Kedudukan Ampikale Dalam Sistem Kewarisan Masyarakat Bugis Ditinjau Dalam Hulkum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Kedudukan Ampikale Dalam Sistem
Kewarisan Masyarakat Bugis Ditinjau Dalam Hukum Islam “. Dalam masyarakat
Bugis ada yang dikenal dengan Ampikale, dimana ampikale hanya dimiliki oleh yang
membiayai si pewaris saat meninggal dunia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui sitem pelaksanaan ampikale di Kec. Cina dan untuk mengetahui
kedudukan ampikale dalam sistem kewarisan masyarakat Bugis perspektif Hukum
Islam.
Skripsi ini termasuk jenis penelitian lapangan dan penulis menggunakan
metode pendekatan kualitatif, untuk memperoleh data dengan cara mengamati dan
melihat langsung pada objek di lapangan melalui wawancara langsung dengan Imam
Desa atau Imam Kelurahan yang paham mengenai tradisi ampikale yang telah
menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakat dengan waktu tertentu dan beberapa
masyarakat di Kec. Cina. Penulis juga menggunakan pendekatan ilmu sosial/
sosiologis-normatif yaitu melihat keadaan social, nilai dalam masyarakat kemudian
mendekati masalah yang diteliti menggunakan sudut pandang Hukum Islam dalam
menjawab masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, sistem pembagian
Ampikale tidak dibagi seperti halnya dengan warisan karena ampikale disimpan pada
saat ingin membagi warisan sedangkan kewarisan dalam hukum Islam dikeluarkan
dulu biaya perawatan pewaris sebelum pembagian warisan. Dalam pandangan
Hukum Islam Ampikale boleh saja dilakukan selama dalam pelaksanaannya tersebut
tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena dalam Islam diajarkan bahwa Islam
memuliakan adat yang tidak bertentangan dengan syariatnya. Dan dalam tradisi
masyarakat Bugis dalam sistem Ampikale tidak dibagi seperti halnya warisan akan
tetapi disimpan sebagai perongklosannya pada saat pewaris meninggal dunia dan
dimiliki oleh orang yang mengongkosi apabila Ampikale tersebut tidak dipakai
dalam perongkosannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub – sub masalah yang diteliti dalam
penulisan skripsi ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun sistem pelaksanaan Ampikale tidak seperti halnya dengan pembagian
warisan karena ampikale tidak dibagi seperti warisan akan tetapi disimpan pada
saat pembagian warisan untuk dijadikan sebagai perongkosannya pada saat
seseorang meninggal dunia agar tidak membebani anaknya.
2. Kedudukan ampikale dalam sistem kewarisan masyarakat Bugis tidak termasuk
warisan karena ampikale tidak dibagi seperti warisan akan tetapi disimpan
sebagai perongkosan dan di dalam hukum Islam sebelum kewarisan dibagi
maka dikeluarkan terlebih dahulu perongkosan untuk si pewaris, hibah pewaris,
wasiat pewaris dan juga utang pewaris barulah setelah itu harta warisan dibagi
sedangkan dalam masyarakat bugis sebelum pembagian warisan maka
disimpanlah sebagian harta pewaris untuk dijadikan sebagai perongkosannya
pada saat ia meninggal dunia hal tersebut hampir sama namun yang
membedakan di dalam hukum Islam dikeluarkan dulu baru dibagi warisan
sedangkan dalam masyarakat Bugis pada saat pembagian warisan disimpan
sebagian untuk perongkosan jadi Ampikale tidak bertentangan dengan syariat
Islam dan tradisi adat pun tetap terjaga. Karena dalam Islam diajarkan bahwa
Islam memuliakan adat yang tidak bertentangan dengan syariatnya.
B. Saran
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan budaya Ampikale dalam masyarakat Bugis agar dilaksanakan
sesuai dengan hakikatnya secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan
dan pelaksanaan budaya ini agar tidak menyalahi syariat Islam serta
diwariskan ke generasi mudah yang akan datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui sistem pelaksanaan budaya ampikale yang ada di daerahnya.
3. Diharapkan kepada Imam desa atau kelurahan dan masyarakat agar dapat
membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa menjaga serta
memelihara kebudayaan yang ada sehingga dengan demikian dapat
menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat
berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan
budaya daerah khususnya budaya adat ampikale dalam masyarakat Bugis .
Ketersediaan
SS2018005858/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

58/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi DKU

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top