Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terkait dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indoseia
Irfan/ 01.15.4219 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis tindak pidana pencemaran
nama baik terkait dengan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Pokok
permasalahannya adalah dimana batasan atau titik temu antara tidak pidana
pencemaran nama baik dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan menggunakan
teknik kepustakaan dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu permasalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pencemaran nama
baik terkait dengan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Adapun keguynaan
penelitian ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai tindak
pidana pencemaran nama baik twerkait dengan hak kebebasan berpendapat di
Indonesia dan untuk mendapatkan jawaban mengenai permasalahan yang diangkat
oleh penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan antara kebebasan berpendapat
dengan pencemaran nama baik terletak pada pencemaran haruslah merupakan
suatu pernyataan yang tidak benar dari sebuah fakta yang menyebabkan kerugian
seseorang. Jadi disini yang menjadi unsur yang ditekankan adalah adanya sebuah
pernyataan yang tidak benar (false statment), tentu saja untuk menentukan suatu
pernyataan yang tidak benar harus didukung dengan suatu bukti. Sehingga belum
ada aturan yang secara jelas yang membatasi antara kebebasan berpendapat
dengan pencemaran nama baik karena tidak ada aturan yang jelas yang membatasi
keduanya.
A. Simpulan
1. Batasan antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik terletak
pada pencemaran haruslah merupakan suatu pernyataan yang tidak benar dari
sebuah fakta yang menyebabkan kerugian seseorang. Jadi disini yang menjadi
unsur yang ditekankan adalah adanya sebuah pernyataan yang tidak benar (false
statment), tentu saja untuk menentukan suatu pernyataan yang tidak benar harus
didukung dengan suatu bukti. Sehingga belum ada aturan yang secara jelas
yang membatasi antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik
karena tidak ada aturan yang jelas yang membatasi keduanya.
2. Pertimbangan hukum hakim terkait dengan tindak pidana pencemaran nama
baik terhadap pelaku tindak pidana pencemarana nama baik dalam Putusan
Nomor 83/Pid. B/2017/PN. Amr adalah sudah tepat karena pelaku secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan sudah
memenuhi unsur-unsur Pasal 310 KUHP ayat (1).
B. Saran
Adapun saran dari penulis, sehubungan dengan penulisan skripsi ini,
sebagai berikut:
1. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan revolusi mental atau
sikap(attitude) seseorang dalam meyampaikan pendapat agar tidak terseret
dalam suatu tindak pidana pencemaran nama baik adalah dengan melakukan
perubahan hukumnya. Oleh karena itu, pembuat undang-undang yaitu
Lembaga Legislatif bersama-sama dengan Presiden, harus menetapkan
batasan yang jelas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik
dan menuangkannya ke dalam produk hukum yang bentuknya termasuk
perturan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan yang mengikat
yang berlaku secara umum. Hal tersebut guna menciptakan kepastian hukum
serta melindungi hak kebebasan berpendapat yang ada pada setiap orang.
2. Demi kepastian, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana teori tujuan hukum,
dalam memutus setiap perkara khususnya perkara Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik, hakim dan jaksa harus mempertimbangkan dengan baik mengenai
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa agar dalam setiap putusan hakim
dapat mencerminkan rasa keadilan dari pusan itu sendiri
nama baik terkait dengan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Pokok
permasalahannya adalah dimana batasan atau titik temu antara tidak pidana
pencemaran nama baik dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan menggunakan
teknik kepustakaan dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu permasalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pencemaran nama
baik terkait dengan hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Adapun keguynaan
penelitian ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai tindak
pidana pencemaran nama baik twerkait dengan hak kebebasan berpendapat di
Indonesia dan untuk mendapatkan jawaban mengenai permasalahan yang diangkat
oleh penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan antara kebebasan berpendapat
dengan pencemaran nama baik terletak pada pencemaran haruslah merupakan
suatu pernyataan yang tidak benar dari sebuah fakta yang menyebabkan kerugian
seseorang. Jadi disini yang menjadi unsur yang ditekankan adalah adanya sebuah
pernyataan yang tidak benar (false statment), tentu saja untuk menentukan suatu
pernyataan yang tidak benar harus didukung dengan suatu bukti. Sehingga belum
ada aturan yang secara jelas yang membatasi antara kebebasan berpendapat
dengan pencemaran nama baik karena tidak ada aturan yang jelas yang membatasi
keduanya.
A. Simpulan
1. Batasan antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik terletak
pada pencemaran haruslah merupakan suatu pernyataan yang tidak benar dari
sebuah fakta yang menyebabkan kerugian seseorang. Jadi disini yang menjadi
unsur yang ditekankan adalah adanya sebuah pernyataan yang tidak benar (false
statment), tentu saja untuk menentukan suatu pernyataan yang tidak benar harus
didukung dengan suatu bukti. Sehingga belum ada aturan yang secara jelas
yang membatasi antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik
karena tidak ada aturan yang jelas yang membatasi keduanya.
2. Pertimbangan hukum hakim terkait dengan tindak pidana pencemaran nama
baik terhadap pelaku tindak pidana pencemarana nama baik dalam Putusan
Nomor 83/Pid. B/2017/PN. Amr adalah sudah tepat karena pelaku secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan sudah
memenuhi unsur-unsur Pasal 310 KUHP ayat (1).
B. Saran
Adapun saran dari penulis, sehubungan dengan penulisan skripsi ini,
sebagai berikut:
1. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan revolusi mental atau
sikap(attitude) seseorang dalam meyampaikan pendapat agar tidak terseret
dalam suatu tindak pidana pencemaran nama baik adalah dengan melakukan
perubahan hukumnya. Oleh karena itu, pembuat undang-undang yaitu
Lembaga Legislatif bersama-sama dengan Presiden, harus menetapkan
batasan yang jelas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik
dan menuangkannya ke dalam produk hukum yang bentuknya termasuk
perturan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan yang mengikat
yang berlaku secara umum. Hal tersebut guna menciptakan kepastian hukum
serta melindungi hak kebebasan berpendapat yang ada pada setiap orang.
2. Demi kepastian, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana teori tujuan hukum,
dalam memutus setiap perkara khususnya perkara Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik, hakim dan jaksa harus mempertimbangkan dengan baik mengenai
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa agar dalam setiap putusan hakim
dapat mencerminkan rasa keadilan dari pusan itu sendiri
Ketersediaan
| SSYA20190268 | 268/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
268/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
