Penerapan dan pelaksanaan pola pembinaan dan pengendalian administrasi kepaniteraan di Pengadilan Agama kelas 1B Watampone
Irsyad Fitrah/01.10.1011 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan di Pengadilan Agama Kelas 1 B Watampone masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini yakni praktek pola pembinaan dan pengendalian Administrasi Kepaniteraan di Pengadilan Agama Watampone. di samping itu juga bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan perkara di pengadilan agama serta tata kerja administrasi kepaniteraan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perkara peradilan yang seragam dan baik. Untuk memperoleh data tentang masalah ini dilakukan dengan cara interview, observasi dan dokumentasi buku-buku yang berkaitan dengan administrasi peradilan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dirapikan melalui editing.
Adminitrasi kepaniteraan adalah segala kegiatan perkantoran melaksanakan tugas sebagai negara dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan cara menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Disamping juga memberikan panduan bagi petugas-petugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, dan pengarsipan berkas.
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja, yaitu meja I, meja II dan meja III secara teratur dan terkordinir agar terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas. Pengertian meja tersebut adalah merupakan kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut di selesaikan. tata kerja kepaniteraan pengadilan agama telah ditetapkan dalam pola pembinaan dan pengendalian administrasi kepaniteraan yakni pengawasan dan pemeriksaan perkara adalah merupakan wewenang Mahkamah
Agung yang dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung, dan pengetahuan dan penguasaan administrasi perkara oleh aparat pengadilan (hakim, panitera, dan juru sita) dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan dan tugas pokok Pengadilan Agama.
A. Simpulan
Sebagai bagian akhir dalam penulisan skripsi ini, disajikan beberapa kesimpulan yang juga merupakan hasil dari penelitian. Adapun kesimpulan yang dimaksud adalah :
1. Untuk para pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkaranya, terlebih dahulu ke meja satu untuk membuat gugatan dan mengambil surat kuasa untuk membayar. Setelah itu, pencari keadilan melakukan pembayaran ke bank yang telah ditunjuk untuk menangani pembayaran perkara, kemudian menyetor bukti pembayaran dipetugas kasir. Selanjutnya pencari keadilan akan dipersilahkan ke meja dua untuk memasukkan gugatannya, setelah itu pencari keadilan akan menunngu penetapan hari sidang, setelah sidang selesai atau telah diputus maka diarahkanlah pencari keadilan ke meja tiga untuk mengambil salinan hasil putusan perkaranya.
2. Bahwa tata kerja kepaniteraan di bidang administrasi Pengadilan Agama setidaknya ada empat hal yang ditempuh untuk mengatur sebuah pekerjaan agar terlakasana dengan baik dan efisien yaitu:
a. Mengenai pengawasan dan pemeriksaan perkara, merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung, adapun yang menjadi dari pengawasan dan pemeriksaan yaitu mengenai teknis peradilan yaitu
meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan jalannya peradilan yang meliputi penerimaan perkara, pemeriksaan, putusan dan pelaksanaan putusan. Pokoknya segala persoalan yang meliputi fungsi dan kewenangan mengadili perkara adalah masalah yang berkenaan dengan teknis peradilan.
b. Pengetahuan dan penguasaan bidang administrasi perkara, adalah sama pentingnya dengan hal-hal yang bersifat teknik justisial, teknik justisial adalah teknik yang mempengaruhi jalannya peradilan mengingat karena kedua tersebut berjalan seiring sejak masuknya gugatan sampai jatuhnya putusan hakim. Dan untuk itu seluruh aparat Pengadilan Agama ( Hakim, panitera, dan jurusita ) di harapkan dapat menguasai bidang administrasi perkara tersebut. Di Pengadilan Agama Watampone terdapat dua macam administrasi yaitu administrasi perkara dan administrasi umum .
c. Tertib administrasi merrupakan bagian terpenting dari court of law yang harus dilaksanakan oleh seluruh aparat peradilan (hakim,panitera, jurusita) dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tertib yang dimaksud adalah terencana artinya bertahap sesuai dengan alur kerja.
d. Administrasi perkara merupakan rangkaian proses kerja oleh aparat peradilan secara teratur dan diatur. Proses adalah kegiatan yang dilaksanakan secara beruntun dan tersusul artinya selesai tugas yang satu maka selanjutnya adalah diikuti tugas lain.
B. Saran-saran
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil, pada bab ini juga disajikan beberapa saran :
1. Pola Bindalmin yang selama ini diterapkan sangat membantu proses perkara Pengadilan Agama, di perlukan adanya pelatihan-pelatihan teknis dan pendalaman tentang pola Bindalmin, sehingga pola Bindalmin yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dapat berjalan dengan baik dengan sumber daya manusia yang memahami benar Pola Bidalmin tersebut
2. Bahwa buku pola Bindalmin yang disosialisasikan kepada seluruh hakim dan panitera Pengadilan Agama seluruh Indonesia agar tetap dijadikan pedoman dan acuan, mengingat buku tersebut yang secara praktis memberikan panduan bagi petugas-petugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, pengarsipan berkas, dan lain-lain yang bersifat teknis justisial Pengadilan Agama
3. Bahwa mungkin diperlukan adanya pembaharuan dan evaluasi terhadap pola Bidalmin itu sendiri sesuai dengan tuntutan jaman.
Adminitrasi kepaniteraan adalah segala kegiatan perkantoran melaksanakan tugas sebagai negara dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan cara menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Disamping juga memberikan panduan bagi petugas-petugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, dan pengarsipan berkas.
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja, yaitu meja I, meja II dan meja III secara teratur dan terkordinir agar terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas. Pengertian meja tersebut adalah merupakan kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut di selesaikan. tata kerja kepaniteraan pengadilan agama telah ditetapkan dalam pola pembinaan dan pengendalian administrasi kepaniteraan yakni pengawasan dan pemeriksaan perkara adalah merupakan wewenang Mahkamah
Agung yang dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung, dan pengetahuan dan penguasaan administrasi perkara oleh aparat pengadilan (hakim, panitera, dan juru sita) dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan dan tugas pokok Pengadilan Agama.
A. Simpulan
Sebagai bagian akhir dalam penulisan skripsi ini, disajikan beberapa kesimpulan yang juga merupakan hasil dari penelitian. Adapun kesimpulan yang dimaksud adalah :
1. Untuk para pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkaranya, terlebih dahulu ke meja satu untuk membuat gugatan dan mengambil surat kuasa untuk membayar. Setelah itu, pencari keadilan melakukan pembayaran ke bank yang telah ditunjuk untuk menangani pembayaran perkara, kemudian menyetor bukti pembayaran dipetugas kasir. Selanjutnya pencari keadilan akan dipersilahkan ke meja dua untuk memasukkan gugatannya, setelah itu pencari keadilan akan menunngu penetapan hari sidang, setelah sidang selesai atau telah diputus maka diarahkanlah pencari keadilan ke meja tiga untuk mengambil salinan hasil putusan perkaranya.
2. Bahwa tata kerja kepaniteraan di bidang administrasi Pengadilan Agama setidaknya ada empat hal yang ditempuh untuk mengatur sebuah pekerjaan agar terlakasana dengan baik dan efisien yaitu:
a. Mengenai pengawasan dan pemeriksaan perkara, merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung, adapun yang menjadi dari pengawasan dan pemeriksaan yaitu mengenai teknis peradilan yaitu
meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan jalannya peradilan yang meliputi penerimaan perkara, pemeriksaan, putusan dan pelaksanaan putusan. Pokoknya segala persoalan yang meliputi fungsi dan kewenangan mengadili perkara adalah masalah yang berkenaan dengan teknis peradilan.
b. Pengetahuan dan penguasaan bidang administrasi perkara, adalah sama pentingnya dengan hal-hal yang bersifat teknik justisial, teknik justisial adalah teknik yang mempengaruhi jalannya peradilan mengingat karena kedua tersebut berjalan seiring sejak masuknya gugatan sampai jatuhnya putusan hakim. Dan untuk itu seluruh aparat Pengadilan Agama ( Hakim, panitera, dan jurusita ) di harapkan dapat menguasai bidang administrasi perkara tersebut. Di Pengadilan Agama Watampone terdapat dua macam administrasi yaitu administrasi perkara dan administrasi umum .
c. Tertib administrasi merrupakan bagian terpenting dari court of law yang harus dilaksanakan oleh seluruh aparat peradilan (hakim,panitera, jurusita) dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tertib yang dimaksud adalah terencana artinya bertahap sesuai dengan alur kerja.
d. Administrasi perkara merupakan rangkaian proses kerja oleh aparat peradilan secara teratur dan diatur. Proses adalah kegiatan yang dilaksanakan secara beruntun dan tersusul artinya selesai tugas yang satu maka selanjutnya adalah diikuti tugas lain.
B. Saran-saran
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil, pada bab ini juga disajikan beberapa saran :
1. Pola Bindalmin yang selama ini diterapkan sangat membantu proses perkara Pengadilan Agama, di perlukan adanya pelatihan-pelatihan teknis dan pendalaman tentang pola Bindalmin, sehingga pola Bindalmin yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dapat berjalan dengan baik dengan sumber daya manusia yang memahami benar Pola Bidalmin tersebut
2. Bahwa buku pola Bindalmin yang disosialisasikan kepada seluruh hakim dan panitera Pengadilan Agama seluruh Indonesia agar tetap dijadikan pedoman dan acuan, mengingat buku tersebut yang secara praktis memberikan panduan bagi petugas-petugas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, bagaimana cara dan apa yang harus dilakukan dalam menerima perkara yang diajukan di pengadilan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan perkara, pengarsipan berkas, dan lain-lain yang bersifat teknis justisial Pengadilan Agama
3. Bahwa mungkin diperlukan adanya pembaharuan dan evaluasi terhadap pola Bidalmin itu sendiri sesuai dengan tuntutan jaman.
Ketersediaan
| SS20160117 | 117/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
117/2017
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
