Peran Polres Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Peran Polres Terhadap Tindak Pidana Penipuan
Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi
Transaksi dan Elektronik. Pokok permasalahan adalah Bagaimana proses penipuan
bisnis online yang terjadi di dunia maya, Bagaimana Peran Polres Bone dalam
menerapkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan
Elektronik dan Bagaimana kendala Polres Bone dalam menerapkan undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui proses penipuan online yang terjadi
di dunia maya, Untuk mengetahui peran Polres Bone dalam menerapkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan
Untuk mengetahui kendala Polres Bone dalam menerapkan undang-undang nomor 19
tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan Perundang-undangan dan dibahas
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Polres Bone terhadap tindak
pidana penipuan online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi
dan Elektronik terkait penipuan online yang didasarkan pada pasal 45 A Ayat 1 UU
ITE merupakan di wilayah Kabupaten Bone merupakan tugas dan wewenang
Kepolisian Resort Kabupaten Bone. Polres Bone sebenarnya telah melakukan upaya
dalam menegakkan UU ITE ini, namun kejahatan di dunia maya di Kabupaten Bone
masih kerap terjadi. Pihak Polres telah Melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan
kepada masyarakat baik sosialisasi secara langsung dihadapan masyarakat maupun
melalui melalui di media berita dengan mengangkat suatu kasus agar tersosialisasi
kepada masyarakat terkait kejahatan di dunia maya dalam hal ini penipuan online.
Masyarakat diharapakan ikut serta dalam mencegah dan menanggulangi tindak
pidana/kejahatan Penipuan Online agar setidaknya dapat meminimalisisr terjadinya
kejahatan penipuan online terjadi, masyarakt harus lebih waspada dan jangan mudah
percaya terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Kepolisian berwenang
menindak lanjuti kasus tersebut dengan menindak tegas pelaku kejahatan penipuan
online melalui media sosial berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. baik dalam Pasal 45 A ayat (1) tentang
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, maupun
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang menguntungkan
diri sendiri dengan memakai nama palsu dengan tipuan muslihat.
Kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menerapkan Undang-Undang ITE
terkait penipuan online melalui media sosial adalah masyarakat pada umunya mudah
percaya dan tertipu terhadap suatu pemberitaan yang belum pasti kebenarannya
sehingga para pelaku penipuan berbasis online mudah untuk menjebak korbannya.
Selain itu, pihak Polres Bone juga memiliki keterbatasan dari segi sarana dan
prasarana terkait kasus-kasus ITE dan lagi masih sangat sedikit penyidik Polres Bone
yang menguasai bidang ITE.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai Peran Polres Bone terhadap tindak pidana penipuan online berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik terkait penipuan online yang
didasarkan pada pasal 45 A Ayat 1 UU ITE merupakan di wilayah Kabupaten Bone
merupakan tugas dan wewenang Kepolisian Resort Kabupaten Bone.
Polres Bone sebenarnya telah melakukan upaya dalam menegakkan UU ITE ini,
namun kejahatan di dunia maya di Kabupaten Bone masih kerap terjadi. Pihak Polres
telah Melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat baik sosialisasi
secara langsung dihadapan masyarakat maupun melalui melalui di media berita
dengan mengangkat suatu kasus agar tersosialisasi kepada masyarakat terkait
kejahatan di dunia maya dalam hal ini penipuan online. Masyarakat diharapakan ikut
serta dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana/kejahatan Penipuan Online
agar setidaknya dapat meminimalisisr terjadinya kejahatan penipuan online terjadi,
masyarakt harus lebih waspada dan jangan mudah percaya terhadap isu-isu yang
belum jelas kebenarannya.
1. Proses penipuan yang terjadi di dunia maya memilik alasan-alasan utama
yang menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan online adalah
karna penipuan berbasis internet merupakan modus kejahatan yang
memungkinkan pelaku beraksi dengan cara yang lebih aman dan mudah
bahkan memperolah omset ratusan juta.
2. Kepolisian berwenang menindak lanjuti kasus tersebut dengan menindak
tegas pelaku kejahatan penipuan online melalui media sosial berdasar pada
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. baik dalam Pasal 45 A ayat (1) tentang menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, maupun Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang menguntungkan diri
sendiri dengan memakai nama palsu dengan tipuan muslihat.
3. Kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menerapkan Undang-Undang
ITE terkait penipuan online melalui media sosial adalah masyarakat pada
umunya mudah percaya dan tertipu terhadap suatu pemberitaan yang belum
pasti kebenarannya sehingga para pelaku penipuan berbasis online mudah
untuk menjebak korbannya. Selain itu, pihak Polres Bone juga memiliki
keterbatasan dari segi sarana dan prasarana terkait kasus-kasus ITE dan lagi
masih sangat sedikit penyidik Polres Bone yang menguasai bidang ITE.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-
Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
khususnya penipuan online perlu mendapatkan perhatian lebih, karena
dampak dari penipuan online dapat mendorong terjadinya kerugian
konsumen dan membuat masyarakat takut dan trauma. Penulis mengharapkan
pihak Kepolisian Resort Bone lebih memberikan perhatian lebih terhadap
kasus penipuan online yang sedang marak terjadi khususnya di Kabupaten
Bone.
2. Diperlukan keterpaduan seluruh stakeholder dalam hal ini melakukan
penindakan dan penegakan hukum terhadap Provider Kartu dan Bank untuk
melakukan identifikasi dan pemblokiran nomor kartu, nomor rekening, dan
akun media sosial agar pelaku kejahatan bisa segera ditangkap.
3. Diperlukan adanya sosialisai atau penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-
Undang ITE khususnya penipuan online agar masyarakat lebih berhati-hati
dan tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang berkemungkinan adalah
penipuan.
4. Diharapkan kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bone untuk
mempertimbangkan pembentukan unit khusus yang menangani kasus
kejahatan di dunia maya seperti unit Cyber Crime. mengingat bahwa
kejahatan didunia maya saat ini sangat sering terjadi. Diharapkan dengan
adanya unit Cyber Crime ini dapat memaksimalkan pengadaan alat yang
dibutuhkan dalam penangan kasus perkara terkait Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik agar penyelesaian kasus-kasus ITE terkhusus
penipuan online melalui media sosial bisa lebih maksimal
Ketersediaan
SSYA20190284284/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

284/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top