Relevansi Akad Mukharabah Dengan Matteseng Galung Di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
Arni/01.15.5134 - Personal Name
Skripsi ini membahas akad mukharabah dengan matteseng galung. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian matteseng galung di desa
Carebbu dan bagaimana relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng
galung di desa Carebbu. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan
penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui literatur, observasi
dan wawancara secara langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat yakni:
kepala desa dan masyarakat yang melakukan kerjasama matteseng galung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan matteseng galung di
desa Carebbu dan untuk mengetahui relevansi akad mukharabah dengan perjanjian
matteseng galung di desa Carebbu. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu,
diharapkan memberi sumbangsi terhadap individu atau instansi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan matteseng galung di desa
Carebbu sudah dilakukan sejak lama dan secara turun temurun. Dalam melakukan
perjanjian tersebut memiliki rukun dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat.
Sedangkan relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng galung dapat
dilihat dari kesamaan rukun yang dimiliki keduanya. Begitupula dari segi syarat-
syaratnya juga memiliki kesamaan dan keterkaitan satu sama lain. Oleh karena itu
dapat disimpulkan jika perjanjian matteseng galung sama dengan akad mukharabah.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan perjanjian matteseng galung di Desa Carebbu sudah dilakukan
sejak lama dan secara turun temurun. Dalam melakukan perjanjian tersebut
memiliki rukun dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat. Rukun
spemilik lahan memiliki syarat baligh dan berakal, milik pribadi, dan atas
keinginan sendiri. Rukun penggarap memiliki syarat baligh dan berakal,
keahlian bidang pertanian, alat menggarap, dan modal. Rukun obyek
syaratnya lahan dapat ditanami (produktif), jelas kepemilikannya, jelas batas-
batasnya, dan benih ditanggung oleh penggarap. Adapun rukun perjanjian
syaratnya, diucapkan secara lisan oleh kedua belah pihak, dan menetapkan
bagi hasil untuk masing-masing pihak.
2. Relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng galung dapat dilihat
dari kesamaan rukun yang dimiliki keduanya yaitu, pemilik lahan, penggarap,
obyek (lahan/tanaman), dan akad atau perjanjiannya. Dan syarat-syarat
diantara rukun-rukun tersebut juga memiliki keterkaitan satu sama lain. Oleh
karena itu dapat dikatakan jika perjanjian matteseng galung sama dengan akad
mukharabah.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kerjasama matteseng galung yang dilakukan masyarakat
desa Carebbu perlu dibuatkan aturan khusus yang menguatkan bentuk
kerjasama ini dengan tujuan untuk menghindari perselisihan yang terjadi
antara kedua belah pihak jika terjadi permasalahan seperti permasalahan
bagi hasil, permasalahan adanya kerugian, dan berbagai permasalah
lainnya yang bisa terjadi.
2. Bentuk kerjasama ini, hendaknya tidak hanya kesepakatan yang
diucapkan secara lisan saja namun perlu adanya perjanjian secara tertulis
yang dapat dijadikan landasan jika permasalahan itu muncul. Hal ini
sangat mungkin dilakukan mengingat banyaknya masyarakat didesa
carebbu yang masih melakukan bentuk kerjasama ini.
3. Masyarakat desa Carebbu perlu memperhatikan bentuk kerjasama
akad mukharabah yang memiliki relevansi atau hubungan dengan
kerjasama matteseng galung. Masyarakat perlu memperhatikan
pelaksanaan akad mukharabah, syarat, rukun maupun bentuk akadnya
kemudian mengikuti hal tersebut dalam melakukan kerjasama matteseng
galung untuk menekan timbulnya permasalahan yang bisa terjadi.
4. Selain itu, kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dan
penyempurnaan tulisan ini.
permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian matteseng galung di desa
Carebbu dan bagaimana relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng
galung di desa Carebbu. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan
penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui literatur, observasi
dan wawancara secara langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat yakni:
kepala desa dan masyarakat yang melakukan kerjasama matteseng galung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan matteseng galung di
desa Carebbu dan untuk mengetahui relevansi akad mukharabah dengan perjanjian
matteseng galung di desa Carebbu. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu,
diharapkan memberi sumbangsi terhadap individu atau instansi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan matteseng galung di desa
Carebbu sudah dilakukan sejak lama dan secara turun temurun. Dalam melakukan
perjanjian tersebut memiliki rukun dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat.
Sedangkan relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng galung dapat
dilihat dari kesamaan rukun yang dimiliki keduanya. Begitupula dari segi syarat-
syaratnya juga memiliki kesamaan dan keterkaitan satu sama lain. Oleh karena itu
dapat disimpulkan jika perjanjian matteseng galung sama dengan akad mukharabah.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan perjanjian matteseng galung di Desa Carebbu sudah dilakukan
sejak lama dan secara turun temurun. Dalam melakukan perjanjian tersebut
memiliki rukun dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat. Rukun
spemilik lahan memiliki syarat baligh dan berakal, milik pribadi, dan atas
keinginan sendiri. Rukun penggarap memiliki syarat baligh dan berakal,
keahlian bidang pertanian, alat menggarap, dan modal. Rukun obyek
syaratnya lahan dapat ditanami (produktif), jelas kepemilikannya, jelas batas-
batasnya, dan benih ditanggung oleh penggarap. Adapun rukun perjanjian
syaratnya, diucapkan secara lisan oleh kedua belah pihak, dan menetapkan
bagi hasil untuk masing-masing pihak.
2. Relevansi akad mukharabah dengan perjanjian matteseng galung dapat dilihat
dari kesamaan rukun yang dimiliki keduanya yaitu, pemilik lahan, penggarap,
obyek (lahan/tanaman), dan akad atau perjanjiannya. Dan syarat-syarat
diantara rukun-rukun tersebut juga memiliki keterkaitan satu sama lain. Oleh
karena itu dapat dikatakan jika perjanjian matteseng galung sama dengan akad
mukharabah.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kerjasama matteseng galung yang dilakukan masyarakat
desa Carebbu perlu dibuatkan aturan khusus yang menguatkan bentuk
kerjasama ini dengan tujuan untuk menghindari perselisihan yang terjadi
antara kedua belah pihak jika terjadi permasalahan seperti permasalahan
bagi hasil, permasalahan adanya kerugian, dan berbagai permasalah
lainnya yang bisa terjadi.
2. Bentuk kerjasama ini, hendaknya tidak hanya kesepakatan yang
diucapkan secara lisan saja namun perlu adanya perjanjian secara tertulis
yang dapat dijadikan landasan jika permasalahan itu muncul. Hal ini
sangat mungkin dilakukan mengingat banyaknya masyarakat didesa
carebbu yang masih melakukan bentuk kerjasama ini.
3. Masyarakat desa Carebbu perlu memperhatikan bentuk kerjasama
akad mukharabah yang memiliki relevansi atau hubungan dengan
kerjasama matteseng galung. Masyarakat perlu memperhatikan
pelaksanaan akad mukharabah, syarat, rukun maupun bentuk akadnya
kemudian mengikuti hal tersebut dalam melakukan kerjasama matteseng
galung untuk menekan timbulnya permasalahan yang bisa terjadi.
4. Selain itu, kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dan
penyempurnaan tulisan ini.
Ketersediaan
| SFEBI20190201 | 201/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
