Relevansi Pelaksanaan Akad Al-Istishna Dengan Praktik Jual Beli Pesanan (Studi Pada Usaha Produksi Lemari Di Desa Passippo Kec. Palakka Kab. Bone)
Ria Ramadani/01.15.5002 - Personal Name
Usaha Baru Meubel adalah sebuah usaha yang bergerak dibidang manufaktur,
yaitu jual beli pesanan kayu yang menggunakan sistem kekeluargaaan dengan proses
pembuatan akan menunggu adanya pemesanan barang dan akan dibuatkan sesuai
dengan permintaan pembeli/konsumen. Proses pembayaran yang dilakukan
diperbolehkan bagi pembeli/konsumen untuk melakukan pembayaran dimuka,
ditengah ataupun diakhir tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad Al-istishna
dengan praktik jual beli pesanan di Usaha Baru Meubel sebagian sudah sesuai dengan
konsep Istishna, dari segi pemesanan dan pembayaran yang bisa dibayar diawal,
diakhir atau ditangguhkan. Jangka waktu pembayaran yang tidak ditentukan sudah
sesuai dengan akad istishna dimana tidak adanya pembatasan waktu dan tidak adanya
bunga yang mengandung unsur riba. Adapun relevansi akad Istishna dengan
transaksi jual beli pesanan lemari di Usaha Baru Meubel sebagian masyarakat telah
melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan rukun dan syarat akad Istishna’
dan sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh akad tersebut. Dan juga sebagian
lainnya belum melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan akad Istishna
karena pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat akad Istsihna’.
A. Simpulan
Untuk mengakhiri pembahasan skripsi ini, penulis berusaha untuk
mengemukakan dalam bab penutup ini dengan kesimpulan beberapa bab sebelumnya,
yaitu:
1. Praktik pelaksanaan akad Istishna dengan transaksi jual beli pesanan yang ada
di Usaha Baru Meubel sesuai dengan kajian teori yang ada, yaitu dari
ketentuan barang yang di pesan oleh pembeli adalah barang yang jelas bentuk
kadar dan informasinya. Dari metode pembayarannya juga sesuai dengan akad
Istishna yaitu dibolehkannya pembeli membayar di muka, di tengah ataupun
di akhir saat barang yang dipesan telah siap untuk dikirim. Tidak adanya
unsur riba yang dapat membatalkan akad dan membuat haramnya praktek
Istishna’ jika pembeli melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
2. Berdasarkan relevansi akad Istishna dengan transaksi jual beli pesanan lemari
di Usaha Baru Meubel sebagian masyarakat telah melakukan transaksi jual
beli pesanan sesuai dengan rukun dan syarat akad Istishna’ dan sudah sesuai
dengan apa yang ditentukan oleh akad tersebut. Dan juga sebagian lainnya
belum melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan akad Istishna
karena pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat akad
Istsihna’.
B. Implikasi
Berdasarkan hal-hal yang penulis uraikan sebelumnya, penulis menemukan
sebuah pemikiran untuk dilaksanakan yang sebaiknya menjadi perhatian kita
bersama. Dalam hal ini penulis menyarankan beberapa hal:
1. Perlu adanya kesadaran bagi para pihak yang melakukan transaksi baik bagi
pihak penjual dan pembeli agar melakukan jual beli Istishna (pesanan) sesuai
dengan syariat Islam.
2. Hendaknya dilakukan penerangan (penyuluhan) tentang hukum bermuamalah
dikalangan umat khususnya pada hukum jual beli pesanan.
yaitu jual beli pesanan kayu yang menggunakan sistem kekeluargaaan dengan proses
pembuatan akan menunggu adanya pemesanan barang dan akan dibuatkan sesuai
dengan permintaan pembeli/konsumen. Proses pembayaran yang dilakukan
diperbolehkan bagi pembeli/konsumen untuk melakukan pembayaran dimuka,
ditengah ataupun diakhir tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad Al-istishna
dengan praktik jual beli pesanan di Usaha Baru Meubel sebagian sudah sesuai dengan
konsep Istishna, dari segi pemesanan dan pembayaran yang bisa dibayar diawal,
diakhir atau ditangguhkan. Jangka waktu pembayaran yang tidak ditentukan sudah
sesuai dengan akad istishna dimana tidak adanya pembatasan waktu dan tidak adanya
bunga yang mengandung unsur riba. Adapun relevansi akad Istishna dengan
transaksi jual beli pesanan lemari di Usaha Baru Meubel sebagian masyarakat telah
melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan rukun dan syarat akad Istishna’
dan sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh akad tersebut. Dan juga sebagian
lainnya belum melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan akad Istishna
karena pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat akad Istsihna’.
A. Simpulan
Untuk mengakhiri pembahasan skripsi ini, penulis berusaha untuk
mengemukakan dalam bab penutup ini dengan kesimpulan beberapa bab sebelumnya,
yaitu:
1. Praktik pelaksanaan akad Istishna dengan transaksi jual beli pesanan yang ada
di Usaha Baru Meubel sesuai dengan kajian teori yang ada, yaitu dari
ketentuan barang yang di pesan oleh pembeli adalah barang yang jelas bentuk
kadar dan informasinya. Dari metode pembayarannya juga sesuai dengan akad
Istishna yaitu dibolehkannya pembeli membayar di muka, di tengah ataupun
di akhir saat barang yang dipesan telah siap untuk dikirim. Tidak adanya
unsur riba yang dapat membatalkan akad dan membuat haramnya praktek
Istishna’ jika pembeli melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
2. Berdasarkan relevansi akad Istishna dengan transaksi jual beli pesanan lemari
di Usaha Baru Meubel sebagian masyarakat telah melakukan transaksi jual
beli pesanan sesuai dengan rukun dan syarat akad Istishna’ dan sudah sesuai
dengan apa yang ditentukan oleh akad tersebut. Dan juga sebagian lainnya
belum melakukan transaksi jual beli pesanan sesuai dengan akad Istishna
karena pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat akad
Istsihna’.
B. Implikasi
Berdasarkan hal-hal yang penulis uraikan sebelumnya, penulis menemukan
sebuah pemikiran untuk dilaksanakan yang sebaiknya menjadi perhatian kita
bersama. Dalam hal ini penulis menyarankan beberapa hal:
1. Perlu adanya kesadaran bagi para pihak yang melakukan transaksi baik bagi
pihak penjual dan pembeli agar melakukan jual beli Istishna (pesanan) sesuai
dengan syariat Islam.
2. Hendaknya dilakukan penerangan (penyuluhan) tentang hukum bermuamalah
dikalangan umat khususnya pada hukum jual beli pesanan.
Ketersediaan
| SFEBI20190442 | 442/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
442/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
