Analisis Pelaksanaan Akad Murᾱbaḥah antara Bank dengan Nasabah Pada Produk Pembiayaan KPR di Bank BRI Syariah KCP Bone
Sitti Rasdiana Suardi/01.15.5020 - Personal Name
Kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam mendapatkan
pembiayaan sebagai produk jasa bank yang paling banyak dinikmati. Hal ini
dikarenakan pembiayaan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan
sandang, pangan maupun papan. Ketiga dasar kebutuhan manusia, kebutuhan papan
(rumah) merupakan sebuah kebutuhan utama atau primer setiap manusia yang harus
dipenuhi. Namun dengan harga rumah yang terus naik setiap tahunnya sekarang ini
membuat masyarakat merasa semakin kesulitan dan bingung untuk bisa mendapatkan
sebuah rumah. Disini Bank BRI Syariah KCP Bone muncul menjembatani
kepentingan pembeli dan penjual rumah dengan menawarkan fasilitas kepemilikan
rumah yaitu KPR BRISyariah iB.
Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, untuk
mendiskripsikan bagaimana proses akad jual-beli pada produk pembiayaan KPR pada
Bank BRI Syariah KCP Bone dan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad
murᾱbaḥah pada produk pembiayaan KPR di Bank BRI Syariah KCP Bone, apakah
sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh dalam pelaksanaan akad
murᾱbaḥah antara bank dengan nasabah pada produk pembiayaan KPR di bank BRI
syariah KCP Bone tersebut, sudah sesuai dengan prinsip syariah karena telah
memenuhi rukun dan syarat murᾱbaḥah dan dalam prakteknya, Bank BRI Syariah
telah menerapkan kegiatannya seperti apa yang telah ditetapkan oleh fatwa DSN MUI
No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang ketentuan umum murᾱbaḥah pada
perbankan syariah.
A. Kesimpulan
Untuk mengakhiri pembahasan skripsi ini, penulis berusaha mengemukakan
dalam bab penutup ini dengan kesimpulan dari hasil dan pembahasan di bab
sebelumnya yaitu, sebagai berikut:
1. Proses akad jual-beli pada produk pembiayaan KPR di Bank BRIsyariah KCP
Bone yaitu, menggunakan akad jual-beli murᾱbaḥah dimana pembelian yang
dilakukan bank untuk dijual kembali kepada nasabah yang telah mengajukan
permohonan pembelian rumah dengan menyatakan keuntungan atau tambahan
harga secara transparan. Adapun proses pemberian pembiayaan KPR
BRISyariah iB meliputi prospek, inisiasi, permohonan BI Checking, appraisal,
investigasi, evaluasi kelayakan calon nasabah, persetujuan pembiayaan, Surat
Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3), permohonan pelaksanaan akad, proses
pra signing, penandatanganan akad, pencairan pembiayaan KPR dan
dokumentasi pembiayaan sudah sesuai dengan ketentuan pencairan
pembiayaan pada bank syariah.
2. Penerapan akad murᾱbaḥah pada produk pembiayaan KPR di Bank
BRIsyariah KCP Bone sudah sesuai dengan prinsip syariah, dimana
pembiayaan KPR BRISyariah iB telah memenuhi rukun dan syarat sah akad
murᾱbaḥah.
B. Implikasi
Berdasarkan hal-hal yang penulis uraikan sebelumnya, penulis menguraikan
beberapa hal, yaitu:
1. Agar dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menerapkan
akad murᾱbaḥah sehingga sesuai dengan prinsip syariah Bank BRIsyariah
KCP Bone harus sering mengontrol setiap proses pembiayaan yang ada.
2. Bank BRIsyariah KCP Bone harus selalu melakukan evaluasi pada setiap
proses akad yang berlangsung, hal tersebut guna menjadi proses
pengecekan kepatuhan prinsip syariah.
3. Agar dapat memberikan edukasi kepada semua karyawannya mengenai
penerapan akad murᾱbaḥah yang benar, sehingga mempunyai sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas terutama dalam bidang
pengetahuan syariah.
4. Bagi peneliti selanjutnya, dapat memaparkan laporan penelitian ini
sebagai bahan referensi atau rujukan bagi penelitiannya.
pembiayaan sebagai produk jasa bank yang paling banyak dinikmati. Hal ini
dikarenakan pembiayaan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan
sandang, pangan maupun papan. Ketiga dasar kebutuhan manusia, kebutuhan papan
(rumah) merupakan sebuah kebutuhan utama atau primer setiap manusia yang harus
dipenuhi. Namun dengan harga rumah yang terus naik setiap tahunnya sekarang ini
membuat masyarakat merasa semakin kesulitan dan bingung untuk bisa mendapatkan
sebuah rumah. Disini Bank BRI Syariah KCP Bone muncul menjembatani
kepentingan pembeli dan penjual rumah dengan menawarkan fasilitas kepemilikan
rumah yaitu KPR BRISyariah iB.
Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, untuk
mendiskripsikan bagaimana proses akad jual-beli pada produk pembiayaan KPR pada
Bank BRI Syariah KCP Bone dan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad
murᾱbaḥah pada produk pembiayaan KPR di Bank BRI Syariah KCP Bone, apakah
sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh dalam pelaksanaan akad
murᾱbaḥah antara bank dengan nasabah pada produk pembiayaan KPR di bank BRI
syariah KCP Bone tersebut, sudah sesuai dengan prinsip syariah karena telah
memenuhi rukun dan syarat murᾱbaḥah dan dalam prakteknya, Bank BRI Syariah
telah menerapkan kegiatannya seperti apa yang telah ditetapkan oleh fatwa DSN MUI
No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang ketentuan umum murᾱbaḥah pada
perbankan syariah.
A. Kesimpulan
Untuk mengakhiri pembahasan skripsi ini, penulis berusaha mengemukakan
dalam bab penutup ini dengan kesimpulan dari hasil dan pembahasan di bab
sebelumnya yaitu, sebagai berikut:
1. Proses akad jual-beli pada produk pembiayaan KPR di Bank BRIsyariah KCP
Bone yaitu, menggunakan akad jual-beli murᾱbaḥah dimana pembelian yang
dilakukan bank untuk dijual kembali kepada nasabah yang telah mengajukan
permohonan pembelian rumah dengan menyatakan keuntungan atau tambahan
harga secara transparan. Adapun proses pemberian pembiayaan KPR
BRISyariah iB meliputi prospek, inisiasi, permohonan BI Checking, appraisal,
investigasi, evaluasi kelayakan calon nasabah, persetujuan pembiayaan, Surat
Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3), permohonan pelaksanaan akad, proses
pra signing, penandatanganan akad, pencairan pembiayaan KPR dan
dokumentasi pembiayaan sudah sesuai dengan ketentuan pencairan
pembiayaan pada bank syariah.
2. Penerapan akad murᾱbaḥah pada produk pembiayaan KPR di Bank
BRIsyariah KCP Bone sudah sesuai dengan prinsip syariah, dimana
pembiayaan KPR BRISyariah iB telah memenuhi rukun dan syarat sah akad
murᾱbaḥah.
B. Implikasi
Berdasarkan hal-hal yang penulis uraikan sebelumnya, penulis menguraikan
beberapa hal, yaitu:
1. Agar dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menerapkan
akad murᾱbaḥah sehingga sesuai dengan prinsip syariah Bank BRIsyariah
KCP Bone harus sering mengontrol setiap proses pembiayaan yang ada.
2. Bank BRIsyariah KCP Bone harus selalu melakukan evaluasi pada setiap
proses akad yang berlangsung, hal tersebut guna menjadi proses
pengecekan kepatuhan prinsip syariah.
3. Agar dapat memberikan edukasi kepada semua karyawannya mengenai
penerapan akad murᾱbaḥah yang benar, sehingga mempunyai sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas terutama dalam bidang
pengetahuan syariah.
4. Bagi peneliti selanjutnya, dapat memaparkan laporan penelitian ini
sebagai bahan referensi atau rujukan bagi penelitiannya.
Ketersediaan
| SFEBI20190237 | 237/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
237/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
