Pertimbangan Hakim dalam memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya (Studi kasus wali adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan
Wali Hakim Bagi Wanita Yang Tidak Direstui Wali Nasabnya (Studi kasus wali
adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah
Bagaimana prosedur pengajuan wali hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan Bagaimana pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A memutuskan wali hakim bagi wanita yang
tidak direstui wali nasabnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif,
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat selaku pemohon, yakni:
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Masyarakat selaku pemohon
yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan wali hakim
bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan pertimbangan hakim dalam
memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, serta
Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Prosedur pengajuan wali hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali
nasabnya bahwa; pada saat mempelai wanita datang mendaftarkan perkawinannya
dan wali nasabnya enggan mewali nikahi dan tidak berhasil menempuh perdamaian
maka di keluarkan surat penolakan pernikahan dari Kantor Urusan Agama untuk
kelengkapan administratif pengajuan wali hakim di Pengadilan Agama.
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya bahwa;
apabila seorang perempuan telah sepakat untuk menikah dengan seorang laki-laki
yang setingkat (sekufu), rukun dan syarat, serta kedua calon mempelai tidak ada
halangan untuk menikah atau bukan mahramnya, meminta kepada walinya untuk
dinikahkan dan walinya enggan atau tidak merestui tanpa alasan, atau alasan yang
tidak sesuai dengan Hukum Islam (syara’) maka wali nasabnya ditetapkan adhal.
Data Permohonan wali hakim/permohonan penetapan wali adhal di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni; tahun 2015: 2, 2016: 6, 2017: 6,
2018: 3, 2019: 7.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti
dalam tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Prosedur pengajuan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya.
Pada saat calon mempelai wanita datang melaporkan rencana
perkawinannya tersebut serta mendaftarkan perkawinannya, namun setelah
diperiksa terdapat kekurangan persyaratan dan menyatakan bahwa
walinya enggan (adhal) untuk bertindak sebagai wali nikah, maka Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) memberitahukan kepada calon mempelai
perempuan agar walinya dapat dinasehati oleh segenap keluarganya yang
dituakan atau kerabat yang dianggap mempunyai kemampuan komunikasi
yang baik agar walinya yang berwenang dapat bertindak sebagai wali atau
memberikan perwaliannya. Sehingga hal tersebut dapat diselesaikan secara
kekeluargaan, namun bilamana hal tersebut tidak berhasil atau walinya
tetap menolak, maka Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat
penolakan pernikahan, maka pemohon tersebut dapat menempuh cara
melalui jalur Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan
penetapan wali adhal di Pengadilan Agama.
Adapun kelengkapan permohonan penetapan wali adhal di
Pengadilan Agama Watampone :
1). Surat permohonan akan wali adhal yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Agama Watampone
2). Membayar panjar biaya perkara melalui BRI Kancab Watampone-Bone
3). Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
4). Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama
5). Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan wali hakim di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali
nasabnya. Sebagaimana pada Penetapan Nomor
670/Pdt.P/2019/PA.Wtp.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu P.1 dan P.2 yang
dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik,
bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan cocok dengan aslinya,
maka alat-alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil dan
sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan
mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang berupa surat
penolakan pernikahan, harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon telah
melaporkan rencana pernikahannya ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kabupaten Bone, namun Pejabat tersebut menolak untuk
menikahkan karena wali nikah Pemohon berdasarkan nasab enggan untuk
menjadi wali nikah, dan berdasarkan bukti P.2 yang berupa Akta Cerai
atas nama Pemohon, harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon telah
resmi bercerai dengan suaminya terdahulu;
Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan 2 orang saksi
masing-masing bernama Saksi 1 dan Saksi 2, yang telah memberikan
keterangan secara terpisah di bawah sumpah di muka sidang, keterangan
mana secara materil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan
dalil-dalil permohonan Pemohon serta tidak terdapat halangan diterimanya
kesaksian para saksi tersebut, maka Majelis Hakim menilai kesaksian
tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk
menguatkan dalil-dalil permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas,
ternyata bahwa antara Pemohon dan calon suaminya (Calon Suami) tidak
ada halangan menikah menurut hukum, adapun alasan saudara kandung
pemohon tidak mau menikahkan Pemohon dengan calon suaminya hanya
karena faktor umur calon suami Pemohon yang lebih muda dari Pemohon
tidaklah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh
karena itu maka keengganan wali nikah Pemohon tersebut tidak beralasan
hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut Hukum Islam, wali
yang tidak bersedia menikahkan orang yang ada dalam perwaliannya,
harus dinyatakan adhal, kecuali apabila keadaan calon suami tidak sekufu
dengan calon isteri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai
bahwa calon suami Pemohon adalah sekufu dengan Pemohon, sehingga
alasan wali Pemohon menolak untuk menjadi wali nikah tidak dapat
dibenarkan secara hukum, karena itu wali Pemohon harus dinyatakan
adhal;
Menimbang, bahwa oleh karena wali pemohon telah dinyatakan
adhal (enggan untuk menikahkan), maka secara hukum hak wali nikah
berpindah kepada wali Hakim, sesuai sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
ﻓُﺈِﻧِﺎ ﺳْﺘَﺠَﺮُوْا ﻓَﺎﻟﺴﱡﻠْﻄَنﺎُ وَﻟِﻲﱡ ﻣَﻦْ ﻻَ وَﻟِﻲﱠ ﻟَﮫ
Artinya: Apabila para wali nikah bertentangan, maka sulthan (penguasa)
adalah wali bagi orang yang tidak ada walinya (H.R.Bukhari);
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai
berikut:
Bagi lembaga Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA)
khususnya, sebaiknya memprogramkan untuk memberikan pemahaman
dan penyuluhan kepada masyarakat secara teratur supaya masyarakat
khususnya, wali nasab atau wali nikah yang berwenang bertindak sebagai
wali nikah tidak lagi terjadi keengganan ditengah-tengah masyarakat
sehingga penyebabnya dapat menghambat berlangsungnya suatu
pernikahan sebagaimana yang diharapkan mempelai perempuan dan
mempelai laki-laki bersama keluarganya. Diharapkan masyarakat
khususnya wali nasab tidak bersikap enggan tanpa alasan yang tidak sesuai
dengan syara’ atau yang tidak sepatutnya atau tidak sesuai dengan undang-
undang, sebaliknya diharapkan mampu memahami batas-batas
keengganannya yang selaras dengan undang-undang perkawinan dan
hukum Islam, bilamana bagi wali nasab atau wali nikah tetap konsisten
dengan keengganannya sementara rukun dan syarat perkawinan lainnya
terpenuhi maka permohonan penetapan wali adhal oleh pemohon dapat
dikabulkan oleh Pengadilan Agama dengan menunjuk Kepala Kantor
54 Al-imam abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mugirah al-Bukhari,
sahih al-Bukhari , h. 380
Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan dengan bertindak sebagai wali
hakim sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Bagi wali nasab atau wali nikah yang berwenang menikahkan
hendaknya memikirkan terlebih dahulu sebab dan akibat yang ditimbulkan
dari keengganannya itu, khususnya kepada pemohon dan calon suaminya
dikemudian hari.
Ketersediaan
SSYA2020002020/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

20/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

wali hakim

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top