Peran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi
Ima Fatimah 01.15.4221 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang
Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pokok permasalahan adalah
bagaimana peran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone Terhadap Aparatur
Sipil Negara yang terlibat tindak pidana korupsi dan pemberhentian PNS sebagai
bagian dari Manajemen ASN yang berkaitan dengan korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone terhadap Aparatur Sipil
Negara yang terlibat Tindak Pidana Korupsi dan pemberhentian PNS sebagai bagian
dari manajemen ASN yang berkaitan dengan korupsi. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualiatif.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data
yang digunakan peneliti adalah data primer yang melalui wawancara dan data
sekunder melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BKPSDM Kabupaten Bone
dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak yang berwenang baik kepolisian maupun
kejaksaan dengan menjalin komunikasi dengan para penyidik. BKPSDM Kabupaten
Bone yang
selanjutnya diproses dengan ketentuan yang berlaku mengenai
pemberhentian pns dengan memberikan surat edaran kepada seluruh pns bahwa
ketika ada pns yang melakukan tindak pidana korupsi maka menjadi beban dan
tanggung jawab dari pns itu sendiri tidak mengikutsertakan pemerintah kabupaten
atau unit kerja karena hasil perbuatan pribadi jadi setiap waktu kepala BKPSDM dan
bupati serta wakil bupati Bone selalu menyampaikan bahwa pns jangan melakukan
tindak pidana korupsi karena hukumannya berupa pemberhentian dari data 2015
sampai saat ini kurang lebih 20 orang ASN terlibat tindak pidana korupsi yang
merupakan kejahatan luar biasa sehingga merugikan negara.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan ini dan uraian serta
penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Peran BKPSDM terkait manajemen ASN BKPSDM Kabupaten Bone
melayani 9.213 orang ASN tersebar 27 kecamatan 40 organisasi perangkat
daerah ketika ada laporan PNS bahwa ada seseorang yang terlibat tindak
pidana korupsi sesuai hasil penyidikan polisi atau kejaksaan atau pihak yang
berwenang BKPSDM mendapatkan tembusan dari pihak yang berwajib bahwa
ada PNS yang saat ini di tetapkan tersangka atau ditahan dalam ketentuan itu
UU No. 5 tahun 2014 ketika ada pns yang ditahan meskipun tahanan rumah
dengan status tahanan kemudian ditetapkan tersangka maka gajinya dipotong
50% dari gaji pokok yang diterima dari bulan sebelumnya. Dikeluarkan
berupa surat keputusan pemberhentian sementara kasus berlanjut sampai di
pengadilan kemudian bersidang kemudian diputus maka putusannya inkracht
jika diputus bersalah maka pada saat tanggal inkracht nya itu disitulah TMT
berlakunya pemberhentian tidak dengan hormat meskipun putusannya satu
hari atau kerugian negara satu rupiah.
2. Pemberhentian pns dengan memberikan surat edaran kepada seluruh pns
bahwa ketika bapak bupati bone ada pns yang melakukan tindak pidana
korupsi maka menjadi beban dan tanggung jawab dari pns itu sendiri tidak
mengikutsertakan pemerintah kabupaten atau unit kerja karena hasil perbuatan
pribadi jadi setiap waktu kepala BKPSDM dan bupati serta wakil bupati bone
inspektorat selalu menyampaikan bahwa pns agar jangan melakukan tindak
pidana korupsi karena hukumannya itu pemberhentian dari 2015 sampai saat
ini kurang lebih 20 orang terkait tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan
kejahatan yang luar biasa efeknya yang mengakibatkan kerugian yang luar
biasa.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak yang berwenang baik kepolisian
maupun kejaksaan dengan menjalin komunikasi dengan para penyidik dan
saat ini berjalan dengan baik terkait tindak pidana langsung dihubungi jika
tidak ditembusi ke kantor BKPSDM dan selanjutnya diproses dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Kendala yang dihadapi dalam menjatuhkan hukuman yaitu cara cepat
mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan negeri agar dari pihak kantor
BKPSDM dapat memberikan hukuman disiplin sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan.
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang
Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pokok permasalahan adalah
bagaimana peran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bone Terhadap Aparatur
Sipil Negara yang terlibat tindak pidana korupsi dan pemberhentian PNS sebagai
bagian dari Manajemen ASN yang berkaitan dengan korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone terhadap Aparatur Sipil
Negara yang terlibat Tindak Pidana Korupsi dan pemberhentian PNS sebagai bagian
dari manajemen ASN yang berkaitan dengan korupsi. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualiatif.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data
yang digunakan peneliti adalah data primer yang melalui wawancara dan data
sekunder melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BKPSDM Kabupaten Bone
dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak yang berwenang baik kepolisian maupun
kejaksaan dengan menjalin komunikasi dengan para penyidik. BKPSDM Kabupaten
Bone yang
selanjutnya diproses dengan ketentuan yang berlaku mengenai
pemberhentian pns dengan memberikan surat edaran kepada seluruh pns bahwa
ketika ada pns yang melakukan tindak pidana korupsi maka menjadi beban dan
tanggung jawab dari pns itu sendiri tidak mengikutsertakan pemerintah kabupaten
atau unit kerja karena hasil perbuatan pribadi jadi setiap waktu kepala BKPSDM dan
bupati serta wakil bupati Bone selalu menyampaikan bahwa pns jangan melakukan
tindak pidana korupsi karena hukumannya berupa pemberhentian dari data 2015
sampai saat ini kurang lebih 20 orang ASN terlibat tindak pidana korupsi yang
merupakan kejahatan luar biasa sehingga merugikan negara.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan ini dan uraian serta
penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Peran BKPSDM terkait manajemen ASN BKPSDM Kabupaten Bone
melayani 9.213 orang ASN tersebar 27 kecamatan 40 organisasi perangkat
daerah ketika ada laporan PNS bahwa ada seseorang yang terlibat tindak
pidana korupsi sesuai hasil penyidikan polisi atau kejaksaan atau pihak yang
berwenang BKPSDM mendapatkan tembusan dari pihak yang berwajib bahwa
ada PNS yang saat ini di tetapkan tersangka atau ditahan dalam ketentuan itu
UU No. 5 tahun 2014 ketika ada pns yang ditahan meskipun tahanan rumah
dengan status tahanan kemudian ditetapkan tersangka maka gajinya dipotong
50% dari gaji pokok yang diterima dari bulan sebelumnya. Dikeluarkan
berupa surat keputusan pemberhentian sementara kasus berlanjut sampai di
pengadilan kemudian bersidang kemudian diputus maka putusannya inkracht
jika diputus bersalah maka pada saat tanggal inkracht nya itu disitulah TMT
berlakunya pemberhentian tidak dengan hormat meskipun putusannya satu
hari atau kerugian negara satu rupiah.
2. Pemberhentian pns dengan memberikan surat edaran kepada seluruh pns
bahwa ketika bapak bupati bone ada pns yang melakukan tindak pidana
korupsi maka menjadi beban dan tanggung jawab dari pns itu sendiri tidak
mengikutsertakan pemerintah kabupaten atau unit kerja karena hasil perbuatan
pribadi jadi setiap waktu kepala BKPSDM dan bupati serta wakil bupati bone
inspektorat selalu menyampaikan bahwa pns agar jangan melakukan tindak
pidana korupsi karena hukumannya itu pemberhentian dari 2015 sampai saat
ini kurang lebih 20 orang terkait tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan
kejahatan yang luar biasa efeknya yang mengakibatkan kerugian yang luar
biasa.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak yang berwenang baik kepolisian
maupun kejaksaan dengan menjalin komunikasi dengan para penyidik dan
saat ini berjalan dengan baik terkait tindak pidana langsung dihubungi jika
tidak ditembusi ke kantor BKPSDM dan selanjutnya diproses dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Kendala yang dihadapi dalam menjatuhkan hukuman yaitu cara cepat
mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan negeri agar dari pihak kantor
BKPSDM dapat memberikan hukuman disiplin sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan.
Ketersediaan
| SSYA20200156 | 156/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
