Analisis Penerapan Prinsip Syariah di Wisma Biru Syariah Kabupaten Bone

No image available for this title
Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, saat
ini banyak lembaga yang menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya
seperti perbankan syariah,asuransi syariah dan lain-lain.Hingga sektor bisnis dibidang
perhotelan dan wisma juga menerapkan prinsip syariah, alhasil, tidak sedikit yang
mulai menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan
operasional.Dengan hadirnya Wisma Syariah di Kabupaten Bone sebagai bentuk
respon sekaligus peluang terhadap bisnis penginapan wisma. Yang mana dalam
penerapannya tentunya akan di dasarkan kepada prinsip dan aturan-aturan syarita
islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip
Syariah di Wisma Biru Syariah kabupaten Bone dan kendala yang di hadapi dalam
Penerapan Prinsip Syariah di Wisma Biru Syariah Kabupaten Bone.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menggali data
yang bersumber dari lokasi Wisma Biru Syariah. Teknik pengumpulan data yang
menggunakan panduan wawancara,observasi lapangan dengan narasumber yaitu
pimpinan dan karyawan Wisma Biru serta dokumentasi berupa informasi yang dapat
menyingkap berbagai fakta tentang suatu kejadian,teori,dan pendapat.
Hasil penelitian ini memperoleh bahwa Wisma Biru Syariah sudah
menerapkan prinsip-prinsip syariah termasuk didalamnya aturan-aturan dan
kebijakan-kebijakan wisma pada keseluruhannya, seperti dalam aturan tidak
diperbolehkannya tamu nonmuhrim untuk menginap,penyediaan mushalla dan
perlengkapan ibadah,tidak menyediakan fasilitas-fasilitas terlarang serta kewajiban
menutup aurat bagi semua karyawan Wisma Biru Syariah sudah diterapkan untuk
menjaga prinsip-prinsip syariah dilingkungan wisma.
Implementasi hasil Penelitian adalah Wisma Biru Syariah selalu menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnisnya dan meningkatkan kualitas
pelayanan dan penambahan fasilitas yang masih kurang
A.Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Wisma Biru Syariah analisis
data dan pengecekan keabsahan data yang diperoleh dari lapangan, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
Wisma Biru Syariah sudah menerapkan prinsip - prinsip syariah termasuk
didalamnya aturan - aturan dan kebijakan - kebijakan wisma pada keseluruhannya,
seperti dalam aturan tidak diperbolehkannya tamu nonmuhrim untuk menginap,
penyediaan mushalla dan perlengkapan ibadah, tidak menyediakan fasilitas - fasilitas
terlarang serta kewajiban menutup aurat bagi semua karyawan Wisma Biru Syariah
sudah diterapkan untuk menjaga prinsip - prinsip syariah dilingkungan wisma.Dan
fasilitas Wisma Biru Syariah saat ini sudah sesuai syariah yaitu masih berupa
perlengkapan shalat seperti sajadah dan Al-Qur’an, penyediaan musholla dan tidak
adanya makanan haram di wisma, untuk fasilitas lainnya belum maksimal. akan
tetapi Wisma Biru Syariah bisa berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara
syariah. dalam menjalankan bisnis yang berbasis syariah pihak Wisma sudah
memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi dengan menerapkan prinsip syariah,
mereka menyakini bahwa bisnis yang sesuai dengan aturan Islam akan membawa
kebaikan dan serta mendatangkan keberkahan.
Dalam penegelolaannya Wisma Biru Syariah juga mengkoordinasikan dan
mengintegrasikan semua sumber daya manusia dengan cukup baik terbukti dengan
memiliki dan menetapkan sistem jaminan halal.
Adapun kendalanya belum adanya sertifikat halal dari Dewan Nasional Syariah
Majelis Ulama Indonesia yang menjadi bukti legal fomal sebagai Wisma Syariah.
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Karyawan yang masih rendah,sehingga
berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan. Masyarakat yang
pandangannya masih miring terhadap wisma sebagai tempat yang menyediakan
layanan jasa penginapan.Masih kurangnya peminat tempat penginapan yang berbasis
Syariah.
B.Saran
Berdasarkan kesimpulan, saran yang dapat diambil agar dapat
mempertahankan, menjaga, dan mengembangkan kegiatan bisnis berbasis syariah
dalam usaha bisnis pada Wisma Biru Syariah dikabupaten bone, maka penulis dapat
memberikan beberapa saran, antara lain:
1. Diharapkan Wisma Biru Syariah selalu menerapkan prinsip-prinsp syariah
dalam menjalankan bisnisnya dan meningkatkan kualitas pelayanan dan
penambahan fasilitas yang masih kurang.
2. Penelitian ini bisa menjadi literatur untuk penelitian yang akan datang dalam
yang pembahasannya sama terkait penerapan prinsip-prinsip syariah dalam
bisnis Wisma syariah khususnya penerapan syariah compliance
dalam menekan perilaku disasosiatif masyarakat
Ketersediaan
SFEBI20190569569/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

569/

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top