Dampak Penggunaan Obat Kuat Terhadap Suami dan Isteri Menurut Pandangan Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone, Tenete Riattang, dan Tanete Riattang Timur Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas salah satu aspek dalam dalam hukum keluarga Islam
tentang Dampak Penggunaan Obat Kuat Terhadap Suami dan Isteri Menurut
Pandangan Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone, Tenete Riattang, dan Tanete
Riattang Timur Kab. Bone). Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah
Penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian teologis normatif dan pendekatan
sosiologis, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan skunder,
intrumen penelitian dengan menggunakan metode obserasi, wawancara, dan
dokumentasi. Reduksi data dengan cara menelaah data yang didapatkan. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini Apa penyebab sehingga suami dan isteri
menggunakan obat kuat, dampak apa yang ditimbulkan bagi suami dan isteri
pengguna obat kuat, Bagaimana pandangan hukum Islam tentang suami dan isteri
pengguna obat kuat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penduduk yang menggunakan
obat kuat dalam hubungan antara suami isteri atau jima’dan telah diadakan analisis
terkait jawaban yang diberikan oleh narasumber tentang dampak yang ditimbulkan
oleh pasangan suami dan istri pengguna obat kuat di Kec. Awangpone, Tanete
Riattang dan Tanete Riattang Timur yang diwakili oleh masyarakat pengguna obat.
Hal ini dapat dianalisis bahwa setelah menggunakan obat kuat dampak yang
dirasakan hanyalah penyakit biasa dan tidak terlalu berdampak ke hal yang parah.
Penduduk yang menggunakan obat kuat sebagian besar tidak mengetahui hukumnya
apakah halal ataukah justru masuk kedalam kategori haram, dan salah satu
narasumber mengatakan bahwa tidak apa-apa selama itu untuk kebaikan dan
keharmonisan rumah tangganya, namun semua masyarakat yang telah diwawancarai
tidak pernah meminta pendapat oleh pemuka agama disekitar lingkungannya. Adapun
obat kuat yang dikonsumsinya telah terdaftar di BPOM dan telah mendapatkan
sertifikasi halal oleh MUI seperti Truson dan Lhiformen, dan Obat Kuat bernama
Viagra belum diketahui secara jelas karna pada kemasan tidak ditemukan lebel halal
dan pengawasan oleh BPOM. Namun sebagian besar narasumber lebih sering
menggunakan obat kuat yang alami seperti jahe, ketumbar, temulawak, jeruk, madu
dan telur ayam kampung dikarenakan harganya yang murah kemudian membuat
badan sehat dan tidak merasakan lemas saat berhubungan, namun ada juga salah satu
masyarakat yang tidak pernah menggunakannya.
A. Simpulan
1. Terdapat beberapa penyebab penduduk yang menggunakan obat kuat dalam
hubungan antara suami isteri atau jima’ dan telah diadakan analisis terkait
jawaban yang diberikan oleh narasumber tentang dampak obat kuat terhadap
keharmonisan rumah tangga di kec. Awangpone, Tanete Riattang dan Tanete
Riattang Timur yang diwakili oleh masyarakat pengguna obat kuat bahwa,
memang terdapat beberapa penduduk yang menggunakan obat kuat hanya
ingin keluarganya berjalan harmonis namun sebagian besar masyarakat
memang murni ingin menambah stamina pada saat berhubungan seksual dan
bisa tahan lama dikarenakan sebelumnya melihat di artikel-artikel yang telah
dibaca oleh narasumber.
2. Penyebab penduduk yang menggunakan obat kuat dalam hubungan antara
suami isteri atau jima’dan telah diadakan analisis terkait jawaban yang
diberikan oleh narasumber tentang dampak yang ditimbulkan oleh pasangan
suami dan istri pengguna obat kuat di Kec. Awangpone, Tanete Riattang dan
Tanete Riattang Timur yang diwakili oleh masyarakat pengguna obat kuat
bahwa, narasumber sering merasakan seluruh badan terasa hangat, pegal,
lemas, sakit perut, namun ada juga yang tanpa merasakan apapun setelah
menggunakan obat kuat. Hal ini dapat dianalisis bahwa setelah
menggunakan obat kuat dampak yang dirasakan hanyalah penyakit biasa dan
tidak terlalu berdampak ke hal yang parah.
3. Penduduk yang menggunakan obat kuat sebagian besar tidak mengetahui
hukumnya apakah halal ataukah justru masuk kedalam kategori haram, dan
65
salah satu narasumber mengatakan bahwa tidak apa-apa selama itu untuk
kebaikan dan keharmonisan rumah tangganya, namun semua masyarakat
yang telah diwawancarai tidak pernah meminta pendapat oleh pemuka
agama disekitar lingkungannya. Adapun obat kuat yang dikonsumsinya telah
terdaftar di BPOM dan telah mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI seperti
Truson dan Lhiformen, dan Obat Kuat bernama Viagra belum diketahui
secara jelas karna pada kemasan tidak ditemukan lebel halal dan pengawasan
oleh BPOM. Namun sebagian besar narasumber lebih sering menggunakan
obat kuat yang alami seperti jahe, ketumbar, temulawak, jeruk, madu dan
telur ayam kampung dikarenakan harganya yang murah kemudian membuat
badan sehat dan tidak merasakan lemas saat berhubungan, namun ada juga
salah satu masyarakat yang tidak pernah menggunakannya.
B. Saran-Saran
Sesuai dengan kesimpulan dari hasil penelitian, maka disarankan sebagai
berikut:
1. Kepada masyarakat pengguna obat kuat hendaknya senantiasa mengetahui
secara murni penyebab sehingga menggunakanya karena jika hanya untuk
membangun keluarga yang harmonis maka diperlukan pemenuhan hak-hak
seuami ataupun istri yang harus ditunaikan terkhusus pada saat melakukan
hubungan seksual antara suami dan istri.
2. Masyarakat harus mengetahui dampak yang ditimbulkan setelah
menggunakan obat kuat saat berhubungan seksual karena pasti akan ada
penyakit-penyakit baru ketika kita lalai dalam menggunakannya apalagi
mengkomsumsi secara berlebihan. Dan yang ditakutkan akan berdampak
kedalam hal yang menjadikan rumah tangga tidak berjalan lagi secara
harmonis. Hal ini sangat dianjurkan untuk menggunakan obat kuat secara
alami yang diramu sendiri oleh istrinya.
3. Mengamalkan ajaran agama dalam berhubungan seksual antara suami dan
istri, sehingga keluarga dapat mendapatkan nilai-nilai ibadah oleh Allah swt,
menjadi pribadi yang baik serta mampu memberi teladan bagi teman-
temannya yang sudah secara sah memiliki hubungan rumah tangga.
4. Selain itu, dengan adanya pengetahuan dan kesungguhan untuk mencari
lebih dalam lagi dalam membina rumah tangga pada saat menggunakan obat
kuat. Sehingga rumah tangga dalam masyarakat dapat membangun serta
menciptakan keluarga yang harmonis.
Ketersediaan
SYA20190319319/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

319/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top