Relevansi antara Akad Ija> rah dengan Mappaje’ Empang pada Petani Tambak di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone
Suwarni/01.15.5.023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang relevansi antara akad ija> rah dengan mappaje’
empang pada petani tambak di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone.
Adapun pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana sistem mappaje’
empang pada petani tambak di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone? dan
bagaimana relevansi akad ija> rah dengan sistem mappaje’ empang pada petani tambak
di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone?.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan metode yang digunakan
dalam penelitian ini : metode Filed Research yaitu mengumpulkan data dari lapangan
sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan skripsi ini yaitu lingkungan Desa
Awang Cenrana. Adapun sumber data penelitian ini adalah Kantor Desa dan
beberapa penyewa lahan tambak serta pemilik lahan tambak di Desa Awang Cenrana.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem mappaje’ empang pada petani
tambak di Desa Awang Cenrana adalah Pelaksanaan pengelolaan lahan tambak yang
dilakukan antara pemilik tambak dengan penyewa secara keseluruhan tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan semua biaya ditanggung oleh penyewa.
Penyewaan yang dilakukan masyarakat di Desa Awang Cenrana pada petani tambak
berdasarkan aturan agama Islam dan juga menurut kebiasaan adat setempat.
Relevansi akad ija> rah dengan sistem mappaje’ empang pada petani tambak di Desa
Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone adalah sesuai dengan ketentuan hukum
islam. Ditinjau dari segi subjeknya serta rukun subjek, Begitu juga ditinjau dari segi
sigaht dan upah (biaya sewa) dan berakhirnya akad sewa
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Perjanjian sewa-menyewa lahan tambak pada petani tambak di Desa Awang
Cenrana dilakukan dengan perjanjian secara lisan. Artinya hanya dengan
ucapan saja dengan sistem kepercayaan, di dalam kontrak penyewaan ada
orang pemberi sewa, penyewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak,
saksi-saksi, dan berakhirnya tempo sewa. Penyewaan dalam petani tambak di
Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone pada praktiknya pembibitan
benih dan semua biaya ditanggung oleh penyewa lahan, setelah pemilik lahan
tambak menyerahkan tambaknya kepada penyewa maka pemilik tambak
tersebut sudah lepas tanggung jawab. Waktu penyewaan lahan tambak
ditentukan dengan hitungan tahun misalnya 1 sampai 5 tahun, kemudian
penyewa lahan menyerahkan kepada pemilik tambak apabaila sewa sudah
berakhir. Adanya penyewa, objek sewa yang merupakan manfaat dan sigha> t
berupa ija> b dan qabu> l sebagai persetujuan dari perjanjian sewa-menyewa
lahan tambak dan tidak mengenal adanya pihak lain dalam perjanjian.
2. Pelaksanaan pengelolaan lahan tambak yang dilakukan antara pemilik tambak
dengan penyewa secara keseluruhan tidak bertentangan dengan hukum Islam
karena telah memenuhi rukun dan syarat dalam melakukan akad atau
perjanjian, yaitu ija> b qabu> l, balig, berakal, para pihak tidak terjadi
keterpaksaan, para pihak sudah saling suka sama suka atau saling ridho,
objeknya merupakan milik sendiri bukan merupakan barang haram. Relevansi
rukun serta syarat sewa menyewa lahan tambak dengan sistem mappaje’
empang di Desa Awang Cenrana sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu
adanya pemilik tambak dan penyewa tambak, objek yang dikelolah serta ija> b
dan qabu> l .
B. Saran
Berdasarkan dengan analisa dan kesimpulan yang telah penyusun paparkan,
maka ada beberapa saran yang perlu penyusun sampaikan:
1. Dalam pelaksanaan perjanjian, sebaiknya terdapat bukti perjanjian berupa
surat perjanjian. Meskipun kesepakatan perjanjian menggunakan asas
kepercayaan, alangkah lebih baiknya jika terdapat surat perjanjian yang bisa
digunakan sebagai bukti bila terdapat permasalahan di kemudian hari.
2. Diperlukan sikap saling toleransi yang tinggi antara para pihak agar dapat
menjalankan perjanjian sewa menyewa mappaje’ empang tersebut dengan
baik untuk menghindari kerugian salah satu pihak.
3. Saran kepada pemilik tambak bersikaplah bijaksana dan adil dalam
memberikan tawaran sewa kepada penyewa tambak sehingga sewa-menyewa
tersebut selamanya dapat berjalan dengan lancar dan baik.
empang pada petani tambak di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone.
Adapun pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana sistem mappaje’
empang pada petani tambak di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone? dan
bagaimana relevansi akad ija> rah dengan sistem mappaje’ empang pada petani tambak
di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone?.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan metode yang digunakan
dalam penelitian ini : metode Filed Research yaitu mengumpulkan data dari lapangan
sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan skripsi ini yaitu lingkungan Desa
Awang Cenrana. Adapun sumber data penelitian ini adalah Kantor Desa dan
beberapa penyewa lahan tambak serta pemilik lahan tambak di Desa Awang Cenrana.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem mappaje’ empang pada petani
tambak di Desa Awang Cenrana adalah Pelaksanaan pengelolaan lahan tambak yang
dilakukan antara pemilik tambak dengan penyewa secara keseluruhan tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan semua biaya ditanggung oleh penyewa.
Penyewaan yang dilakukan masyarakat di Desa Awang Cenrana pada petani tambak
berdasarkan aturan agama Islam dan juga menurut kebiasaan adat setempat.
Relevansi akad ija> rah dengan sistem mappaje’ empang pada petani tambak di Desa
Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone adalah sesuai dengan ketentuan hukum
islam. Ditinjau dari segi subjeknya serta rukun subjek, Begitu juga ditinjau dari segi
sigaht dan upah (biaya sewa) dan berakhirnya akad sewa
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Perjanjian sewa-menyewa lahan tambak pada petani tambak di Desa Awang
Cenrana dilakukan dengan perjanjian secara lisan. Artinya hanya dengan
ucapan saja dengan sistem kepercayaan, di dalam kontrak penyewaan ada
orang pemberi sewa, penyewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak,
saksi-saksi, dan berakhirnya tempo sewa. Penyewaan dalam petani tambak di
Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone pada praktiknya pembibitan
benih dan semua biaya ditanggung oleh penyewa lahan, setelah pemilik lahan
tambak menyerahkan tambaknya kepada penyewa maka pemilik tambak
tersebut sudah lepas tanggung jawab. Waktu penyewaan lahan tambak
ditentukan dengan hitungan tahun misalnya 1 sampai 5 tahun, kemudian
penyewa lahan menyerahkan kepada pemilik tambak apabaila sewa sudah
berakhir. Adanya penyewa, objek sewa yang merupakan manfaat dan sigha> t
berupa ija> b dan qabu> l sebagai persetujuan dari perjanjian sewa-menyewa
lahan tambak dan tidak mengenal adanya pihak lain dalam perjanjian.
2. Pelaksanaan pengelolaan lahan tambak yang dilakukan antara pemilik tambak
dengan penyewa secara keseluruhan tidak bertentangan dengan hukum Islam
karena telah memenuhi rukun dan syarat dalam melakukan akad atau
perjanjian, yaitu ija> b qabu> l, balig, berakal, para pihak tidak terjadi
keterpaksaan, para pihak sudah saling suka sama suka atau saling ridho,
objeknya merupakan milik sendiri bukan merupakan barang haram. Relevansi
rukun serta syarat sewa menyewa lahan tambak dengan sistem mappaje’
empang di Desa Awang Cenrana sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu
adanya pemilik tambak dan penyewa tambak, objek yang dikelolah serta ija> b
dan qabu> l .
B. Saran
Berdasarkan dengan analisa dan kesimpulan yang telah penyusun paparkan,
maka ada beberapa saran yang perlu penyusun sampaikan:
1. Dalam pelaksanaan perjanjian, sebaiknya terdapat bukti perjanjian berupa
surat perjanjian. Meskipun kesepakatan perjanjian menggunakan asas
kepercayaan, alangkah lebih baiknya jika terdapat surat perjanjian yang bisa
digunakan sebagai bukti bila terdapat permasalahan di kemudian hari.
2. Diperlukan sikap saling toleransi yang tinggi antara para pihak agar dapat
menjalankan perjanjian sewa menyewa mappaje’ empang tersebut dengan
baik untuk menghindari kerugian salah satu pihak.
3. Saran kepada pemilik tambak bersikaplah bijaksana dan adil dalam
memberikan tawaran sewa kepada penyewa tambak sehingga sewa-menyewa
tersebut selamanya dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Ketersediaan
| SFEBI20190158 | 158/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
