Perwujudan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone).

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap Perwujudan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat (Studi Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima Kelurahan Macege
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone) yang juga merupakan judul
skripsi ini. masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas
dengan metode analisis data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang
dipergunakan yakni penelitian lapangan (Field Research) dengan observasi,
dokumentasi dan wawancara. Sedangkan instrument penelitian yang digunakan
adalah kamera, alat tulis dan recorder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perwujudan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat (Studi Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima
Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone), selain itu
peneliti juga meneliti tentang bagaimana langkah-langkah yang dilakukan aparat
terkait dalam menerapkan peraturan daerah tentang tertib umum dan Kendala
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Dalam Menertibkan Usaha dan Tempat Usaha
Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Macege Sebagai Penerapan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kabupaten bone
telah melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi tentang Perda, pembinaan
maupun telah dilakukan beberapa kali upaya penertiban Pedagang Kaki Lima.
Namun kendala yang dihadapi Pemda dalam hal ini adalah, sulitnya menentukan
tempat berjualan yang strategis, kurangnya kesadaran para Pedagang Kaki Lima, dan
arahan dari Petugas SATPOL-PP sewaktu dihimbau agar segera memindahkan
dagangannya dihiraukan dan terkadang ada perlawanan dari Pedagang Kaki Lima
maupun salah satu kelompok pemuda (Kompi Seven).
xv
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah telah ada langkah-langkah
yang dilakukan oleh aparat terkait dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima namun
masih terbatas oleh kendala kesadaran para Pedagang Kaki Lima dan juga sultnya
menetukan lokasi berjualan yang strategis. Saran dari peneliti terhadap pemerintah
daerah dalam hal ini Satpol-PP yang mempunyai wewenang agar bagaimana caranya
kendala yang dihadapi saat ini agar secepatnya mencari solusi yang tepat dan
kemudian bagi para pedagang kaki lima agar membantu pemerintah daerah dalam
menegakkan aturan yang telah dibuat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Perwujudan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Terhadap
Penertiban Pedagang Kaki Lima Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut :
1. Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini aparat terkait
dalam menertibkan Pedagang Kaki lima adalah dengan melakukan upaya
sosialisasi mengenai Peraturan Daerah khusunya Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
kemudian melakukan upaya pembinaan dan pendekatan terhadap pelangar
Peraturan daerah, dan khususnya untuk Pedagang Kaki Lima jika kedua
hal tersebut masih belum efektif, maka pihak Satpol-PP akan melakukan
upaya tindakan razia dan memang terbukti dikelurahan macege telah
beberapa kali dikakukan upaya penertiban oleh Satpol-PP dan pihak Dinas
Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Bone pun akan melakukan
beberapa upaya dan langkah-langkah agar fungsi jalan kembali kepada
fungsinya seperti akan melakukan upaya koordinasi dengan pihak
Pemerintah Daerah atau koordinas dengan para aparat dan Dinas terkait
agar para Pedagang kaki Lima dapat dipindahkan ketempat yang telah
disediakan ataupun akan di fikirkan tempat yang lebih strategis agar para
Pedagang Kaki lima pun masih bisa melanjutkan usaha mereka.
2. Dalam hal penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima aparat pemerintah
masih terkendala oleh beberapa faktor seperti, masih sulit dalam
menentukan tempat para Pkl karena terkendala oleh dimana tempat yang
lebih strategis atau kurangnya prasarana lokasi yang lebih strategis untuk
berjualan, kemudian pada saat Satuan Polisi Pamong Praja terjun ke
lapangan timbul Kendala yang lain seperti, informasi atau arahan yang
diberikan oleh petugas dihiraukan, dan beberapa Pkl melakukan upaya
perlawanan dan menurut Kasi Pemanfaatan ruang masih terkendala oleh
kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat aturan, tidak seperti negara-
negara lain masyarakatnya sadar betul akan pentingnya menaati suatu
aturan dan juga terkendala oleh pemindahan tempat para Pkl yang lebih
strategis.
B. Saran
hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang“Perwujudan
Peraturan Daerah kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Msarakat (Studi Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima
Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)”, maka
penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu :
1. Kepada Pedagang Kaki Lima agar lebih Proaktif dalam membantu aparat
pemerintah agar lebih meneggakkan Peraturan daerah Khususnya dalam
menjaga Ketertiban dan Ketentaraman terkait upaya penertiban Pedagang
Kaki Lima serta dapat mendengarkan arahan yang diberikan oleh aparat
pemerintah.
2. Kepada Aparat Pemerintah dalam hal ini, SATPOL-PP dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bone agar selalu mengontrol
kondisi keadaan kota agar amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat dapat terlaksana, terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi
agar bagaimana caranya kendala itu dapat menjadi satu pemikiran awal
untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap Nasib para PKL yang
selalu di tertibkan.
Ketersediaan
SS2018004141/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

41/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top