mplementasi Juru Sita/Juru Sita Pengganti dalam Pemanggilan Patut Terhadap Putusan Verstek Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
Iftitahul Jannah/01.15.1015 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita/Juru Sita
Pengganti dalam pemanggilan patut khususnya perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implentasi
Juru Sita/Juru Sita Pengganti terkait dengan pemanggilan patut terhadap putusan
verstek perkara perceraian dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru
Sita Pengganti terkait dengan pemanggilan patut terhadap putusan verstek perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni;
pendekatan normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Juru Sita/Juru Sita
Pengganti dalam pemanggilan patut terhadap putusan verstek perkara perceraian serta
kendala Juru Sita/Juru Sita Pengganti dalam pemanggilan patut terhadap putusan
verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu kejurusitaan pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sangat penting, salah satu tugasnya adalah
melakukan pemanggilan terhadap orang yang berperkara, dalam hal ini penulis hanya
fokus pada perkara perceraian, tanpa adanya pemanggilan persidangan tidak akan
terlaksana, pemanggilan tersebut bersifat resmi dan patut. Namun dalam
pelaksanaannya, menurut penulis Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dalam melaksanakan tugasnya sudah efektif namun belum
maksimal, karena masih ditemukan banyaknya Tergugat/Termohon yang tidak
menghadiri persidangan. Dalam melakukan pemanggilan, Juru Sita/Juru Sita
Pengganti seringkali mengalami kendala-kendala seperti banyaknya perkara dengan
jumlah Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang terbatas, alamat yang tertara dalam surat
gugatan tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya sehingga seringkali
Tergugat/Termohon tidak ditemui, kemudian diteruskan kepada Aparat Desa/Lurah
namun mereka tidak bersedia untuk bertandatangan, juga terjadiya pemekaran
wilayah dan adanya wilayah yang sulit dijangkau baik dengan mobil maupun
kendaraan bermotor seperti diseluruh wilayah Kecamatan Bontocani. Tetapi terkait
kendala-kendala tersebut, Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A tetap melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan pemanggilan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Peran Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A sangat penting dalam proses persidangan. Sebagaimana yang diketahui
bahwa salah satu tugas Juru Sita/Juru Sita Pengganti adalah melakukan
Pemanggilan
terhadap pihak yang berperkara, sedangkan pemanggilan
tersebut harus bersifat resmi dan patut. Persidangan tidak akan berlangsung
jika tidak ada panggilan dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Namun dalam
pelaksanaannya, menurut penulis, Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dalam melakukan tugasnya sudah efektif tetapi
belum maksimal, hal ini dikarenakan masih banyaknya Tergugat yang
mangkir dari panggilan atau tidak menghadiri persidangan.
2. Pelaksanaan pemanggilan tidak selalu berjalan lancar, hal ini karena adanya
beberapa kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti yaitu
Banyaknya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A sementara jumlah Juru Sita/Juru Sita Pengganti terbatas, faktor
Geografis (luasnya wilayah Kabupaten Bone) dan adanya wilayah yang sulit
dijangkau baik dengan mobil maupun kendaraan bermotor, seperti di seluruh
wilayah Kecamatan Bontocani, tidak bertemu dengan pihak yang berperkara
dengan alasan pihak tersebut pergi bekerja, selajutnya ke Kantor Desa/Lurah
tetapi Aparat Desa/lurah tidak ada ditempat, banyaknya pemerintah setempat
tidak memahami aturan pemanggilan sehingga terkadang tidak bersedia
bertanda tangan pada relaas yang sebenarnya sesuai dengan aturan,
pemerintah tersebut berkewajiban untuk menandatangani relaas panggilan
tersebut, terjadinya pemekaran wilayah yang membuat Juru Sita maupun Juru
Sita Pengganti kesulitan mencari alamat, sehingga Juru Sita/Juru Sita
Pengganti tersebut tidak dapat bertemu dengan pihak, selanjutnya relaas
panggilan itu diteruskan ke Desa/Lurah, tetapi terkadang Aparat Desa/Lurah
tidak bersedia bertanda tangan karena yang terpanggil tersebut bukan
termasuk masyarakat dari wilayahnya, banyaknya yang tidak mengetahui
nama pihak, padahal yang bersangkutan bertempat tinggal dialamat tersebut,
alamat yang tertulis didalam surat gugatan tidak jelas atau tidak sesuai dengan
alamat yang sebenarnya.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Agar tugas kejurusitaan dapat berjalan maksimal, hendaknyak Juru Sita/Juru
Sita Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A selalu berupaya
mendalami informasi-informasi yang menyangkut hubungannya dengan tugas
kejurusitaan khususnya dalam hal pemanggilan kepada Tergugat dan
mengupayakan agar Tergugat selalu mengadiri persidangan.
2. Terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru Sita
Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, kepada Ketua
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A agar mengupayakan peningkatan
jumlah Tenaga kerja dengan harapan, antara jumlah perkara dengan jumlah
tenaga pelaksana dapat seimbang. Selain itu, perlu diadakan sosialisasi
mengenai prosedur persidangan di Pengadilan terutama di wilayah atau desa-
desa terpencil di Kabupaten Bone, agar mereka dapat mengetahui prosedur
persidangan khususnya bagian pemanggilan Tergugat maupun Termohon.
Pengganti dalam pemanggilan patut khususnya perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implentasi
Juru Sita/Juru Sita Pengganti terkait dengan pemanggilan patut terhadap putusan
verstek perkara perceraian dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru
Sita Pengganti terkait dengan pemanggilan patut terhadap putusan verstek perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni;
pendekatan normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Juru Sita/Juru Sita
Pengganti dalam pemanggilan patut terhadap putusan verstek perkara perceraian serta
kendala Juru Sita/Juru Sita Pengganti dalam pemanggilan patut terhadap putusan
verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu kejurusitaan pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sangat penting, salah satu tugasnya adalah
melakukan pemanggilan terhadap orang yang berperkara, dalam hal ini penulis hanya
fokus pada perkara perceraian, tanpa adanya pemanggilan persidangan tidak akan
terlaksana, pemanggilan tersebut bersifat resmi dan patut. Namun dalam
pelaksanaannya, menurut penulis Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A dalam melaksanakan tugasnya sudah efektif namun belum
maksimal, karena masih ditemukan banyaknya Tergugat/Termohon yang tidak
menghadiri persidangan. Dalam melakukan pemanggilan, Juru Sita/Juru Sita
Pengganti seringkali mengalami kendala-kendala seperti banyaknya perkara dengan
jumlah Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang terbatas, alamat yang tertara dalam surat
gugatan tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya sehingga seringkali
Tergugat/Termohon tidak ditemui, kemudian diteruskan kepada Aparat Desa/Lurah
namun mereka tidak bersedia untuk bertandatangan, juga terjadiya pemekaran
wilayah dan adanya wilayah yang sulit dijangkau baik dengan mobil maupun
kendaraan bermotor seperti diseluruh wilayah Kecamatan Bontocani. Tetapi terkait
kendala-kendala tersebut, Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A tetap melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan pemanggilan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Peran Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A sangat penting dalam proses persidangan. Sebagaimana yang diketahui
bahwa salah satu tugas Juru Sita/Juru Sita Pengganti adalah melakukan
Pemanggilan
terhadap pihak yang berperkara, sedangkan pemanggilan
tersebut harus bersifat resmi dan patut. Persidangan tidak akan berlangsung
jika tidak ada panggilan dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Namun dalam
pelaksanaannya, menurut penulis, Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dalam melakukan tugasnya sudah efektif tetapi
belum maksimal, hal ini dikarenakan masih banyaknya Tergugat yang
mangkir dari panggilan atau tidak menghadiri persidangan.
2. Pelaksanaan pemanggilan tidak selalu berjalan lancar, hal ini karena adanya
beberapa kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti yaitu
Banyaknya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A sementara jumlah Juru Sita/Juru Sita Pengganti terbatas, faktor
Geografis (luasnya wilayah Kabupaten Bone) dan adanya wilayah yang sulit
dijangkau baik dengan mobil maupun kendaraan bermotor, seperti di seluruh
wilayah Kecamatan Bontocani, tidak bertemu dengan pihak yang berperkara
dengan alasan pihak tersebut pergi bekerja, selajutnya ke Kantor Desa/Lurah
tetapi Aparat Desa/lurah tidak ada ditempat, banyaknya pemerintah setempat
tidak memahami aturan pemanggilan sehingga terkadang tidak bersedia
bertanda tangan pada relaas yang sebenarnya sesuai dengan aturan,
pemerintah tersebut berkewajiban untuk menandatangani relaas panggilan
tersebut, terjadinya pemekaran wilayah yang membuat Juru Sita maupun Juru
Sita Pengganti kesulitan mencari alamat, sehingga Juru Sita/Juru Sita
Pengganti tersebut tidak dapat bertemu dengan pihak, selanjutnya relaas
panggilan itu diteruskan ke Desa/Lurah, tetapi terkadang Aparat Desa/Lurah
tidak bersedia bertanda tangan karena yang terpanggil tersebut bukan
termasuk masyarakat dari wilayahnya, banyaknya yang tidak mengetahui
nama pihak, padahal yang bersangkutan bertempat tinggal dialamat tersebut,
alamat yang tertulis didalam surat gugatan tidak jelas atau tidak sesuai dengan
alamat yang sebenarnya.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Agar tugas kejurusitaan dapat berjalan maksimal, hendaknyak Juru Sita/Juru
Sita Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A selalu berupaya
mendalami informasi-informasi yang menyangkut hubungannya dengan tugas
kejurusitaan khususnya dalam hal pemanggilan kepada Tergugat dan
mengupayakan agar Tergugat selalu mengadiri persidangan.
2. Terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh Juru Sita/Juru Sita
Pengganti di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, kepada Ketua
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A agar mengupayakan peningkatan
jumlah Tenaga kerja dengan harapan, antara jumlah perkara dengan jumlah
tenaga pelaksana dapat seimbang. Selain itu, perlu diadakan sosialisasi
mengenai prosedur persidangan di Pengadilan terutama di wilayah atau desa-
desa terpencil di Kabupaten Bone, agar mereka dapat mengetahui prosedur
persidangan khususnya bagian pemanggilan Tergugat maupun Termohon.
Ketersediaan
| SSYA20190562 | 562/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
562/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
