Implementasi Akad Ijārah Terhadap Praktik Pengairan Sawah Menggunakan Sumur Bor Di Dusun Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue
Ardiansyah/01.15.5132 - Personal Name
Turi‟ merupakan praktek pengupahan yang terjadi di dusun Makkawaru Desa
Cinnong Kec. Sibulue. Praktek ini terjadi ketika petani meminta bantuan jasa
pengairan untuk mengairi sawahnya. Dalam pengupahan, satu lahan sawah dibagi
menjadi empat hingga lima Turi‟ dengan satu Turi‟ sebagai upah pembayaran. Tidak
diketahui secara pasti besaran upah yang diterima satu Turi‟ tersebut. Karena upah
diterima pihak jasa pengairan berupa gabah yang berbeda ukuran dan kualitasnya.
Ketidak pastian jumlah dan kualitas gabah tersebut menyebabkan besaran upah yang
diterima pekerja tidak jelas. Hal ini berbeda dengan teori ijārah, dimana pembayaran
upah kepada pekerja harus diketahui secara pasti dan jelas. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di
Dusun Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue, dan bagaimana implementasi akad
ijārah terhadap praktik pengairan sawah menggunakan sumur bor.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menggali data
yang bersumber dari dusun Makkawaru Desa Cinnong. Teknik pengumpulan data
menggunakan panduan wawancara, observasi lapangan dengan narasumber yaitu
masyarakat petani dan pemilik jasa sumur bor, serta dokumentasi berupa informasi
yang dapat menyingkap berbagai fakta tetntang suatu kejadian, teori, dan pendapat.
Hasil penelitian proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di dusun
Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue telah berjalan sesuai pejanjian dan
implementasi akad ijārah terhadap praktik pengairan sawah ini pun telah diterapkan.
Selain itu masyarakat melaksanakan praktek seperti ini sudah lama dan menjadi salah
satu kebutuhan masyarakat yang apabila dihilangkan akan mendatangkan sebuah
kesulitan.
Implementasi hasil penelitian ini bahwa di dusun Makkawaru Desa Cinnong
telah terlaksana meskipun dalam praktek belum diketahui secara pasti besaran upah
yang diterima pihak jasa pengairan, namun perjanjian ini berlangsung atas
kesepakatan dan kerelaan para pihak. Sehingga praktik pengairan sawah
menggunakan sumur bor ini sesuai dengan ekonomi Syariah.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian tentang "Implementasi Akad Ijārah Terhadap Praktik
Pengairan Sawah Menggunakan Sumur Bor Di Dusun Makkawaru Desa Cinnong
Kec. Sibulue", yang telah dianalisis peneliti, sehingga dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di dusun Makkawaru Desa
Cinnong Kec. Sibulue telah berjalan sesuai perjanjian. Pembayaran upah biasanya
dikenal dengan istilah Turi‟ yaitu berupa gabah/padi, yang dimana telah
berlangsung sejak lama dan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Kehadiran
jasa pengairan sawah di dusun Makkawaru memberikan sebuah kemanfaatan di
pihak petani, yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dalam hal pengairan yang
dapat membantu petani dalam proses bercocok tanam. Pembayaran upah juga
disesuaikan dengan kualitas dari hasil panen yang akan didapatkan.
2. Implementasi akad ijārah terhadap praktik pengairan sawah menggunakan
susmur bor di dusun Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue telah diterapkan.
Jika dilihat dari segi rukun, praktek pengupahan ini telah memenuhi rukun dalam
akad Ijārah. Namun ada beberapa hal yang tidak terpenuhi terkait dengan syarat
Ijārah, yaitu upah (ujrah) yang dibayarkan belum diketahui ukurannya secara
pasti. Meskipun demikian, pelaksanaan upah lebih banyak mengandung
kemaslahatan daripada kemudharatan. Sehingga penerapan akad Ijārah dalam
praktek pengairan sawah dengan upah Turi' telah sah dan diperbolehkan menurut
ekonomi Syariah. Adapun permasalahan terkait pembayaran upah yang tidak
diketahui secara jelas, tidak menjadikan alasan pelarangan upah Turi' ini. Masing-
masing pihak telah rela dengan upah yang diterima. Sehingga pelaksanaan upah
Turi' diperbolehkan dalam ekonomi Syariah.
B. Saran
Pada dasarnya penulis melihat pelaksanaan upah jasa pengairan sawah dengan
sistem Turi' di Dusun Makkawaru telah dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
Namun ada beberapa hal yang kiranya dapat dilaksanakan agar praktek upah-
mengupah berjalan lebih baik, yaitu para pihak yang terlibat di dalam membuat
perjanjian kesepakatan atau kerjasama harus lebih tegas untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan. Seperti penjelasan mengenai kewajiban dan hak kedua belah
pihak, waktu, pekerjaan, serta pembayaran upahnya yang jelas dan terperinci. Terkait
dengan pembayaran upah dengan sistem Turi' berupa padi/gabah ada baiknya
diperjelas dan diketahui ukurannya, untuk mencegah adanya buruk sangka antara
petani dan pihak jasa pengairan.
Cinnong Kec. Sibulue. Praktek ini terjadi ketika petani meminta bantuan jasa
pengairan untuk mengairi sawahnya. Dalam pengupahan, satu lahan sawah dibagi
menjadi empat hingga lima Turi‟ dengan satu Turi‟ sebagai upah pembayaran. Tidak
diketahui secara pasti besaran upah yang diterima satu Turi‟ tersebut. Karena upah
diterima pihak jasa pengairan berupa gabah yang berbeda ukuran dan kualitasnya.
Ketidak pastian jumlah dan kualitas gabah tersebut menyebabkan besaran upah yang
diterima pekerja tidak jelas. Hal ini berbeda dengan teori ijārah, dimana pembayaran
upah kepada pekerja harus diketahui secara pasti dan jelas. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di
Dusun Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue, dan bagaimana implementasi akad
ijārah terhadap praktik pengairan sawah menggunakan sumur bor.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menggali data
yang bersumber dari dusun Makkawaru Desa Cinnong. Teknik pengumpulan data
menggunakan panduan wawancara, observasi lapangan dengan narasumber yaitu
masyarakat petani dan pemilik jasa sumur bor, serta dokumentasi berupa informasi
yang dapat menyingkap berbagai fakta tetntang suatu kejadian, teori, dan pendapat.
Hasil penelitian proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di dusun
Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue telah berjalan sesuai pejanjian dan
implementasi akad ijārah terhadap praktik pengairan sawah ini pun telah diterapkan.
Selain itu masyarakat melaksanakan praktek seperti ini sudah lama dan menjadi salah
satu kebutuhan masyarakat yang apabila dihilangkan akan mendatangkan sebuah
kesulitan.
Implementasi hasil penelitian ini bahwa di dusun Makkawaru Desa Cinnong
telah terlaksana meskipun dalam praktek belum diketahui secara pasti besaran upah
yang diterima pihak jasa pengairan, namun perjanjian ini berlangsung atas
kesepakatan dan kerelaan para pihak. Sehingga praktik pengairan sawah
menggunakan sumur bor ini sesuai dengan ekonomi Syariah.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian tentang "Implementasi Akad Ijārah Terhadap Praktik
Pengairan Sawah Menggunakan Sumur Bor Di Dusun Makkawaru Desa Cinnong
Kec. Sibulue", yang telah dianalisis peneliti, sehingga dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses pengairan sawah menggunakan sumur bor di dusun Makkawaru Desa
Cinnong Kec. Sibulue telah berjalan sesuai perjanjian. Pembayaran upah biasanya
dikenal dengan istilah Turi‟ yaitu berupa gabah/padi, yang dimana telah
berlangsung sejak lama dan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Kehadiran
jasa pengairan sawah di dusun Makkawaru memberikan sebuah kemanfaatan di
pihak petani, yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dalam hal pengairan yang
dapat membantu petani dalam proses bercocok tanam. Pembayaran upah juga
disesuaikan dengan kualitas dari hasil panen yang akan didapatkan.
2. Implementasi akad ijārah terhadap praktik pengairan sawah menggunakan
susmur bor di dusun Makkawaru Desa Cinnong Kec. Sibulue telah diterapkan.
Jika dilihat dari segi rukun, praktek pengupahan ini telah memenuhi rukun dalam
akad Ijārah. Namun ada beberapa hal yang tidak terpenuhi terkait dengan syarat
Ijārah, yaitu upah (ujrah) yang dibayarkan belum diketahui ukurannya secara
pasti. Meskipun demikian, pelaksanaan upah lebih banyak mengandung
kemaslahatan daripada kemudharatan. Sehingga penerapan akad Ijārah dalam
praktek pengairan sawah dengan upah Turi' telah sah dan diperbolehkan menurut
ekonomi Syariah. Adapun permasalahan terkait pembayaran upah yang tidak
diketahui secara jelas, tidak menjadikan alasan pelarangan upah Turi' ini. Masing-
masing pihak telah rela dengan upah yang diterima. Sehingga pelaksanaan upah
Turi' diperbolehkan dalam ekonomi Syariah.
B. Saran
Pada dasarnya penulis melihat pelaksanaan upah jasa pengairan sawah dengan
sistem Turi' di Dusun Makkawaru telah dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
Namun ada beberapa hal yang kiranya dapat dilaksanakan agar praktek upah-
mengupah berjalan lebih baik, yaitu para pihak yang terlibat di dalam membuat
perjanjian kesepakatan atau kerjasama harus lebih tegas untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan. Seperti penjelasan mengenai kewajiban dan hak kedua belah
pihak, waktu, pekerjaan, serta pembayaran upahnya yang jelas dan terperinci. Terkait
dengan pembayaran upah dengan sistem Turi' berupa padi/gabah ada baiknya
diperjelas dan diketahui ukurannya, untuk mencegah adanya buruk sangka antara
petani dan pihak jasa pengairan.
Ketersediaan
| SFE20190358 | 358/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
358/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
