Analisis Faktor Perlindungan Nasabah Oleh Lembaga Keuangan Bmt As’ adiyah Sengkang
Rifan Pradika Saputra/01.15.5112 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai analisis faktor perlindungan nasabah oleh
lembaga keuangan Bmt As’ adiyah Sengkang. Kab. Wajo Sul-Sel. Pokok
permasalahanya adalah menciptakan sistem perlindungan nasabah yang megandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi, meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian nasabah untuk
melindungi diri, menumbuhkan kesadaran dari nasabah untuk mendapatkan jaminan
dari Bmt As’ adiyah Sengkang.
Metode yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data yaitu dengan
menggunakan metode analisis deskriptif yang mengambarkan sifat sesuatu yang telah
berlangsung pada penelitian dan memeriksa sebab-sebab gejala tertentu, dengan
meggunakan metode Kualitatif. Masalah ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan Fenomologi alasan peneliti menggunakan penelitian ini karna obyek
penelitianya adalah karyawan Bmt As’ adiyah Sengkang. Dan adapun sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang di ambil dari
sumber data primer atau sumber pertama di lapangan, adapun data primer yang
digunakan adalah dalam penelitian ini diperoleh secara langsung oleh objek/subjek
penelitian. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara
langsung dengan karyawan Bmt As’ adiyah Sengkang yang tinggal di wajo.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, Nasabah belum sepenuhnya
mendapatkan tanggung jawab dan jaminan oleh Bmt dalam melakukan hubungan
kontrak akad kerja sama. Tapi secara terkhusus nasabah di Bmt As’adiyah Sengkang
telah dilindungi oleh Undang-undang tentang Koperasi yang telah diatur oleh
pemerintah dan berada di bawah naungan INKOPSA (induk koperasi syariah).
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian dari hasil penelitian tentang Analisis faktor
perlindungan nasabah oleh lembaga keuangan syariah Bmt As’ adiyah Sengkang,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Bentuk perlindungan Bmt As’ adiyah Sengkang kepada nasabah dalam
melakukan kontrak akad kerja sama yaitu Bmt As’ adiyah Sengkang lebih
mengutamakan Asas-asas kekeluargaan dan lebih mengikat pada mengikat
pada Agunan saja yang disepakati pada awal akad dengan nasabah, tetapi
secara terkhusus nasabah dilindungi oleh undang-undang tentang koperasi
syariah yang berada di bawah naungan (INKOPSA) Induk koperasi syariah dan
mengenai dari hasil penelitian tersebut nasabah belum mendapatkan jaminan
Asuransi ataupun bentuk lainnya sebagai pelaku pengguna jasa lembaga
keuangan. Tetapi Bmt sudah menerapkan perlindungan nasabah dalam bentuk
yang berdasarkan pada undang-undang tentang perlindungan konsumen yang
sebagaimana telah di atur dalam dalam pasal 4 (UUPK) undang-undang per
koperasian.
2. Faktor penghambat perlindungan Bmt As’ adiyah Sengkang kepada nasabah
dalam melakukan hubungan kontrak akad kerja sama sebagaimana dari hasil
penelitian yang terjadi di lapangan dari hasil wawancara antara Peneliti dengan
narasumber sebagai manajer oprasional, Bmt pada dasarnya masih mengelola
keuangan dalam kisaran milyaran, karna menjadi suatu syarat yang sangat
besar jumlahnya untuk menjadi anggota dari (Ojk) otoritas jasa keuangan,
Bmt tidak bisa memenuhi karna masih terkendala dari dana. Maka dari itu Bmt
menerapkan perlindungan kepada nasabah sesuai dengan (SOP) Standar
operasional dari Inkopsa (Induk koperasi syariah).
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Perlu segera diupayakan kepada pihak Bmt membentuk suatu aturan mengenai
perlindungan kepada nasabah Bmt As’ adiyah Sengkang. Seperti jaminan
asuransi, jaminan kesehatan, jaminan Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.Hak untuk memilih serta
mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
2. Saran untuk kedepanya untuk Bmt As’ adiyah Sengkang perlu melakukan
upaya kepastian Hukum kepada nasabah yang mengambil pembiayaan kepada
Bmt guna meningkatkan adanya kepastian dan rasa kerja sama yang lebih
tinggi, Perlindungan nasabah sangat penting guna menciptakan kondisi yang
saling menguntungkan antara pihak Bmt dengan nasabah guna menciptakan
kerja sama yang erat.
lembaga keuangan Bmt As’ adiyah Sengkang. Kab. Wajo Sul-Sel. Pokok
permasalahanya adalah menciptakan sistem perlindungan nasabah yang megandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi, meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian nasabah untuk
melindungi diri, menumbuhkan kesadaran dari nasabah untuk mendapatkan jaminan
dari Bmt As’ adiyah Sengkang.
Metode yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data yaitu dengan
menggunakan metode analisis deskriptif yang mengambarkan sifat sesuatu yang telah
berlangsung pada penelitian dan memeriksa sebab-sebab gejala tertentu, dengan
meggunakan metode Kualitatif. Masalah ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan Fenomologi alasan peneliti menggunakan penelitian ini karna obyek
penelitianya adalah karyawan Bmt As’ adiyah Sengkang. Dan adapun sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang di ambil dari
sumber data primer atau sumber pertama di lapangan, adapun data primer yang
digunakan adalah dalam penelitian ini diperoleh secara langsung oleh objek/subjek
penelitian. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara
langsung dengan karyawan Bmt As’ adiyah Sengkang yang tinggal di wajo.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, Nasabah belum sepenuhnya
mendapatkan tanggung jawab dan jaminan oleh Bmt dalam melakukan hubungan
kontrak akad kerja sama. Tapi secara terkhusus nasabah di Bmt As’adiyah Sengkang
telah dilindungi oleh Undang-undang tentang Koperasi yang telah diatur oleh
pemerintah dan berada di bawah naungan INKOPSA (induk koperasi syariah).
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian dari hasil penelitian tentang Analisis faktor
perlindungan nasabah oleh lembaga keuangan syariah Bmt As’ adiyah Sengkang,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Bentuk perlindungan Bmt As’ adiyah Sengkang kepada nasabah dalam
melakukan kontrak akad kerja sama yaitu Bmt As’ adiyah Sengkang lebih
mengutamakan Asas-asas kekeluargaan dan lebih mengikat pada mengikat
pada Agunan saja yang disepakati pada awal akad dengan nasabah, tetapi
secara terkhusus nasabah dilindungi oleh undang-undang tentang koperasi
syariah yang berada di bawah naungan (INKOPSA) Induk koperasi syariah dan
mengenai dari hasil penelitian tersebut nasabah belum mendapatkan jaminan
Asuransi ataupun bentuk lainnya sebagai pelaku pengguna jasa lembaga
keuangan. Tetapi Bmt sudah menerapkan perlindungan nasabah dalam bentuk
yang berdasarkan pada undang-undang tentang perlindungan konsumen yang
sebagaimana telah di atur dalam dalam pasal 4 (UUPK) undang-undang per
koperasian.
2. Faktor penghambat perlindungan Bmt As’ adiyah Sengkang kepada nasabah
dalam melakukan hubungan kontrak akad kerja sama sebagaimana dari hasil
penelitian yang terjadi di lapangan dari hasil wawancara antara Peneliti dengan
narasumber sebagai manajer oprasional, Bmt pada dasarnya masih mengelola
keuangan dalam kisaran milyaran, karna menjadi suatu syarat yang sangat
besar jumlahnya untuk menjadi anggota dari (Ojk) otoritas jasa keuangan,
Bmt tidak bisa memenuhi karna masih terkendala dari dana. Maka dari itu Bmt
menerapkan perlindungan kepada nasabah sesuai dengan (SOP) Standar
operasional dari Inkopsa (Induk koperasi syariah).
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Perlu segera diupayakan kepada pihak Bmt membentuk suatu aturan mengenai
perlindungan kepada nasabah Bmt As’ adiyah Sengkang. Seperti jaminan
asuransi, jaminan kesehatan, jaminan Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.Hak untuk memilih serta
mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
2. Saran untuk kedepanya untuk Bmt As’ adiyah Sengkang perlu melakukan
upaya kepastian Hukum kepada nasabah yang mengambil pembiayaan kepada
Bmt guna meningkatkan adanya kepastian dan rasa kerja sama yang lebih
tinggi, Perlindungan nasabah sangat penting guna menciptakan kondisi yang
saling menguntungkan antara pihak Bmt dengan nasabah guna menciptakan
kerja sama yang erat.
Ketersediaan
| SFEBI20190408 | 408/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
408/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
