Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp)
Irma Erviana/01.14.4042 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam
proses persidangan pada anak yang melakukan tindak pidana pencurian pada
putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp. Pokok permasalahan adalah bagaimana
perlindungan hukum yang diberikan pada proses persidangan bagi anak pelaku
tindak pidana pencurian pada putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp. serta hal
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akhir (vonis)
pada kasus tersebut.
Masalah tersebut dianggap penting untuk diteliti karena dilihat dari fakta
yang ada di Pengadilan Negeri Klas IA Watampone tindak pidana yang dilakukan
oleh anak dari tahun 2014 sampai 2016 terjadi peningkatan, seperti pada tahun 2014
ada 10 kasus dan padatahun 2016 meningkat menjadi 20 kasus. Masalah dalam
skripsi ini di analisis dengan pendekatan yuridis empiris dan di bahas dengan
metode deskriptif kualitatif.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-
teori untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan
oleh anak pada putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp sudah mendapatkan
perlindungan yang sesuai dengan yang terdapat pada Undang-Undang
Perlindungan Anak, Pasal 64 mengenai perlindungan khusus yang diberikan bagi
anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan tersebut berupa, perlakuan
secara manusiawi, pembebasan dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup,
pemisahan dari orang dewasa, pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang
bersifat objektif serta tidak memihak, pendampingan orang tua/ wali/ orang yang
dipercaya oleh anak, pendampingan oleh penasehat hukum, serta vonis yang
dijatuhkan lebih singkat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim dalam
menghasilkan putusan akhir (vonis) pada kasus ini, hakim sudah memutuskan
secara adil dengan mempertimbangan terhadap fakta-fakta yang ada selama proses
persidangan berlangsung dengan pertimbangan yang sesuai dengan Undang-
Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum yang diberikan dalam proses persidangan pada putusan
yang diteliti dalam skripsi ini telah sesuai dengan perlindungan yang terdapat
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai perlindungan khusus
yang diberikan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan
tersebut seperti, pemberian bantuan hukum, pemisahan dari orang dewasa,
penghindaran dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup, pidana yang
paling singkat dan perlindungan lainnya.
2. Dilihat dari pertimbangan, amar putusan dan hasil wawancara yang dilakukan
dengan seorang hakim, bahwa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis pada
putusan yang diteliti telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dikatakan telah sesuai karena
dalam memberikan putusan akhir (vonis) hakim telah mempertimbangakan
keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dakwaan penuntut umum, alat-
alat bukti, hal-hal yang meringakan, hal-hal yang memberatkan serta hal-hal
yang memperkuat keyakinan hakim.
B. Implikasi Penelitian
1. Dalam memberikan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum,
maka semua unsur yang terkait harus bekerja sama secara baik agar
perlindungan tersebut benar-benar bisa diberikan secara maksimal, sehingga
semua hak-hak terdakwa dalam proses persidangan bisa didapatkan. Dan
putusan yang diberikan harus mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,
baik itu pihak korban maupun pihak terdakwa.
2. Untuk mencegah atau menghindari anak berbuat sesuatu yang melanggar
hukum maka orang tua harus berperan aktif dalam memberikan pengetahuan
dan perhatian lebih pada anak sehingga anak selalu merasa nyaman saat
bersama keluarga, jadi dengan begitu anak akan kurang bergaul dengan orang-
orang yang berperilaku kurang baik.
proses persidangan pada anak yang melakukan tindak pidana pencurian pada
putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp. Pokok permasalahan adalah bagaimana
perlindungan hukum yang diberikan pada proses persidangan bagi anak pelaku
tindak pidana pencurian pada putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp. serta hal
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akhir (vonis)
pada kasus tersebut.
Masalah tersebut dianggap penting untuk diteliti karena dilihat dari fakta
yang ada di Pengadilan Negeri Klas IA Watampone tindak pidana yang dilakukan
oleh anak dari tahun 2014 sampai 2016 terjadi peningkatan, seperti pada tahun 2014
ada 10 kasus dan padatahun 2016 meningkat menjadi 20 kasus. Masalah dalam
skripsi ini di analisis dengan pendekatan yuridis empiris dan di bahas dengan
metode deskriptif kualitatif.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-
teori untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan
oleh anak pada putusan nomor:04/Pid/A/2014/PN.Wtp sudah mendapatkan
perlindungan yang sesuai dengan yang terdapat pada Undang-Undang
Perlindungan Anak, Pasal 64 mengenai perlindungan khusus yang diberikan bagi
anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan tersebut berupa, perlakuan
secara manusiawi, pembebasan dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup,
pemisahan dari orang dewasa, pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang
bersifat objektif serta tidak memihak, pendampingan orang tua/ wali/ orang yang
dipercaya oleh anak, pendampingan oleh penasehat hukum, serta vonis yang
dijatuhkan lebih singkat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim dalam
menghasilkan putusan akhir (vonis) pada kasus ini, hakim sudah memutuskan
secara adil dengan mempertimbangan terhadap fakta-fakta yang ada selama proses
persidangan berlangsung dengan pertimbangan yang sesuai dengan Undang-
Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum yang diberikan dalam proses persidangan pada putusan
yang diteliti dalam skripsi ini telah sesuai dengan perlindungan yang terdapat
dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai perlindungan khusus
yang diberikan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan
tersebut seperti, pemberian bantuan hukum, pemisahan dari orang dewasa,
penghindaran dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup, pidana yang
paling singkat dan perlindungan lainnya.
2. Dilihat dari pertimbangan, amar putusan dan hasil wawancara yang dilakukan
dengan seorang hakim, bahwa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis pada
putusan yang diteliti telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dikatakan telah sesuai karena
dalam memberikan putusan akhir (vonis) hakim telah mempertimbangakan
keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dakwaan penuntut umum, alat-
alat bukti, hal-hal yang meringakan, hal-hal yang memberatkan serta hal-hal
yang memperkuat keyakinan hakim.
B. Implikasi Penelitian
1. Dalam memberikan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum,
maka semua unsur yang terkait harus bekerja sama secara baik agar
perlindungan tersebut benar-benar bisa diberikan secara maksimal, sehingga
semua hak-hak terdakwa dalam proses persidangan bisa didapatkan. Dan
putusan yang diberikan harus mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,
baik itu pihak korban maupun pihak terdakwa.
2. Untuk mencegah atau menghindari anak berbuat sesuatu yang melanggar
hukum maka orang tua harus berperan aktif dalam memberikan pengetahuan
dan perhatian lebih pada anak sehingga anak selalu merasa nyaman saat
bersama keluarga, jadi dengan begitu anak akan kurang bergaul dengan orang-
orang yang berperilaku kurang baik.
Ketersediaan
| SS20180047 | 47/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
