Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Ziarah Kubur Pasca Perkawinan (Studi Kasus di Desa Bolli Kec. Ponre
Ihsan Musafir/01.14.1032 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai tradisi ziarah kubur pasca perkawinan yang
dilakukan masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
Pengaruh tradisi ziarah kubur pasca perkawinan pada masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre
dan Pandangannya menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosisologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan
tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan ziarah kubur pasca perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari tradisi ziarah kubur pasca
perkawinan pada masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre dan Pandangannya menurut Hukum
Islam. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ziarah kubur pasca perkawinan
oleh masyarakat di desa Bolli Kec. Ponre terdapat manfaat yang berpengaruh terhadap diri
pribadi pengantin baru dalam menumbuhkan rasa hormat kepada leluhurnya terlebih lagi
yang masih hidup dan menyadarkannya bahwa kesenangan yang dirasakannya hanyalah
sementara serta mengingatkannya bahwa kelak suatu saat cepat atau lambat kelak mereka
akan mengalami hal sama. Pelaksanaan tradisi ziarah kubur juga berpengaruh terhadap nilai
pendidikan, kejiwaan, keimanan, tradisi dan pengaruh tersendiri terhadap kedua mempelai.
Adapun menurut hukum Islam tradisi ziarah kubur pasca perkawinan tidak bertentangan
dengan Hukum Islam dan boleh-boleh saja untuk dilakukan, karena tidak ada perintah yang
melarang dan membolehkannya dengan syarat ziarah kubur dilakukan sesuai dengan yang
disyariatkan dalam Islam, yaitu tidak berbuat syirik, meminta-minta di kuburan, membawa
sesajen serta maratap di kuburan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan yang dilakukan
oleh masyarakat di Desa Bolli merupakan tradisi yang diwariskan secara
turun-temurun yang menurut pandangan masyarakat di Desa Bolli
mengandung nilai pendidikan, kejiwaan, keimanan, tradisi dan pengaruh
tersendiri terhadap diri pribadi pengantin baru yang melakukannya..
Pengaruh tradisi ziarah kubur pasca perkawinan menurut pandangan
masyarakat di Desa Bolli secara garis besarnya dapat disimpulkan sebagai
sarana untuk mengintrospeksi diri, mendoakan leluhur, sebagai bentuk
penghormatan dan kecintaan terhadap leluhurnya. sehingga diharapkan bagi
penganti baru yang melakukan tradisi tersebut dapat mengambil pelajaran
agar selalu bersikap zuhud tidak terlena dengan kesenangan dunia yang
dirasakannya dan mengambil pelajaran bahwa mereka kelak akan mengalami
hal yang dialami leluhurnya. Selain itu juga diharapkan agar pengantin baru
dapat saling mengetahui asal-usul keluarga besar mereka berdua.
2. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi ziarah kubur yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Bolli tidaklah bertentangan dengan syariat Islam, hal ini
dapat dilihat dari pelaksanaannya yang tetap dalam koridor syar’i tanpa
adanya hal-hal lain yang pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam.
Disamping itu, pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan
dilakukan karena memiliki nilai pendidikan dan pengaruh terhadap pengantin
baru dengan tujuan agar dapat mewujudkan kebahagiaan dalam mengarungi
bahtera kehidupan rumah tangga dengan saling menghormati agar terbentuk
keluarga yang Sakinah, Mawaddah Dan Warahmah. Serta menyadari bahwa
kesenangan dan kebahagiaan yang diperoleh di dunia hanyalah sementara
sehingga mereka sadar dan dapat mempergunakan waktu dengan sebaik-
baiknya.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Bolli agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara
benar, sehingga tidak melenceng dari tujuan dari pelaksanaan tradisi dan tidak
menyalahi syariat Islam serta diwariskan ke generasi muda yang akan datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan tradisi ziarah kubur
pasca perkawinan yang ada di daerahnya serta nilai – nilai yang terkandung
didalamnya agar terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang melakukannya,
dan agar dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa
menjaga serta memelihara tradisi yang ada, sehingga dengan demikian dapat
menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat
berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan
budaya daerah khususnya tradisi ziarah kubur pasca perkawinan adat Bugis.
dilakukan masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
Pengaruh tradisi ziarah kubur pasca perkawinan pada masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre
dan Pandangannya menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosisologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan
tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan ziarah kubur pasca perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari tradisi ziarah kubur pasca
perkawinan pada masyarakat di Desa Bolli Kec. Ponre dan Pandangannya menurut Hukum
Islam. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ziarah kubur pasca perkawinan
oleh masyarakat di desa Bolli Kec. Ponre terdapat manfaat yang berpengaruh terhadap diri
pribadi pengantin baru dalam menumbuhkan rasa hormat kepada leluhurnya terlebih lagi
yang masih hidup dan menyadarkannya bahwa kesenangan yang dirasakannya hanyalah
sementara serta mengingatkannya bahwa kelak suatu saat cepat atau lambat kelak mereka
akan mengalami hal sama. Pelaksanaan tradisi ziarah kubur juga berpengaruh terhadap nilai
pendidikan, kejiwaan, keimanan, tradisi dan pengaruh tersendiri terhadap kedua mempelai.
Adapun menurut hukum Islam tradisi ziarah kubur pasca perkawinan tidak bertentangan
dengan Hukum Islam dan boleh-boleh saja untuk dilakukan, karena tidak ada perintah yang
melarang dan membolehkannya dengan syarat ziarah kubur dilakukan sesuai dengan yang
disyariatkan dalam Islam, yaitu tidak berbuat syirik, meminta-minta di kuburan, membawa
sesajen serta maratap di kuburan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan yang dilakukan
oleh masyarakat di Desa Bolli merupakan tradisi yang diwariskan secara
turun-temurun yang menurut pandangan masyarakat di Desa Bolli
mengandung nilai pendidikan, kejiwaan, keimanan, tradisi dan pengaruh
tersendiri terhadap diri pribadi pengantin baru yang melakukannya..
Pengaruh tradisi ziarah kubur pasca perkawinan menurut pandangan
masyarakat di Desa Bolli secara garis besarnya dapat disimpulkan sebagai
sarana untuk mengintrospeksi diri, mendoakan leluhur, sebagai bentuk
penghormatan dan kecintaan terhadap leluhurnya. sehingga diharapkan bagi
penganti baru yang melakukan tradisi tersebut dapat mengambil pelajaran
agar selalu bersikap zuhud tidak terlena dengan kesenangan dunia yang
dirasakannya dan mengambil pelajaran bahwa mereka kelak akan mengalami
hal yang dialami leluhurnya. Selain itu juga diharapkan agar pengantin baru
dapat saling mengetahui asal-usul keluarga besar mereka berdua.
2. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi ziarah kubur yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Bolli tidaklah bertentangan dengan syariat Islam, hal ini
dapat dilihat dari pelaksanaannya yang tetap dalam koridor syar’i tanpa
adanya hal-hal lain yang pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam.
Disamping itu, pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan
dilakukan karena memiliki nilai pendidikan dan pengaruh terhadap pengantin
baru dengan tujuan agar dapat mewujudkan kebahagiaan dalam mengarungi
bahtera kehidupan rumah tangga dengan saling menghormati agar terbentuk
keluarga yang Sakinah, Mawaddah Dan Warahmah. Serta menyadari bahwa
kesenangan dan kebahagiaan yang diperoleh di dunia hanyalah sementara
sehingga mereka sadar dan dapat mempergunakan waktu dengan sebaik-
baiknya.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan tradisi ziarah kubur pasca perkawinan yang dilakukan oleh
masyarakat di Desa Bolli agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara
benar, sehingga tidak melenceng dari tujuan dari pelaksanaan tradisi dan tidak
menyalahi syariat Islam serta diwariskan ke generasi muda yang akan datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan tradisi ziarah kubur
pasca perkawinan yang ada di daerahnya serta nilai – nilai yang terkandung
didalamnya agar terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang melakukannya,
dan agar dapat membantu dan membina para generasi muda agar tetap bisa
menjaga serta memelihara tradisi yang ada, sehingga dengan demikian dapat
menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa lampau sebagai tempat
berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara dan mengembangkan
budaya daerah khususnya tradisi ziarah kubur pasca perkawinan adat Bugis.
Ketersediaan
| SS20180049 | 49/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
49/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
