Daya Saing Reksa dana Syariah dalam Meningkatkan Minat Investor untuk Berinvestasi
Saenal/01.12.3169 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang daya saing Reksa dana syariah dalam meningkatkan minat Investor untuk berinvestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya saing Reksa dana syariah di Pasar modal Syariah Indonesia dan untuk mengetahui apakah reksa dana syariah dapat meningkatkan minat investor untuk beinvestasi.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik descriptive analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa data penerbitan reksa dana syariah maupun konvensional yang beredar, reksa dana syariah memiliki daya saing yang rendah jika dibandingkan dengan reksa dana konvesional. Akan tetapi jika diperhatikan data tersebut, reksa dana syariah terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun yang menunjukkan minat invetor untuk berinvestasi di reksa dana syariah, ini dapat dilihat dari gafik perkembangan reksa dana syariah yang bergerak kesudut kanan atas yang menandakan mengalami peningkatan investasi reksa dana yang sejalan dengan minat investor untuk beinvestasi.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa daya saing reksa dana syariah terus menunjukkan angka yang positif, walaupun peningkatan reksa dana syariah tergolong lambat dibandingkan reksa dana konvensional tetapi peningkatan reksa dana syariah cukup stabil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa daya saing reksa dana syariah masih tergolong lambat, oleh karena itu reksa dana syariah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar supaya masyarakat dapat mengetahui apa itu reksa dana syariah sehingga dapat menarik masyarakat untuk berinvestasi,serta memperkenalkan keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh reksa dana syariah dibandingkan reksa dana konvensional.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sāhib al-māl/ Rabb al-māl) dan manajer investasi sebagai wakil sāhib al-māl, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sāhib al-māl, dengan pengguna dana.
2.Berdasarkan data penerbitan reksa dana syariah maupun konvensional yang beredar, reksa dana syariah memiliki daya saing yang kurang baik jika dibandingkan dengan reksa dana konvesional. Akan tetapi jika diperhatikan data tersebut reksa dana syariah terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun yang dapat meningkatkan minat invetor untuk beinvestasi dipasar modal syariah, hal ini dapat dilihat dari gafik perkembangan reksa dana syariah yang bergerak kesudut kanan atas yang menandakan mengalami peningkatan investasi reksa dana yang sejalan dengan tingginya minat investor untuk beinvestasi.
B.Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1.Reksa dana syariah sebaiknya sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat mengenal dan mengetahui tentang reksa dana dengan melibatkan semua pihak temasuk para civitas akademika kampus dan organisasi masyarakat yang terkait.
2.Agar sejalan dengan prinsip syariah sebaiknya Reksa dana syariah menerapkan secara penuh fatwa- fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar terhindar dari gharar, riba dan maysir.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik descriptive analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa data penerbitan reksa dana syariah maupun konvensional yang beredar, reksa dana syariah memiliki daya saing yang rendah jika dibandingkan dengan reksa dana konvesional. Akan tetapi jika diperhatikan data tersebut, reksa dana syariah terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun yang menunjukkan minat invetor untuk berinvestasi di reksa dana syariah, ini dapat dilihat dari gafik perkembangan reksa dana syariah yang bergerak kesudut kanan atas yang menandakan mengalami peningkatan investasi reksa dana yang sejalan dengan minat investor untuk beinvestasi.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa daya saing reksa dana syariah terus menunjukkan angka yang positif, walaupun peningkatan reksa dana syariah tergolong lambat dibandingkan reksa dana konvensional tetapi peningkatan reksa dana syariah cukup stabil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa daya saing reksa dana syariah masih tergolong lambat, oleh karena itu reksa dana syariah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar supaya masyarakat dapat mengetahui apa itu reksa dana syariah sehingga dapat menarik masyarakat untuk berinvestasi,serta memperkenalkan keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh reksa dana syariah dibandingkan reksa dana konvensional.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sāhib al-māl/ Rabb al-māl) dan manajer investasi sebagai wakil sāhib al-māl, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sāhib al-māl, dengan pengguna dana.
2.Berdasarkan data penerbitan reksa dana syariah maupun konvensional yang beredar, reksa dana syariah memiliki daya saing yang kurang baik jika dibandingkan dengan reksa dana konvesional. Akan tetapi jika diperhatikan data tersebut reksa dana syariah terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun yang dapat meningkatkan minat invetor untuk beinvestasi dipasar modal syariah, hal ini dapat dilihat dari gafik perkembangan reksa dana syariah yang bergerak kesudut kanan atas yang menandakan mengalami peningkatan investasi reksa dana yang sejalan dengan tingginya minat investor untuk beinvestasi.
B.Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1.Reksa dana syariah sebaiknya sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat mengenal dan mengetahui tentang reksa dana dengan melibatkan semua pihak temasuk para civitas akademika kampus dan organisasi masyarakat yang terkait.
2.Agar sejalan dengan prinsip syariah sebaiknya Reksa dana syariah menerapkan secara penuh fatwa- fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar terhindar dari gharar, riba dan maysir.
Ketersediaan
| SS20160148 | 148/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
148/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
