Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Penggunaan Ijazah Palsu oleh Aparatur Sipil Negara pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2010 (Studi Kasus Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Penggunaan Ijazah
Palsu oleh Aparatur Sipil Negara pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Tahun 2010 (Studi Kasus Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone”. Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk
mengetahui implementasi peraturan perundang-undangan terhadap kasus penggunaan
ijazah palsu oleh Aparatur Sipil Negara pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) tahun 2010, (2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone dalam
penyelesaian kasus penggunaan ijazah palsu oleh Aparatur Sipil Negara pada
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer berupa
wawancara dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal,
dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan melalui
tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) kasus penggunaan ijazah palsu
oleh Aparatur Sipil Negara yang bernama Ishak, S.Pd, telah diproses dan
mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil
Negara. Ishak, S.Pd terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran
disiplin bagi seorang ASN. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan diatur
kembali dalam Perka BKN Nomor 25 Tahun 2017 bahwa BKPSDM Kab. Bone
selaku instansi yang menindaklanjuti kasus ini telah melakukan beberapa tahapan
penyelesaian kasus ini sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tersebut,
BKPSDM Kab. Bone telah melaksanakan tugasnya secara baik namun masih kurang
dalam implementasinya. (2) Kendala yang dialami diantaranya, persoalan waktu,
kurangnya pengalaman dan sulitnya untuk menentukan keabsahan suatu ijazah.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah yang tertuang di dalam Pasal 1
Ayat (1) bahwa “Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang
melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantu
tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.” Dalam lingkup
Kabupaten Bone dikenal dengan nama Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusiadisingkat Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, memiliki tugas pokok yaitu:
penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan,
penetapan gaji, tunjangan, kesejahteraan dan pemberhentian PNS Daerah,
baik yang menduduki jabatan struktural/ fungsional atau tidak.
Penggunaan ijazah palsu yang melibatkan ASN diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya di atur dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor
25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.
Skripsi ini yang menjadi pokok masalah adalah kasus pengunaan
ijazah palsu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara bernama Ishak,
S.Pd. seorang Aparatur Sipil Negara dulunya dia ditempatkan di SMAN 1
Patimpeng selaku guru olahraga, namun setelah kasus itu mencuak maka dia
digeser ke UPTD Bontacani. Ishak, S.Pd mendaftar sebagai CPNS pada tahun
2010 dengan menggunakan ijazah salah satu kampus ternama di Makassar
yakni Universitas Negeri Makassar, saat itu dia diterima sebagai CPNS.
Adapun mekanisme pemberhentian Ishak, S.Pd selaku ASN di Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
yang telah dijelaskan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
dimana mekanismenya yaitu sebagai berikut: pertama, pemanggilan. ASN
yang diduga menggunakan ijazah palsu pada pendaftaran CPNS tahun 2010
dipanggil oleh atasan langsungnya guna untuk memastikan kebenaran
mengenai dugaan yang beredar. Kedua, pemeriksaan. Setelah dilakukan
pemanggilan maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia membentuk Tim Terpadu yang berasal dari Inspektorat untuk
melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan ijazah oleh
Ishak, S.Pd. Ketiga, penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman
Disiplin. Setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat
yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
isinya merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat
kepada Ishak, S.Pd yang telah terbukti menggunakan ijazah palsu pada
pendaftaran CPNS tahun 2010.
Salah satu upaya pemerintah dalam membuktikan ijazah palsu yang
digunakan oleh PNS dapat terbukti melalui pendataan ulang melalui sistem
online. Dengan pendataan ulang ini, proses pembaharuan data riwayat
seseorang dapat dipercaya dan tak butuh waktu yang lama. Dengan
tercantumnya seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail, maka
masalah ijazah palsu bisa dihentikan menggunakan sistem online tersebut.
2. Penyelesaian kasus Ishak, S.Pd. melewati proses yang panjang, ada beberapa
kendala yang dihadapi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dalam penyelesaian kasus ini yakni sebagai berikut: pertama,
hal yang paling mendasar yaitu persoalan waktu. Waktu untuk menyelesaikan
kasus ini kurang lebih 4 tahun lamanya, kasus ini telah melewati beberapa
tahap yang ada dan sudah diberhentikan. Terkadang jika kita bersurat ke BKN
membutuhkan waktu yang lama baru ada balasan, hal itu semualah yang
membuat prosesnya lambat. Kedua, yang menjadi kendala juga adalah tidak
adanya pengalaman. Kasus penggunaan ijazah palsu ini merupakan kasus
pertama yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, sehingga tidak adanya gambaran awal atau bahan acuan bagi kami
selaku pihak yang menangani kasus ini. Ketiga, sulitnya untuk menentukan
keabsahan suatu ijazah. Karena kami tidak memiliki wewenang dalam
menentukan ini ijazah asli atau palsu, sehingga kami belum bisa membedakan
diantara keduanya.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Menangani kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan ASN, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku pihak
pelaksana yang memberikan sanksi, agar lebih efektif dan selektif lagi dalam
memberikan pelayanan kepada ASN. Terutama pada saat pendaftaran CPNS,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia harus lebih
meningkatkan ketelitiannya dalam menyeleksi CPNS dengan memperhatikan
segala bentuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh CPNS terutama pada
ijazah yang digunakan. Supaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia tidak lagi kecolongan dan tidak adanya lagi kasus
pengunaan ijazah palsu oleh ASN yang serupa terjadi. Penyelesaian kasus
ijazah palsu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
harus cepat, tanggap dan cermat dalam menyelesaikannya. Terlebih lagi kasus
penggunaan ijazah palsu merupakan kasus yang terbilang berat sanksinya.
2. Sebagai pemerintah yang baik agar memberikan tindakan atau hukuman yang
tegas kepada para setiap pelaku penggunaan ijazah palsu, agar memberikan
efek jera kepada pelaku dan memberikan bahan percontohan kepada
masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Serta sebagai masyarakat
yang sadar akan pentingnya pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa, agar
tidak berpikir pendek dengan mengambil jalan pintas yakni dengan
menggunakan ijazah palsu. Sebagai masyarakat kita harus lebih cerdas, bahwa
perilaku memalsukan ijazah itu adalah suatu perbuatan pidana yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
SS2018005555/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

55/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top