Relevansi Akad Muzara’ah Dengan Mattampa Galung Di Dusun Pajekko Desa Samaelo Kec. Barebbo Kab. Bone

Image of Relevansi Akad Muzara’ah Dengan Mattampa Galung Di Dusun Pajekko Desa Samaelo Kec. Barebbo Kab. Bone
Skripsi ini membahas mengenai relevansi akad muzara’ah dengan mattampa
galung di dusun pajekko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan kerja sama mattampa galung di dusun Pajekko, apakah sesuai dengan
aturan-aturan kerja sama di bidang pertanian yang dikenal dalam islam yaitu
muzara’ah atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh dalam pelaksanaan mattampa
galung dan implementasinya yang dilakukan oleh masyarakat di dusun Pajekko adalah
di mana dalam sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap dilakukan secara
tidak tertulis. Hal itu sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan kerja sama dalam Islam
(muzara’ah) karena dapat memicu penyimpangan baik yang dilakukan oleh pemilik
lahan maupun penggarap.
Dari hasil penelitian juga ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan-aturan
syariah yaitu adanya pelanggaran dalam sistem kerja sama antara pemilik lahan dan
penggarap yaitu terdapat unsur gharar (kesamaran), dalam kerja sama tersebut, yaitu
ketidakjelasan batas waktu perjanjian sehingga pemilik lahan dapat mengambil
lahannya kapan saja. Pemilik lahan dan penggarap juga tidak menyepakati berapa
jumlah hasil panen yang akan dibagi, tetapi hanya berpatokan mengenai hasil yang
diperoleh setiap tahunnya, sehingga penggarap bisa saja melakukan kecurangan pada
saat panen dan ini sangat tidak dianjurkan dalam Islam.
A. Kesimpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Mattampa galung merupakan kerja sama dibidang pertanian yang dilakukan
oleh pemilik lahan dan penggarap dengan menggunakan aturan-aturan (syarat
dan rukun) orang terdahulu yang sudah melakukan kerja sama sebelumnya.
Pelaksanaan mattampa galung seperti bentuk perjanjian yang digunakan oleh
masyarakat dusun Pajekko sebagian besar masih dalam bentuk lisan, mereka
hanya mengandalkan kepercayaan dan hubungan kekeluargaan yang bisa saja
memicu hal-hal yang tidak diinginkan pada saat kerja sama dilakukan.
Kemudian bagi hasil yang digunakan ditentukan pada saat awal akad seperti
seperempat, sepertiga dan lainnya. Pada pelaksanaan mattampa galung pemilik
lahan sebagai pihak penyedia bibit dan ini sudah sesuai dengan syariat islam.
Adapun alat yang digunakan oleh penggarap untuk mengarap lahan pertanian
yaitu alat-alat yang memang sudah diketahui oleh pemilik lahan.
2. Relevansi akad muzara’ah dengan mattampa galung dapat dipresentasekan
50%/50%. Dikatakan 50% sesuai dengan aturan syariah karena aturan seperti
kepemilikan lahan, kelayakan lahan dan penyedia bibit sudah sesuai dengan
pelakasanaannya. Dikatakan 50% tidak sesuai dengan aturan syariah karena ada
aturan-aturan yang tidak memenuhi syarat-syarat muzara’ah atau aturan kerja
sama pertanian dalam Islam, seperti kerja sama yang menimbulkan unsur gharar
(kesamaran). Masyarakat dusun Pajekko tidak melakukan kerja sama secara
tertulis melainkan dengan lisan. Hal ini disebabkan masyarakat sudah saling
percaya satu sama lain. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena ini dapat
memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari seperti
penyimpangan baik yang dilakukan oleh pemilik lahan maupun penggarap,
pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan lain
sebagainya. Selain itu, masyarakat tidak menentukan batas waktu kerja sama ini,
sehingga pemilik lahan dapat mengambil lahannya kapan pun ketika
menginginkan lahan tersebut.
B. Implikasi
1. Kerja sama di bidang pertanian memang merupakan kerja sama yang
diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan syarat sesuai dengan aturan-aturan
syariah, agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Masyarakat sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang aturan-aturan maupun
syarat-syarat sesuatu sebelum dilakukan. Ketika masyarakat mengetahui
mengenai aturan-aturan yang sesuai dengan syariat Islam maka kerja sama di
bidang pertanian pasti akan berjalan dengan lancar dan tidak ada penyimpangan
yang terjadi.
3. Pada penelitian ini diharapkan peneliti dapat memberikan tambahan
pengetahuan, khususnya masyarakat yang melakukan kerja sama di bidang
pertanian (pemilik lahan dan penggarap).
Ketersediaan
SFEBI20190223223/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

223/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top