Upaya Penaggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Terhadap Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Adilah Husain/01.15.4046 - Personal Name
Skripsi ini mengkaji tentang upaya penaggulangan tindak pidana cyber crime
terhadap perspektif Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu
1) Bagaimana upaya penanggulangan cyber crime terhadap perspektif Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008, 2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat proses
penanggulangan cyber crime.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka (library research),
yaitu penelitian yang menggunakan paradigma kualitatif yang sumber datanya
diperoleh melalui penelusuran buku-buku maupun hasil penelitian yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti dalam skripsi ini dengan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat
pembahasan didasarkan pada upaya penanggulangan tindak pidana cyber crime.
Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang
hukum, khususnya hukum pidana.
Hasil analisa yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam skripsi ini
terhadap upaya penaggulangan tindak pidana cyber crime perspektif Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum
disahkannya Undang-Undang ITE terdapat upaya penanggulan tindak pidana dalam
hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana
aparat penegak hukum tetapi juga diiringi kesadaran hukum masyarakat yang
didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan internet. Dalam hal upaya
penanggulangan tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang
hendaknya berada dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, hal ini juga
harus didukung dengan meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama
aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
Undang-undang tindak pidana cyber crime hendaknya juga selalu melakukan
perbaharuan dengan mengikuti perkembangan zaman. Adapun faktor penghambat
penanggulangan tindak pidana cyber crime yaitu alat bukti yang kurang memadai,
terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat
dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi Keterbatasan alat-
alat modern di daerah menyebabkan waktu cukup lama dalam mengungkap tindak
kejahatan penipuan transaksi elektronik dan alat- alat yang dibutuhkan juga
memerlukan biaya yang besar.
A. Simpulan
Upaya penyelesaian perkara cyber crime di Indonesia, telah diatur dalam
Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam Penyelesaian tersebut dapat di lakukan dengan cara pengajuan gugatan perdata,
selain itu juga dapat dilakukan melaluii arbitrase atau lembaga penyelesaian alternatif
lainya. Adapun penyeleseian dalam penanggulangan cyber crime menghimbau agar
negara meningkatkan kegiatan nasional maupun internasional dalam upaya
penanggulangan kejahatan cyber crime. Penegak hukum di Indonesia saat ini,
mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini
dilatarbelakangi karena terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran
hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
Terhadap kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi
elektronik di Indonesia karena terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya
kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya perangkat hukum yang sudah ada,
diharapkan tidak berorientasi pada apa yang seharusnya, tetapi harus memperhatikan
apa yang senyatanya.
B. Saran
Mengingat tindak pidana dalam dunia maya akan terus berkembang sesuai
dengan perkembangan teknologi dan budaya masyarakat, maka terdapat beberapa
saran sehubungan dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana teknologi
informasi melalui hukum pidana, adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan dalam dunia maya harus terus
diharmonisasikan seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin
canggih.
2. penguatan sistem keamanan jaringan lebih ditingkatkan lagi.
3. Meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama aparat penegak
hukum dalam penanggulangan kejahatan di dunia maya oleh karena itu
pembentukan cyber task force dari lingkup pusat hingga ke daerah perlu
dipertimbangkan agar ada satuan tugas khusus yang menangani kasus-kasus
cybercrime seperti layaknya kasus korupsi, terorisme, narkoba dan
sebagainya.
terhadap perspektif Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu
1) Bagaimana upaya penanggulangan cyber crime terhadap perspektif Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008, 2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat proses
penanggulangan cyber crime.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka (library research),
yaitu penelitian yang menggunakan paradigma kualitatif yang sumber datanya
diperoleh melalui penelusuran buku-buku maupun hasil penelitian yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti dalam skripsi ini dengan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat
pembahasan didasarkan pada upaya penanggulangan tindak pidana cyber crime.
Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang
hukum, khususnya hukum pidana.
Hasil analisa yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam skripsi ini
terhadap upaya penaggulangan tindak pidana cyber crime perspektif Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum
disahkannya Undang-Undang ITE terdapat upaya penanggulan tindak pidana dalam
hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana
aparat penegak hukum tetapi juga diiringi kesadaran hukum masyarakat yang
didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan internet. Dalam hal upaya
penanggulangan tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang
hendaknya berada dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, hal ini juga
harus didukung dengan meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama
aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
Undang-undang tindak pidana cyber crime hendaknya juga selalu melakukan
perbaharuan dengan mengikuti perkembangan zaman. Adapun faktor penghambat
penanggulangan tindak pidana cyber crime yaitu alat bukti yang kurang memadai,
terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat
dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi Keterbatasan alat-
alat modern di daerah menyebabkan waktu cukup lama dalam mengungkap tindak
kejahatan penipuan transaksi elektronik dan alat- alat yang dibutuhkan juga
memerlukan biaya yang besar.
A. Simpulan
Upaya penyelesaian perkara cyber crime di Indonesia, telah diatur dalam
Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam Penyelesaian tersebut dapat di lakukan dengan cara pengajuan gugatan perdata,
selain itu juga dapat dilakukan melaluii arbitrase atau lembaga penyelesaian alternatif
lainya. Adapun penyeleseian dalam penanggulangan cyber crime menghimbau agar
negara meningkatkan kegiatan nasional maupun internasional dalam upaya
penanggulangan kejahatan cyber crime. Penegak hukum di Indonesia saat ini,
mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime. Hal ini
dilatarbelakangi karena terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran
hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.
Terhadap kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi
elektronik di Indonesia karena terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya
kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya perangkat hukum yang sudah ada,
diharapkan tidak berorientasi pada apa yang seharusnya, tetapi harus memperhatikan
apa yang senyatanya.
B. Saran
Mengingat tindak pidana dalam dunia maya akan terus berkembang sesuai
dengan perkembangan teknologi dan budaya masyarakat, maka terdapat beberapa
saran sehubungan dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana teknologi
informasi melalui hukum pidana, adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan dalam dunia maya harus terus
diharmonisasikan seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin
canggih.
2. penguatan sistem keamanan jaringan lebih ditingkatkan lagi.
3. Meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama aparat penegak
hukum dalam penanggulangan kejahatan di dunia maya oleh karena itu
pembentukan cyber task force dari lingkup pusat hingga ke daerah perlu
dipertimbangkan agar ada satuan tugas khusus yang menangani kasus-kasus
cybercrime seperti layaknya kasus korupsi, terorisme, narkoba dan
sebagainya.
Ketersediaan
| SSYA20190406 | 406/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
406/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
