Analisis Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Pada Koperasi Kenal Watampone)
Andi Muh.Erwin Saad/01.15.5086 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan usaha simpan
pinjam pada Koperasi Kenal Watampone dan kendala terjadinya kredit macet pada
Koperasi Kenal Watampone serta penanganan kredit macet pada Koperasi Kenal
Watampone dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten
Bone Sulawesi Selatan, tepanya di Koperasi Kenal Watampone Kecamatan Tanete
Riattang Barat dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif
yaitu suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification. Adapun hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa selain prasyarat bagi nasabah diperoleh pula hasil
bahwa terdapat 4 kendala dalam menyelesaikan kredit macet pada Koperasi Kenal
yaitu yang biasanya terjadi pada nasabah Koperasi Kenal contohnya adanya
pencurian dirumah nasabah, rumah mengalami kecelakaan, iktikad kurang baik
nasabah dan Penurunan kondisi keuangan nasabah menyebabkan nasabah tidak dapat
melunasi pinjamannnya kepada koperasi. Hal tersebut dikarenakan tidak sedikit
nasabah yang memiliki banyak tanggunan terhadap biaya hidup keluarga mereka
masing-masing. Dari kendala tersebut tentunya harus ada usaha untuk menyelesaikan
adanya kredit bermasalah. Usaha-usaha tersebut diantaranya yaitu : (1) Rescheduling
dimana koperasi mengadakan kesepakatan kembali kepada nasabah yang telah jatuh
tempo dan sekiranya butuh waktu lama untuk melakukan pelunasan; (2)
Reconditioning dimana koperasi memberikan kesempatan nasabah yang telah jatuh
tempo untuk melunasi pinjaman pokok terlebih dahulu, tidak dengan bunga; (3)
Restructruring dimana koperasi akan memberikan tambahan pinjaman kepada
nasabah yang mengalami kebangkrutan atau musibah lainnya guna membangun
usaha kembali atau mempergunakan pinjamannya untuk mendapatkan penghasilan
guna meunasi pinjaman berserta bunganya kepada koperasi. Pandangan hukum
ekonomi islam, dan prinsip prinsip muamalah yang harusditerapkan dalam setiap
transaksi muamalah, diantaranya adalah prinsip At-Ta’awun (tolong menolong) dan
Takaful Al-Ijmal (solidaritas dan kepedulian social), kedua dari prinsip tersebut
menghendaki agar setiap kegiatan ekonomi di dasarkan atas landasan tolong
menolong sesama pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi. Penerapan
Rescheduling (Penjadwalan Ulang), Reconditioning (Persyaratan Ulang),
Restructuring (Penataan ulang) dan Surat Peringatan sampai tiga kali. Sama halnya
memberi waktu nasabah untuk dapat melunasi atau mengangsur pinjamannya.
Melihat penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh KPRI Kenal Watampone,
kemudian membandingkan dengan teori hukum Islam dan kaidah-kaidah dalam
bermuamalah, penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh KPRI Kenal telah
memenuhi prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam.
A. Kesimpulan
1. Selain prasyarat bagi nasabah diperoleh pula hasil bahwa terdapat 4 kendala
dalam menyelesaikan kredit macet pada Koperas Kenal yaitu yang biasanya
terjadi pada nasabah Koperasi Kenal contohnya adanya pencurian dirumah
nasabah, rumah mengalami kecelakaan, iktikad kurang baik nasabah dan
Penurunan kondisi keuangan nasabah menyebabkan nasabah tidak dapat
melunasi pinjamannnya kepada koperasi. Hal tersebut dikarenakan tidak
sedikit nasabah yang memiliki banyak tanggunan terhadap biaya hidup
keluarga mereka masing-masing.
2. Dari kendala tersebut tentunya harus ada usaha untuk menyelesaikan adanya
kredit bermasalah. Usaha-usaha tersebut diantaranya yaitu : (1)
Rescheduling dimana koperasi mengadakan kesepakatan kembali kepada
nasabah yang telah jatuh tempo dan sekiranya butuh waktu lama untuk
melakukan pelunasan; (2) Reconditioning dimana koperasi memberikan
kesempatan nasabah yang telah jatuh tempo untuk melunasi pinjaman pokok
terlebih dahulu, tidak dengan bunga; (3) Restructruring dimana koperasi
akan memberikan tambahan pinjaman kepada nasabah yang mengalami
kebangkrutan atau musibah lainnya guna membangun usaha kembali atau
mempergunakan pinjamannya untuk mendapatkan penghasilan guna
meunasi pinjaman berserta bunganya kepada koperasi.
3. Pandangan hukum ekonomi islam, dan prinsip prinsip muamalah yang
harusditerapkan dalam setiap transaksi muamalah, diantaranya adalah
prinsip At-Ta’awun (tolong menolong) dan Takaful Al-Ijmal (solidaritas dan
kepedulian social), kedua dari prinsip tersebut menghendaki agar setiap
kegiatan ekonomi di dasarkan atas landasan tolong menolong sesama pihak
pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi. Penerapan Rescheduling
(Penjadwalan Ulang), Reconditioning (Persyaratan Ulang), Restructuring
(Penataan ulang) dan Surat Peringatan sampai tiga kali. Sama halnya
memberi waktu nasabah untuk dapat melunasi atau mengangsur
pinjamannya. Melihat penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh
Koperasi Kenal Watampone, kemudian membandingkan dengan teori
hukum Islam dan kaidah-kaidah dalam bermuamalah, penyelesaian kredit
macet yang dilakukan oleh Koperasi Kenal telah memenuhi prinsip-prinsip
dalam ekonomi Islam.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran pada penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Koperasi Kenal agar tetap menggunakan cara yang dilakukan koperasi
dalam memilih nasabah yang baikagar kredit macet tidak lagi mengalami
peningkatan di masa yang akan datang. Harus adanya kebijakan yang tegas
serta pengawasan yang lebih ketat dalam hal memilah nasabah.
2. Untuk koperasi Koperasi Kenal Watampone yang kerap mengalami kredit
macet pula, diharapkan tetap mempertimbangkan dalam memilah nasabah
yang baik.Selain itu, harus adanya upaya yang ditingkatkan agar kredit macet
minimal dapat berkurang lebih banyak. Upaya tersebut disesuaikan pula
dengan kondisi anggota, lingkungan sekitar, dan koperasi itu sendiri.
pinjam pada Koperasi Kenal Watampone dan kendala terjadinya kredit macet pada
Koperasi Kenal Watampone serta penanganan kredit macet pada Koperasi Kenal
Watampone dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten
Bone Sulawesi Selatan, tepanya di Koperasi Kenal Watampone Kecamatan Tanete
Riattang Barat dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif
yaitu suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification. Adapun hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa selain prasyarat bagi nasabah diperoleh pula hasil
bahwa terdapat 4 kendala dalam menyelesaikan kredit macet pada Koperasi Kenal
yaitu yang biasanya terjadi pada nasabah Koperasi Kenal contohnya adanya
pencurian dirumah nasabah, rumah mengalami kecelakaan, iktikad kurang baik
nasabah dan Penurunan kondisi keuangan nasabah menyebabkan nasabah tidak dapat
melunasi pinjamannnya kepada koperasi. Hal tersebut dikarenakan tidak sedikit
nasabah yang memiliki banyak tanggunan terhadap biaya hidup keluarga mereka
masing-masing. Dari kendala tersebut tentunya harus ada usaha untuk menyelesaikan
adanya kredit bermasalah. Usaha-usaha tersebut diantaranya yaitu : (1) Rescheduling
dimana koperasi mengadakan kesepakatan kembali kepada nasabah yang telah jatuh
tempo dan sekiranya butuh waktu lama untuk melakukan pelunasan; (2)
Reconditioning dimana koperasi memberikan kesempatan nasabah yang telah jatuh
tempo untuk melunasi pinjaman pokok terlebih dahulu, tidak dengan bunga; (3)
Restructruring dimana koperasi akan memberikan tambahan pinjaman kepada
nasabah yang mengalami kebangkrutan atau musibah lainnya guna membangun
usaha kembali atau mempergunakan pinjamannya untuk mendapatkan penghasilan
guna meunasi pinjaman berserta bunganya kepada koperasi. Pandangan hukum
ekonomi islam, dan prinsip prinsip muamalah yang harusditerapkan dalam setiap
transaksi muamalah, diantaranya adalah prinsip At-Ta’awun (tolong menolong) dan
Takaful Al-Ijmal (solidaritas dan kepedulian social), kedua dari prinsip tersebut
menghendaki agar setiap kegiatan ekonomi di dasarkan atas landasan tolong
menolong sesama pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi. Penerapan
Rescheduling (Penjadwalan Ulang), Reconditioning (Persyaratan Ulang),
Restructuring (Penataan ulang) dan Surat Peringatan sampai tiga kali. Sama halnya
memberi waktu nasabah untuk dapat melunasi atau mengangsur pinjamannya.
Melihat penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh KPRI Kenal Watampone,
kemudian membandingkan dengan teori hukum Islam dan kaidah-kaidah dalam
bermuamalah, penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh KPRI Kenal telah
memenuhi prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam.
A. Kesimpulan
1. Selain prasyarat bagi nasabah diperoleh pula hasil bahwa terdapat 4 kendala
dalam menyelesaikan kredit macet pada Koperas Kenal yaitu yang biasanya
terjadi pada nasabah Koperasi Kenal contohnya adanya pencurian dirumah
nasabah, rumah mengalami kecelakaan, iktikad kurang baik nasabah dan
Penurunan kondisi keuangan nasabah menyebabkan nasabah tidak dapat
melunasi pinjamannnya kepada koperasi. Hal tersebut dikarenakan tidak
sedikit nasabah yang memiliki banyak tanggunan terhadap biaya hidup
keluarga mereka masing-masing.
2. Dari kendala tersebut tentunya harus ada usaha untuk menyelesaikan adanya
kredit bermasalah. Usaha-usaha tersebut diantaranya yaitu : (1)
Rescheduling dimana koperasi mengadakan kesepakatan kembali kepada
nasabah yang telah jatuh tempo dan sekiranya butuh waktu lama untuk
melakukan pelunasan; (2) Reconditioning dimana koperasi memberikan
kesempatan nasabah yang telah jatuh tempo untuk melunasi pinjaman pokok
terlebih dahulu, tidak dengan bunga; (3) Restructruring dimana koperasi
akan memberikan tambahan pinjaman kepada nasabah yang mengalami
kebangkrutan atau musibah lainnya guna membangun usaha kembali atau
mempergunakan pinjamannya untuk mendapatkan penghasilan guna
meunasi pinjaman berserta bunganya kepada koperasi.
3. Pandangan hukum ekonomi islam, dan prinsip prinsip muamalah yang
harusditerapkan dalam setiap transaksi muamalah, diantaranya adalah
prinsip At-Ta’awun (tolong menolong) dan Takaful Al-Ijmal (solidaritas dan
kepedulian social), kedua dari prinsip tersebut menghendaki agar setiap
kegiatan ekonomi di dasarkan atas landasan tolong menolong sesama pihak
pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi. Penerapan Rescheduling
(Penjadwalan Ulang), Reconditioning (Persyaratan Ulang), Restructuring
(Penataan ulang) dan Surat Peringatan sampai tiga kali. Sama halnya
memberi waktu nasabah untuk dapat melunasi atau mengangsur
pinjamannya. Melihat penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh
Koperasi Kenal Watampone, kemudian membandingkan dengan teori
hukum Islam dan kaidah-kaidah dalam bermuamalah, penyelesaian kredit
macet yang dilakukan oleh Koperasi Kenal telah memenuhi prinsip-prinsip
dalam ekonomi Islam.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan saran pada penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Koperasi Kenal agar tetap menggunakan cara yang dilakukan koperasi
dalam memilih nasabah yang baikagar kredit macet tidak lagi mengalami
peningkatan di masa yang akan datang. Harus adanya kebijakan yang tegas
serta pengawasan yang lebih ketat dalam hal memilah nasabah.
2. Untuk koperasi Koperasi Kenal Watampone yang kerap mengalami kredit
macet pula, diharapkan tetap mempertimbangkan dalam memilah nasabah
yang baik.Selain itu, harus adanya upaya yang ditingkatkan agar kredit macet
minimal dapat berkurang lebih banyak. Upaya tersebut disesuaikan pula
dengan kondisi anggota, lingkungan sekitar, dan koperasi itu sendiri.
Ketersediaan
| SFEBI20210259 | 259/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
259/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
