terkhususnnya
pada Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin, karena masih ada masyarakat yang tegolong miskin
tidak mendapatkan haknya.
b. Dalam pengelolahan pelaksanaan program penyaluran beras sejahtera di desa
Panyili kecamatan Palakka kabupaten Bone masih banyak faktor-faktor yang
menjadi pengahambat. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa
faktor internal penghampat dalam pelakasanaan penyaluran beras sejahtera
diantaranya yaitu :
1) Faktor keterlambatan waktu yang tidak sesuai dengan pedoman umum
subsidi ratsra 2017, yang menekankan bahwa bantuan rastra
disalurkan setiap bulan, tetapi penyaluran rastra terkadang terlambat
tiga bulan.
2) Faktor penetapan daftar nama-nama rumah tangga sasaran penerima
manfaat Rastra yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat yang sebenarnya, ditemukan ada masyarakat yang
tergolong menenga atas atau sudah sejahtera tetap mendapatakan
bantuan rastra dan ada masyarakat yang tidak mampu atau tergolong
miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan rastra.
3) Faktor kualitas beras, kualitas beras yang dibagikan kemasyarakat
penerima bantuan rastra terkadang tidak bagus dan tidak layak
konsumsi karena warna beras yang hitam, kekuning-kuningan dan ada
kutu, sehingga masyarakat menjual beras tersebut dengan harga yang
murah dan harus menambahkan uang untuk membeli beras yang bagus
dan layak dikonsumsi.
4) Faktor jumlah rastra yang didistribusikan, beras yang didistribusikan
tidak cukup 15 kg/ karung, karena ukuran karung yang kecil dengan
banyak lipatan bagian atas karung.
Adapun faktor eksternal penghambat pengelolah bantuan beras sejahtera di
Desa Panyili Kecamatan Palakka Kbupaten Bone antara lain yaitu :
1) Kurangnya sosialisasi mengenai rastra dalam hal ini tidk ada
pemberitahuan saat nama keluarga penerima manfaat (KPM) di hapus
dari daftar penerima manfaat (DPM).
2) Kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam
pendistribusian rasta di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten
Bone.
B. Saran
1. Diharapakan agar mutu beras penyaluran rastra di Desa Panyili Kecamatan
Palakka Kabupaten Bone lebih bagus agar masyarakat tidak perlu
mengeluarkan uang untuk membeli kualitas beras yang bagus.
2. Diharapkan agar penetapan daftar nama-nama penerima bantuan beras
sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone ditingkatkan
agar yang menerima rastra masyarakat yang memang membutuhkan dan
tergolong miskin.
13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Program Penyaluran Beras
Sejahtera (Studi di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.” Tujuan dari
penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pelaksanaan pasal 3 dan pasal 7 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Program
Penyaluran Beras Sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, (2)
Untuk mengetahui bagaimana upaya pengelolaan pelaksanaan program rastra
kedepan, untuk menjamin pendistribusian yang adil dan tepat sasaran.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan berbagai
pendekatan yaitu yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber data dari penelitian
ini adalah koordinator pelaksana penyaluran beras sejahtera, masyarakat yang
menerima rastra dan masyarakat yang dianggap berhak menerima bantuan beras
sejahtera (rastra) tetapi tidak mendapatkan. Selanjutnya metode yang digunakan
dalam pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi
foto-foto wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 3 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam
Program Penyaluran Beras Sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten
Bone belum berjalan lancer dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan karena
masih banyak hambatan yang dihadapi dalam proses pendistribusian sampai dengan
penyalurannya. Adapun faktor penghambat dalam program penyaluran beras
sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu faktor
keterlambatan waktu yang tidak sesuai dengan pedoman umum subsidi rastra 2017,
faktor penetapan daftar nama-nama rumah tangga sasaran penerima manfaat beras
sejahtera yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang
sebenarnya, faktor kualitas beras yang dibagikan kemasyarakat penerima bantuan
rastra terkadang tidak bagus dan tidak layak untuk dikonsumsi, dan faktor jumlah
beras sejahtera yang didistribusikan kemasyarakat yang tidak cukup 15 kg/karung
yang sebagaimana atelah diatur dalam pedoman umum subsidi rastra 2017.
A. Simpulan
a. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas. Penulis menyatakan
bahwa pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dalam program penyaluran beras
sejahter di desa Panyili kecamatan Palakka kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Terkhususnnya
pada Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin, karena masih ada masyarakat yang tegolong miskin
tidak mendapatkan haknya.
b. Dalam pengelolahan pelaksanaan program penyaluran beras sejahtera di desa
Panyili kecamatan Palakka kabupaten Bone masih banyak faktor-faktor yang
menjadi pengahambat. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa
faktor internal penghampat dalam pelakasanaan penyaluran beras sejahtera
diantaranya yaitu :
1) Faktor keterlambatan waktu yang tidak sesuai dengan pedoman umum
subsidi ratsra 2017, yang menekankan bahwa bantuan rastra
disalurkan setiap bulan, tetapi penyaluran rastra terkadang terlambat
tiga bulan.
2) Faktor penetapan daftar nama-nama rumah tangga sasaran penerima
manfaat Rastra yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat yang sebenarnya, ditemukan ada masyarakat yang
tergolong menenga atas atau sudah sejahtera tetap mendapatakan
bantuan rastra dan ada masyarakat yang tidak mampu atau tergolong
miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan rastra.
3) Faktor kualitas beras, kualitas beras yang dibagikan kemasyarakat
penerima bantuan rastra terkadang tidak bagus dan tidak layak
konsumsi karena warna beras yang hitam, kekuning-kuningan dan ada
kutu, sehingga masyarakat menjual beras tersebut dengan harga yang
murah dan harus menambahkan uang untuk membeli beras yang bagus
dan layak dikonsumsi.
4) Faktor jumlah rastra yang didistribusikan, beras yang didistribusikan
tidak cukup 15 kg/ karung, karena ukuran karung yang kecil dengan
banyak lipatan bagian atas karung.
Adapun faktor eksternal penghambat pengelolah bantuan beras sejahtera di
Desa Panyili Kecamatan Palakka Kbupaten Bone antara lain yaitu :
1) Kurangnya sosialisasi mengenai rastra dalam hal ini tidk ada
pemberitahuan saat nama keluarga penerima manfaat (KPM) di hapus
dari daftar penerima manfaat (DPM).
2) Kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam
pendistribusian rasta di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten
Bone.
B. Saran
1. Diharapakan agar mutu beras penyaluran rastra di Desa Panyili Kecamatan
Palakka Kabupaten Bone lebih bagus agar masyarakat tidak perlu
mengeluarkan uang untuk membeli kualitas beras yang bagus.
2. Diharapkan agar penetapan daftar nama-nama penerima bantuan beras
sejahtera di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone ditingkatkan
agar yang menerima rastra masyarakat yang memang membutuhkan dan
tergolong miskin.
Ketersediaan
| SS20180059 | 59/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
59/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
