Urgensi Pengelolaan Hutan Lindung dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam (Studi Kasus Desa Mappesangka Kecamatan Ponre)
Ali Masdam/ 02.09.1093 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Urgensi pengelolaan hutan lindung dalam perspetif
pendidikan agama islam (studi kasus desa meppesangka kec, ponre) yang bertujuan untuk
mengetahui segi perkembangan terkait kelestarian alam begitupun tinjauan dalam segi
pandangan agama islam di masa ini. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif, dilakukan dengan dua metode pengumpulan data yaitu library research melalui karya ilmiah seperti skripsi, buku-buku maupun karya ilmiah lainnya dan field research melalui, wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis data, digunakan tehnik deduktif, induktif. Adapun langkah-langkah dalam penelitian ini yaitu merumuskan dan membatasi masalah, melakukan studi pusaka, mengembangkan instrument penelitian, menentukan subjek penelitian, melaksanakan penelitian atau mengumpulkan data, dan membahas hasil penelitian dan menarik simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, nasir menyampaikan bahwa teknik
pengumpulan data merupakan alat-alat ukur yang diperlukan dalam melaksanakan yang
diperlukan dalam melaksanakan suatu penelitian.dan ada pun data-data yang kami peroleh yakni
beberapa angka-angka tertulis, informasi lisan dan beragam fakta yang berhubungan dengan
focus penelitian yang diteliti.Dan landasan buku tentang pengantar lingkungan hidup yang dipaparkan oleh Drs.Dayanto dan Agung Suprihatin, S.Pd., M.Si yang menekankan terkait pengelolaan hutan lindung merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organism dalam melangsungkan kehidupannya. Sehubungan dengan pemamfaatan sumber daya alam agar lingkungan tetap lestari,harus diperhatikan tatanan atau tata cara lingkungan lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengeloloaannya karena manusioa memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang urgensi pengelolaan
hutan lindung dalam perspektif pendidikan agama Islam studi kasus di desa
Mappesangka, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Langkah-langkah pengelolaan hutan lindung
Rujukan pengurusan hutan adalah BAB III pasal 10 UU no 41Tahun 1999.
Pengurusan hutan meliputi kegiatan: 1). Perencanaan kehutanan; 2). Pengelolaan
hutan; 3). Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan
kehutanan dan 4). Pengawasan. Keempat kegiatan ini dibahas per Bab dalam UU
no 41 tahun 1999.
2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pengelolaan hutan lindung di desa
Mappesangka Kecamatan Ponre adalah, lemahnya partisipasi masyarakat dalam
mensuksekan program desa serta masih lemahnya Pendidikan Lingkungan terkait
dengan pengetahuan mengenai masalah kehutanan, begitupula bantuan dari dinas
terkait dalam hal ini dinas Kehutanan, sehingga peran serta masyarakat belum
terwujud secara maksimal.
3. Konsep pengelolaan hutan lindung di desa Mappesangka Kecamtan Ponre
terdapat beberapa konsep yang diterapkan pemerintah setempat, dalam
mewujudkan pengelolaan hutan lindung diantaranya: melakukan sosialisasi
lingkungan dan kerja bakti, memperketat pengawasan terhadap tambang batu dan
penebangan liar, melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali). Konsep ini
menjadi pariasi dalam mewujudkan pelestarian di desa Mappesangka. Disisi lain
sangat relasi dengan tujuan manusia diciptakan dibumi ini sebagai khalifah/
pemimpin yang akan mengatur, memelihara dan menjaga alam semesta ini,
sebagai ciptaan Allah Swt. Sehingga dikaitkan dengan urgensinya, maka
sangatlah signifikan karena kawasan desa Mappesangka merupaka kawasan
lindung yang tidak lain sebagai paru-paru Kabupaten Bone, sehingga begitu
penting untuk selalu dijaga dan dikembangkan pengelolaannya.
B. Saran/Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis mengajukan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya Konsep pengelolaan hutan lindung menjadi hal yang diperhatikan dan
kalau perlu dijadikan sebagai mata kuliah, di kampus STAIN Watampone. Hal
demikian dianggap perlu, demi menciptakan mahasiswa yang paham dan
memahami akan pentingnya menjaga dan memelighra hutan lindung dengan baik
sebagaimana diamanahkan oleh agama Islam.
2. Sebaiknya peraturan perundang-undangan tentang Kehutanan disosialisasikan
secara menyeluruh terutama di desa Mappesangka karena terdapat kawasan hutan
lindung. Sehingga perlu ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal
memberikan pengetahuan dasar dalam hal tatacara pengelolaan hutan lindung
dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang.
pendidikan agama islam (studi kasus desa meppesangka kec, ponre) yang bertujuan untuk
mengetahui segi perkembangan terkait kelestarian alam begitupun tinjauan dalam segi
pandangan agama islam di masa ini. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif, dilakukan dengan dua metode pengumpulan data yaitu library research melalui karya ilmiah seperti skripsi, buku-buku maupun karya ilmiah lainnya dan field research melalui, wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis data, digunakan tehnik deduktif, induktif. Adapun langkah-langkah dalam penelitian ini yaitu merumuskan dan membatasi masalah, melakukan studi pusaka, mengembangkan instrument penelitian, menentukan subjek penelitian, melaksanakan penelitian atau mengumpulkan data, dan membahas hasil penelitian dan menarik simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, nasir menyampaikan bahwa teknik
pengumpulan data merupakan alat-alat ukur yang diperlukan dalam melaksanakan yang
diperlukan dalam melaksanakan suatu penelitian.dan ada pun data-data yang kami peroleh yakni
beberapa angka-angka tertulis, informasi lisan dan beragam fakta yang berhubungan dengan
focus penelitian yang diteliti.Dan landasan buku tentang pengantar lingkungan hidup yang dipaparkan oleh Drs.Dayanto dan Agung Suprihatin, S.Pd., M.Si yang menekankan terkait pengelolaan hutan lindung merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organism dalam melangsungkan kehidupannya. Sehubungan dengan pemamfaatan sumber daya alam agar lingkungan tetap lestari,harus diperhatikan tatanan atau tata cara lingkungan lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengeloloaannya karena manusioa memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang urgensi pengelolaan
hutan lindung dalam perspektif pendidikan agama Islam studi kasus di desa
Mappesangka, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Langkah-langkah pengelolaan hutan lindung
Rujukan pengurusan hutan adalah BAB III pasal 10 UU no 41Tahun 1999.
Pengurusan hutan meliputi kegiatan: 1). Perencanaan kehutanan; 2). Pengelolaan
hutan; 3). Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan
kehutanan dan 4). Pengawasan. Keempat kegiatan ini dibahas per Bab dalam UU
no 41 tahun 1999.
2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pengelolaan hutan lindung di desa
Mappesangka Kecamatan Ponre adalah, lemahnya partisipasi masyarakat dalam
mensuksekan program desa serta masih lemahnya Pendidikan Lingkungan terkait
dengan pengetahuan mengenai masalah kehutanan, begitupula bantuan dari dinas
terkait dalam hal ini dinas Kehutanan, sehingga peran serta masyarakat belum
terwujud secara maksimal.
3. Konsep pengelolaan hutan lindung di desa Mappesangka Kecamtan Ponre
terdapat beberapa konsep yang diterapkan pemerintah setempat, dalam
mewujudkan pengelolaan hutan lindung diantaranya: melakukan sosialisasi
lingkungan dan kerja bakti, memperketat pengawasan terhadap tambang batu dan
penebangan liar, melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali). Konsep ini
menjadi pariasi dalam mewujudkan pelestarian di desa Mappesangka. Disisi lain
sangat relasi dengan tujuan manusia diciptakan dibumi ini sebagai khalifah/
pemimpin yang akan mengatur, memelihara dan menjaga alam semesta ini,
sebagai ciptaan Allah Swt. Sehingga dikaitkan dengan urgensinya, maka
sangatlah signifikan karena kawasan desa Mappesangka merupaka kawasan
lindung yang tidak lain sebagai paru-paru Kabupaten Bone, sehingga begitu
penting untuk selalu dijaga dan dikembangkan pengelolaannya.
B. Saran/Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis mengajukan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya Konsep pengelolaan hutan lindung menjadi hal yang diperhatikan dan
kalau perlu dijadikan sebagai mata kuliah, di kampus STAIN Watampone. Hal
demikian dianggap perlu, demi menciptakan mahasiswa yang paham dan
memahami akan pentingnya menjaga dan memelighra hutan lindung dengan baik
sebagaimana diamanahkan oleh agama Islam.
2. Sebaiknya peraturan perundang-undangan tentang Kehutanan disosialisasikan
secara menyeluruh terutama di desa Mappesangka karena terdapat kawasan hutan
lindung. Sehingga perlu ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal
memberikan pengetahuan dasar dalam hal tatacara pengelolaan hutan lindung
dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang.
Ketersediaan
| ST20140229 | 229/2014 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2014
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
