Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Berbasis Partisipasi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desatalungeng Kecematan Barebbo Kabupaten Bone)
Evy Sri Adrianti/ 01. 15. 4214 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Berbasis Partisipasi Masyarakat Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran pemerintah desa
dalam melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes berdasarkan UU Nomor 4
Tahun 2016 tentang Desa. Masalah ini dianalisis dengan menggunakan analisis
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil uraian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB
III mengenai penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) berbasis
partisipasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Maka ditarik
kesimpulan bahwa, partisipasi masyarakat di Desa Talungeng dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang berjalan optimal. Kegiatan
musyawarah desa terkait penyusunan APBDes hanya melibatkan Kepala Desa beserta
perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Rukun Warga (RW) , dan Rukun Tetangga (RT).
Masyarakat luas tidak dilibatkan melainkan melalui perwakilan masing-masing
dusun. Usulan yang diajukan masyarakat kemudian dirumuskan oleh kepala desa
bersama BPD untuk menentukan program prioritas mana yang akan direalisasikan
dalam penggunaan dana APBDes. Proses partisipasi masyarakat hanya terwakili oleh
orang-orang tertentu yang diundang oleh pemerintah desa untuk mengikuti
musyawarah desa. Hal ini dikarenakan masyarakat luas dilibatkan dalam proses
musyawarah dusun. Partisipasi masyarakat juga masih rendah, masih lemahnya
koordinasi antara perencanaan dan pelaksaa
A. Simpulan
Berdasarkan hasil uraian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB
III mengenai penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
berbasis partisipasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Maka di tarik kesimpulan bahwa, partisipasi masyarakat di Desa Talungeng dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang berjalan
optimal. Kegiatan musyawarah desa terkait penyusunan APBDes hanya
melibatkan Kepala Desa beserta perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Rukun Warga
(RW), dan Rukun Tetangga (RT). Masyarakat luas tidak di libatkan melainkan
melalui perwakilan masing-masing dusun. Usulan yang di ajukan masyarakat
kemudian di rumuskan oleh kepala desa bersama BPD untuk menentukan program
prioritas mana yang akan di realisasikan dalam penggunaan dana APBDes. Proses
partisipasi masyarakat hanya terwakili oleh orang-orang tertentu yang di undang
oleh pemerintah desa untuk mengikuti musyawarah desa. Partisipasi masyarakat di
nilai kurang optimal di karenakan kurangnya keinginan mereka ikut serta dalam
musyawarah yang di adakan oleh aparat desa.
Adapun hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran dan
pendapatan belanja desa di Desa Talungeng seperti antara lain: sumber daya
manusia, dalam hal kurangnya pengalaman, pengetahuan dan profesi perangkat
desa, kurangnya pengawasan dari masyarakat desa, hal ini terjadi karena kurang
pahamnya masyarakat terhadap APBDes.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai
berikut:
1. Pemerintah desa di harapkan terus mendorong masyarakat agar berpartisipasi
aktif dengan memberikan sosialisasi serta melibatkan masyarakat dalam setiap
pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupannya.
2. Pemerintah desa di harapkan memberikan akses dan ruang untuk berpartisipasi
bukan hanya sekedar di ruang formalitas saja. Masyarakat harus selalu ikut
secara aktif dalam program penyusunan APBDes hingga pelaksanaannya dan
mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tidak terjadi praktek-praktek
penyimpangan.
Belanja Desa (APBDes) Berbasis Partisipasi Masyarakat Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran pemerintah desa
dalam melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes berdasarkan UU Nomor 4
Tahun 2016 tentang Desa. Masalah ini dianalisis dengan menggunakan analisis
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil uraian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB
III mengenai penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) berbasis
partisipasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Maka ditarik
kesimpulan bahwa, partisipasi masyarakat di Desa Talungeng dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang berjalan optimal. Kegiatan
musyawarah desa terkait penyusunan APBDes hanya melibatkan Kepala Desa beserta
perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Rukun Warga (RW) , dan Rukun Tetangga (RT).
Masyarakat luas tidak dilibatkan melainkan melalui perwakilan masing-masing
dusun. Usulan yang diajukan masyarakat kemudian dirumuskan oleh kepala desa
bersama BPD untuk menentukan program prioritas mana yang akan direalisasikan
dalam penggunaan dana APBDes. Proses partisipasi masyarakat hanya terwakili oleh
orang-orang tertentu yang diundang oleh pemerintah desa untuk mengikuti
musyawarah desa. Hal ini dikarenakan masyarakat luas dilibatkan dalam proses
musyawarah dusun. Partisipasi masyarakat juga masih rendah, masih lemahnya
koordinasi antara perencanaan dan pelaksaa
A. Simpulan
Berdasarkan hasil uraian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam BAB
III mengenai penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
berbasis partisipasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Maka di tarik kesimpulan bahwa, partisipasi masyarakat di Desa Talungeng dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang berjalan
optimal. Kegiatan musyawarah desa terkait penyusunan APBDes hanya
melibatkan Kepala Desa beserta perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Rukun Warga
(RW), dan Rukun Tetangga (RT). Masyarakat luas tidak di libatkan melainkan
melalui perwakilan masing-masing dusun. Usulan yang di ajukan masyarakat
kemudian di rumuskan oleh kepala desa bersama BPD untuk menentukan program
prioritas mana yang akan di realisasikan dalam penggunaan dana APBDes. Proses
partisipasi masyarakat hanya terwakili oleh orang-orang tertentu yang di undang
oleh pemerintah desa untuk mengikuti musyawarah desa. Partisipasi masyarakat di
nilai kurang optimal di karenakan kurangnya keinginan mereka ikut serta dalam
musyawarah yang di adakan oleh aparat desa.
Adapun hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran dan
pendapatan belanja desa di Desa Talungeng seperti antara lain: sumber daya
manusia, dalam hal kurangnya pengalaman, pengetahuan dan profesi perangkat
desa, kurangnya pengawasan dari masyarakat desa, hal ini terjadi karena kurang
pahamnya masyarakat terhadap APBDes.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang penulis maksud yaitu sebagai
berikut:
1. Pemerintah desa di harapkan terus mendorong masyarakat agar berpartisipasi
aktif dengan memberikan sosialisasi serta melibatkan masyarakat dalam setiap
pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupannya.
2. Pemerintah desa di harapkan memberikan akses dan ruang untuk berpartisipasi
bukan hanya sekedar di ruang formalitas saja. Masyarakat harus selalu ikut
secara aktif dalam program penyusunan APBDes hingga pelaksanaannya dan
mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tidak terjadi praktek-praktek
penyimpangan.
Ketersediaan
| SSYA20200183 | 183/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
183/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
