Pandangan Hukum Islam Terrhadap Pelaksanaan Zakat Rumah Sewa (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Hardiana/01.15.1008 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pandangan hukum Islam terhadap
pelaksanaan zakat rumah sewa (studi di Kecamatan Tanete Riattang Barat). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan zakat rumah sewa di Kecamatan
Tanete Riattang Barat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan
zakat rumah sewa di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan menggunakan empat pendekatan
yakni sosiologi, teologis normatif, yuridis, dan filosofis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada pemilik rumah sewa di
Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat rumah sewa di
Kecamatan Tanete Riattang Barat dan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan
zakat rumah sewa di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Adapun kegunaan dalam
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan konstribusi baru dalam
ilmu pengetahuan tentang zakat māl (zakat rumah sewa), serta diharapkan menjadi
bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi peneliti dan dapat dijadikan sebagai bahan
pedoman bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab pemilik rumah
sewa yang ada di Kabupaten Bone khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat
tidak mengeluarkan zakatnya sesuai dengan perhitungan karena kurangnya
pemahaman masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat mengenai zakat mal
sedangkan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat rumah sewa di
Kecamata Tanete Rittang Barat, dimana menurut hukum Islam ketentuan zakat telah
diatur yakni mencapai nishab dan haul ketika ingin mengeluarkan atau menyalurkan
zakat kepada mustahik. Sedangkan pelaksanaan zakat rumah sewa di Kecamatan
Tanete Riattang Barat beragam. Ada yang menyalurkan zakatnya dengan langsung ke
mustahik, lembaga, dan ada pula ke masjid dan lainnya. Namun, masih banyak
diantara mereka yang mengeluarkan atau menyalurkan zakatnya tanpa melakukan
perhitungan zakat terlebih dahulu. Sebagaimana yang telah diatur dalam hukum
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat Kecamatan Tanete Riattang
Barat masih ada yang tidak memahami zakat. Bukan hanya masyarakat yang
tidak berpendidikan akan tetapi masyarakat yang berpendidikan pun ada yang
tidak memahami zakat. Pemilik rumah sewa manunggal, pondok pelangi, dan
andi jemma. Tidak memahami mengenai zakat sehingga tidak mengeluarkan
zakat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Islam yang dipahaminya
apabila memiliki usaha dan berpendapatan lebih maka harus dikeluarkan
sebagian sehingga ia hanya memilih menyumbang di masjid dan pemilik
rumah sewa al-kaidra mengerti masalah zakat dan pelaksanaannya sehingga
dalam setahun selalu mengeluarkan zakat setelah menghitung semua jumlah
harta yang dimilikinya yang telah mencapai haul dan nishab, namun tidak
memanfaatkan lembaga BAZNAS sebagai pihak pengelola zakat namun ia
langsung memberikan kepada masyarakat yang dianggap berhak menerima
zakat.
2. Pelaksanaan zakat di masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat beragam,
baik dalam pengumpulannya dan pelaksanaannya. Ada yang menyalurkan
zakatnya dengan langsung ke mustahik, lembaga, dan ada pula ke masjid.
Namun, masih banyak diantara mereka yang mengeluarkan atau menyalurkan
zakatnya tanpa melakukan perhitungan zakat.
B. Saran
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Kesadaran masyarakat khususnya muzakki sangat diperlukan dalam
mengeluaarkan zakatnya, karena harta yang dimilikinya ada milik orang lain.
2. Diharapkan bagi pihak-pihak yang mengerti zakat terutama mahasiswa untuk
melakukan sosialisasi di daerah atau Kecamatan yang penduduknya dominan
memiliki pendidikan yang rendah maupun yang memiliki pendidikan yang
tinggi supaya mereka sadar bahwa mengeluarkan zakat itu penting untuk
membersihkan hartanya dan jiwanya sendiri agar mereka tidak kikir pada
sesama.
pelaksanaan zakat rumah sewa (studi di Kecamatan Tanete Riattang Barat). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan zakat rumah sewa di Kecamatan
Tanete Riattang Barat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan
zakat rumah sewa di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan menggunakan empat pendekatan
yakni sosiologi, teologis normatif, yuridis, dan filosofis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada pemilik rumah sewa di
Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat rumah sewa di
Kecamatan Tanete Riattang Barat dan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan
zakat rumah sewa di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Adapun kegunaan dalam
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan konstribusi baru dalam
ilmu pengetahuan tentang zakat māl (zakat rumah sewa), serta diharapkan menjadi
bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi peneliti dan dapat dijadikan sebagai bahan
pedoman bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab pemilik rumah
sewa yang ada di Kabupaten Bone khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Barat
tidak mengeluarkan zakatnya sesuai dengan perhitungan karena kurangnya
pemahaman masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat mengenai zakat mal
sedangkan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat rumah sewa di
Kecamata Tanete Rittang Barat, dimana menurut hukum Islam ketentuan zakat telah
diatur yakni mencapai nishab dan haul ketika ingin mengeluarkan atau menyalurkan
zakat kepada mustahik. Sedangkan pelaksanaan zakat rumah sewa di Kecamatan
Tanete Riattang Barat beragam. Ada yang menyalurkan zakatnya dengan langsung ke
mustahik, lembaga, dan ada pula ke masjid dan lainnya. Namun, masih banyak
diantara mereka yang mengeluarkan atau menyalurkan zakatnya tanpa melakukan
perhitungan zakat terlebih dahulu. Sebagaimana yang telah diatur dalam hukum
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat Kecamatan Tanete Riattang
Barat masih ada yang tidak memahami zakat. Bukan hanya masyarakat yang
tidak berpendidikan akan tetapi masyarakat yang berpendidikan pun ada yang
tidak memahami zakat. Pemilik rumah sewa manunggal, pondok pelangi, dan
andi jemma. Tidak memahami mengenai zakat sehingga tidak mengeluarkan
zakat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Islam yang dipahaminya
apabila memiliki usaha dan berpendapatan lebih maka harus dikeluarkan
sebagian sehingga ia hanya memilih menyumbang di masjid dan pemilik
rumah sewa al-kaidra mengerti masalah zakat dan pelaksanaannya sehingga
dalam setahun selalu mengeluarkan zakat setelah menghitung semua jumlah
harta yang dimilikinya yang telah mencapai haul dan nishab, namun tidak
memanfaatkan lembaga BAZNAS sebagai pihak pengelola zakat namun ia
langsung memberikan kepada masyarakat yang dianggap berhak menerima
zakat.
2. Pelaksanaan zakat di masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Barat beragam,
baik dalam pengumpulannya dan pelaksanaannya. Ada yang menyalurkan
zakatnya dengan langsung ke mustahik, lembaga, dan ada pula ke masjid.
Namun, masih banyak diantara mereka yang mengeluarkan atau menyalurkan
zakatnya tanpa melakukan perhitungan zakat.
B. Saran
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Kesadaran masyarakat khususnya muzakki sangat diperlukan dalam
mengeluaarkan zakatnya, karena harta yang dimilikinya ada milik orang lain.
2. Diharapkan bagi pihak-pihak yang mengerti zakat terutama mahasiswa untuk
melakukan sosialisasi di daerah atau Kecamatan yang penduduknya dominan
memiliki pendidikan yang rendah maupun yang memiliki pendidikan yang
tinggi supaya mereka sadar bahwa mengeluarkan zakat itu penting untuk
membersihkan hartanya dan jiwanya sendiri agar mereka tidak kikir pada
sesama.
Ketersediaan
| SSYA20190487 | 487/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
487/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
