Perwujudan Nilai-nilai hukum Adat Melalui Produk hukum Daerah Kabupaten Bone (Studi Kajian Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah)
Nurliana/01.14.4061 - Personal Name
Perwujudan nilai-nilai hukum adat yang terdapat dalam Perda Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah, yaitu
Pengngadereng/pancanorma (saling menghargai, sopan santun). Pangngadereng
terdapat 5 (lima) butir norma yang menjadi salah satu unsure pembeda dari sejumlah
suku bangsa yang ada. Yaitu Ade', Bicara, Rapang, Wari, Sara.
Hasil penelitian ini menunjukan dalam perwujudan hukum adat terdapat
faktor pendukung dan penghambat, antara lain:
Beberapa faktor pendukung yaitu Karena hokum adat tumbuh dari cita-cita
dan alam pikiran masyarakat Indonesia, perubahannya tidak memerlukan tata cara
tertentu sehingga tidak memerlukan waktu yang lama. Dari beberapa faktor
pendukung dalam mewujudkan hukum adat, maka dapat kita simpulkan bahwa
hukum adat dianggap sebagai prasarana yang digunakan oleh masyarakat hukum adat
dalam melestarikan adat-istiadat dan budayanya. Sehingga harus diperhatikan dan
dilindungi keberadaannya, baik oleh hukum, masyarakat, maupun pemerintah
sehingga eksistensi hukum adat tersebut dapat dilestarikan dan semakin bermanfaat
bagi Negara Indonesia.
Beberapa faktor penghambat yaitu masyarakat lebih cenderung
memperhatikan budaya Barat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang
pentingnya melestarikan hukum adat, adanya aturan/hukum adat yang jika
diberlakukan pada masa sekarang ini tidak sesuai lagi jika diterapkan, alasan lain
kendala dalam mewujudkan hukum adat sebagai hukum tidak tertulis dan berlaku
bagi rakyat asli Indonesia, yaitu susah dikenali atau diidentifikasi dan oleh karenanya
sulit ditemukan kembali, susah dibukukan karena tidak mempunyai bentuk/format
tertentu. Dari beberapa faktor penghambat dalam perwujudan hukum adat, maka
dapat kita simpulkan memang segala sesuatu menetapkan aturan khususnya hukum
adat pastilah menemukan penghambat, tetapi jangan jadikan penghambat tersebut
menjadikan hukum adat di Indonesia mengurangi eksistensinya. Sebab perlu kita
ketahui hukum adat selain sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia tetapi
merupakan pula hukum asli yang lahir dari masyarakat Indonesia.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan beberapa hal dalam
perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone, kendala dan faktor pendukung yang
dihadapi dalam perwujudannya, yakni:
1.Perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone melalui Peraturan Daerah
(PERDA) Studi kajian Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak
Ketiga dalam Pembangunan Daerah, memang benar di Kabupaten Bone terdapat
Perda tersebut dan sudah berlaku. Dan dalam pembentukannya terdapat nilai-nilai
hukum adat, yaitu Pancanorma (Pangngadereng).
2. Dalam perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone terdapat kendala
yang dihadapi, yaitu masyarakat terkhusus para pemuda sebagai generasi penerus
Bangsa lebih cenderung terhadap budaya Barat, Ada beberapa hukum adat yang
tidak bisa dimasukkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA), dan
kurangnya pemahaman tentang pentingnya melestarikan hukum adat sebagai
hukum asli Indonesia.
3. Dalam mewujudkan hukum adat terdapat pula faktor pendukung, yaitu
perubahannya tidak memerlukan tata cara tertentu sehingga tidak menyita waktu
lama, dan fleksibel mudah menyusuaikan dengan perkembangan jaman/keadaan.
4. Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum di Indonesai, hukum
adat dianggap sebagai prasarana yang digunakan oleh masyarakat hukum adat
dalam melestarikan adat-istiadat dan budayanya. Hukum adat adalah hukum yang
berlaku bagi bumi putra (Orang Indonesia asli),
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis maka saran mengenai
Perwujudan Hukum Adat di Kabupaten Bone, yakni:
1. Agar masyarakat tidak bersifat apatis dalam perwujudan hukum adat,
seharusnya lebih turut berperan aktif dalam perwujudannya terkait pembentukan
Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Bone.
2. Dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) hendaknya pemerintah
yang berwenang lebih aktif lagi mengikut sertakan hukum adat di Kabupaten
Bone guna melestarikan adat-istiadat.
3.Agar pemerintah mengadakan Festifal adat minimal satu tahun sekali
guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tetang pentingnya menjaga
adat yang berlaku disetiap daerah.
4. Agar hasil peneliti andan kajian Penulis dapat sebagai referensi bahan
kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum umumnya dan pada hukum
adat khususnya. Selain itu agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis
dimasa yang akan datang.
2014 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah, yaitu
Pengngadereng/pancanorma (saling menghargai, sopan santun). Pangngadereng
terdapat 5 (lima) butir norma yang menjadi salah satu unsure pembeda dari sejumlah
suku bangsa yang ada. Yaitu Ade', Bicara, Rapang, Wari, Sara.
Hasil penelitian ini menunjukan dalam perwujudan hukum adat terdapat
faktor pendukung dan penghambat, antara lain:
Beberapa faktor pendukung yaitu Karena hokum adat tumbuh dari cita-cita
dan alam pikiran masyarakat Indonesia, perubahannya tidak memerlukan tata cara
tertentu sehingga tidak memerlukan waktu yang lama. Dari beberapa faktor
pendukung dalam mewujudkan hukum adat, maka dapat kita simpulkan bahwa
hukum adat dianggap sebagai prasarana yang digunakan oleh masyarakat hukum adat
dalam melestarikan adat-istiadat dan budayanya. Sehingga harus diperhatikan dan
dilindungi keberadaannya, baik oleh hukum, masyarakat, maupun pemerintah
sehingga eksistensi hukum adat tersebut dapat dilestarikan dan semakin bermanfaat
bagi Negara Indonesia.
Beberapa faktor penghambat yaitu masyarakat lebih cenderung
memperhatikan budaya Barat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang
pentingnya melestarikan hukum adat, adanya aturan/hukum adat yang jika
diberlakukan pada masa sekarang ini tidak sesuai lagi jika diterapkan, alasan lain
kendala dalam mewujudkan hukum adat sebagai hukum tidak tertulis dan berlaku
bagi rakyat asli Indonesia, yaitu susah dikenali atau diidentifikasi dan oleh karenanya
sulit ditemukan kembali, susah dibukukan karena tidak mempunyai bentuk/format
tertentu. Dari beberapa faktor penghambat dalam perwujudan hukum adat, maka
dapat kita simpulkan memang segala sesuatu menetapkan aturan khususnya hukum
adat pastilah menemukan penghambat, tetapi jangan jadikan penghambat tersebut
menjadikan hukum adat di Indonesia mengurangi eksistensinya. Sebab perlu kita
ketahui hukum adat selain sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia tetapi
merupakan pula hukum asli yang lahir dari masyarakat Indonesia.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan beberapa hal dalam
perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone, kendala dan faktor pendukung yang
dihadapi dalam perwujudannya, yakni:
1.Perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone melalui Peraturan Daerah
(PERDA) Studi kajian Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak
Ketiga dalam Pembangunan Daerah, memang benar di Kabupaten Bone terdapat
Perda tersebut dan sudah berlaku. Dan dalam pembentukannya terdapat nilai-nilai
hukum adat, yaitu Pancanorma (Pangngadereng).
2. Dalam perwujudan hukum adat di Kabupaten Bone terdapat kendala
yang dihadapi, yaitu masyarakat terkhusus para pemuda sebagai generasi penerus
Bangsa lebih cenderung terhadap budaya Barat, Ada beberapa hukum adat yang
tidak bisa dimasukkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA), dan
kurangnya pemahaman tentang pentingnya melestarikan hukum adat sebagai
hukum asli Indonesia.
3. Dalam mewujudkan hukum adat terdapat pula faktor pendukung, yaitu
perubahannya tidak memerlukan tata cara tertentu sehingga tidak menyita waktu
lama, dan fleksibel mudah menyusuaikan dengan perkembangan jaman/keadaan.
4. Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum di Indonesai, hukum
adat dianggap sebagai prasarana yang digunakan oleh masyarakat hukum adat
dalam melestarikan adat-istiadat dan budayanya. Hukum adat adalah hukum yang
berlaku bagi bumi putra (Orang Indonesia asli),
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis maka saran mengenai
Perwujudan Hukum Adat di Kabupaten Bone, yakni:
1. Agar masyarakat tidak bersifat apatis dalam perwujudan hukum adat,
seharusnya lebih turut berperan aktif dalam perwujudannya terkait pembentukan
Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Bone.
2. Dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) hendaknya pemerintah
yang berwenang lebih aktif lagi mengikut sertakan hukum adat di Kabupaten
Bone guna melestarikan adat-istiadat.
3.Agar pemerintah mengadakan Festifal adat minimal satu tahun sekali
guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tetang pentingnya menjaga
adat yang berlaku disetiap daerah.
4. Agar hasil peneliti andan kajian Penulis dapat sebagai referensi bahan
kajian dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum umumnya dan pada hukum
adat khususnya. Selain itu agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
referensi dibidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis
dimasa yang akan datang.
Ketersediaan
| SS20180048 | 48/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
