Persepsi Masyarakat Terhadap Wakaf Uang (Studi Masyarakat Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone
Muh. Nur Ikhsan/01.15.3296 - Personal Name
Skripsi ini membahas masalah
Persepsi Masyarakat
Kelurahan Bajoe
Terhadap Wakaf Uang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengetahuan masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang dan Bagaimana
pandangan atau tanggapan masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang.
Penelitian merupakan jenis penelitian kualitatif.
Pengertian wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai dan kemudian
diterbitkannya sertifikat wakaf uang oleh LKS – PWU yang merupakan bukti
penyerahan harta benda wakaf oleh wakif. Wakaf uang merupakan salah satu bagian
dari sistem ekonomi islam yang berbentuk dana sosial dan bersifat sukarela. Selain
itu, wakaf uang yang merupakan salah satu instrument alternatif untuk mengurangi
tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Namun faktanya realialisasi penghimpunan wakaf uang tidak sesuai terhadap perhitungan potensi wakaf uang yang seharusnya. Maka, sangat diperlukannya penelitian tentang bagaimana persepsi
masyarakat terhadap wakaf uang, yang bertujuan mengetahui bagaimana
pengetahuan, pandangan, dan tanggapan masyarakat terhadap wakaf uang.
Pertama, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat kelurahan
Bajoe belum sepenuhnya mengetahui tentang wakaf uang dan masih terpaku terhadap
pemaknaan wakaf tradional yang terbatas pada tanah. Kedua, Kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap program wakaf uang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap persepsi
masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang, dapat diperoleh kesimpulan
sebagai berikut:
1. Masih minimnya pengetahuan masyarakat kelurahan bajoe terhadap program
wakaf uang. Karena Hampir dari keseluruhan informan memberikan jawaban
yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan oleh peneliti, mereka
berpendapat bahwa wakaf uang adalah wakaf yang sama dengan infak, dan
sedekah.
2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap program wakaf uang. Hal ini
disebabkan manajemen wakaf uang melibatkan jumlah dana wakaf uang yang
besar. Terlebih dalam program wakaf uang sangat mungkin berkurangnya
atau hilangnya nilai harta benda wakaf.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan, berikut ini
terdapat saran yang kiranya dapat memberikan manfaat kepada pihak – pihak yang
terkait dengan penelitian ini. Adapun saran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Secara praktis, LKS – PWU memiliki peran strategis dalam memberikan
sosialisasi secara maksimal agar program wakaf uang dapat tersebar luas
kesemua lapisan masyarakat. Terlebih dengan adanya Peran funding dalam
Perbankan Syariah atau LKS – PWU, yang sangat dibutuhkan dalam
pengembangan program wakaf uang. Sehingga program wakaf uang dapat
menjangkau sasaran wakif yang lebih luas yang pada gilirannya dapat
menggalang dana wakaf uang dalam jumlah yang lebih besar.
2. LKS – PWU harus mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa dana wakaf yang dikelola oleh LKS – PWU akan diinvestasikan pada
sektor usaha produktif sehingga dana wakaf tersebut tidak akan berkurang dan
perlunya menerapkan manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan
kepercayaan wakif dan masyarakat umum terhadap institusi wakaf. Meskipun
Penerapan manajemen risiko membutuhkan biaya, namun manfaat terbesarnya adalah Meningkatnya kepercayaan wakif dan masyarakat. Tentu hal ini akan berdampak positif dalam penggalangan dana wakaf uang. Sehingga semakin memperluas peran wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf itu sendiri.
Persepsi Masyarakat
Kelurahan Bajoe
Terhadap Wakaf Uang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengetahuan masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang dan Bagaimana
pandangan atau tanggapan masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang.
Penelitian merupakan jenis penelitian kualitatif.
Pengertian wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai dan kemudian
diterbitkannya sertifikat wakaf uang oleh LKS – PWU yang merupakan bukti
penyerahan harta benda wakaf oleh wakif. Wakaf uang merupakan salah satu bagian
dari sistem ekonomi islam yang berbentuk dana sosial dan bersifat sukarela. Selain
itu, wakaf uang yang merupakan salah satu instrument alternatif untuk mengurangi
tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Namun faktanya realialisasi penghimpunan wakaf uang tidak sesuai terhadap perhitungan potensi wakaf uang yang seharusnya. Maka, sangat diperlukannya penelitian tentang bagaimana persepsi
masyarakat terhadap wakaf uang, yang bertujuan mengetahui bagaimana
pengetahuan, pandangan, dan tanggapan masyarakat terhadap wakaf uang.
Pertama, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat kelurahan
Bajoe belum sepenuhnya mengetahui tentang wakaf uang dan masih terpaku terhadap
pemaknaan wakaf tradional yang terbatas pada tanah. Kedua, Kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap program wakaf uang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap persepsi
masyarakat kelurahan Bajoe terhadap wakaf uang, dapat diperoleh kesimpulan
sebagai berikut:
1. Masih minimnya pengetahuan masyarakat kelurahan bajoe terhadap program
wakaf uang. Karena Hampir dari keseluruhan informan memberikan jawaban
yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan oleh peneliti, mereka
berpendapat bahwa wakaf uang adalah wakaf yang sama dengan infak, dan
sedekah.
2. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap program wakaf uang. Hal ini
disebabkan manajemen wakaf uang melibatkan jumlah dana wakaf uang yang
besar. Terlebih dalam program wakaf uang sangat mungkin berkurangnya
atau hilangnya nilai harta benda wakaf.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan, berikut ini
terdapat saran yang kiranya dapat memberikan manfaat kepada pihak – pihak yang
terkait dengan penelitian ini. Adapun saran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Secara praktis, LKS – PWU memiliki peran strategis dalam memberikan
sosialisasi secara maksimal agar program wakaf uang dapat tersebar luas
kesemua lapisan masyarakat. Terlebih dengan adanya Peran funding dalam
Perbankan Syariah atau LKS – PWU, yang sangat dibutuhkan dalam
pengembangan program wakaf uang. Sehingga program wakaf uang dapat
menjangkau sasaran wakif yang lebih luas yang pada gilirannya dapat
menggalang dana wakaf uang dalam jumlah yang lebih besar.
2. LKS – PWU harus mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa dana wakaf yang dikelola oleh LKS – PWU akan diinvestasikan pada
sektor usaha produktif sehingga dana wakaf tersebut tidak akan berkurang dan
perlunya menerapkan manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan
kepercayaan wakif dan masyarakat umum terhadap institusi wakaf. Meskipun
Penerapan manajemen risiko membutuhkan biaya, namun manfaat terbesarnya adalah Meningkatnya kepercayaan wakif dan masyarakat. Tentu hal ini akan berdampak positif dalam penggalangan dana wakaf uang. Sehingga semakin memperluas peran wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf itu sendiri.
Ketersediaan
| SFEBI20200026 | 26/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
26/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
