Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Bone Dalam Mewujudkan Perlindungan Lingkungan Hidup
Aswar/01.15,4156 - Personal Name
Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Di
Kabupaten Bone Dalam Mewujudkan Perlindungan Lingkungan Hidup. Adapun
tujuan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi
pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di kabupaten bone
perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui pembentukan
peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai upaya perlindungan lingkungan
hidup di kabupaten bone.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian normatif/penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian
perpustakaan, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif.
Bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kone tentang
pengelolaan sampah dari landasan filosofi merupakanperintah dan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemenu hak asasi manusiauntuk menikmati
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hal ini merupakan amanah peraturan
perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatasi persoalan
sampah dan pengelolaan sampah yang masih dengan cara konvensional, serta sarana
dan prasana sangat minim terlebih lagi kondisi sampah di Kabupaten Bone
berdasarkan statistik sampah Tahun 2018 sebesar 134.950 dan tahun 2019 sebesar
137.312. Menunjukkan peningkatan produksi sampah di Kabupaten Bone. Bahkan di
tahun 2020 potensi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga
berpotensi naik menjadi 139.715 Ton. Sehingga sangat mendesak Pemerintah Daerah
untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa
pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai upaya
perlindungan lingkungan hidup agar terwujudnya lingkungan hidup baik dan sehat
serta untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten
Bone sebagai perintah undang-undang dan kewajiban kontitusional pemerintah
daerahuntuk melindungi lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dan
dijelaskan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kone tentang
pengelolaan sampah dari landasan filosofi merupakanperintah dan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemenu hak asasi manusiauntuk
menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hal ini merupakan
amanah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi
dalam mengatasi persoalan sampah dan pengelolaan sampah yang masih
dengan cara konvensional, serta sarana dan prasana sangat minim terlebih lagi
kondisi sampah di Kabupaten Bone berdasarkan statistik sampah Tahun 2018
sebesar 134.950 dan tahun 2019 sebesar 137.312. Menunjukkan peningkatan
produksi sampah di Kabupaten Bone. Bahkan di tahun 2020 potensi timbulan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga berpotensi naik
menjadi 139.715 Ton. Sehingga sangat mendesak Pemerintah Daerah untuk
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
2. Bahwa pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai
upaya perlindungan lingkungan hidup agar terwujudnya lingkungan hidup
baik dan sehat serta untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan di Kabupaten Bone sebagai perintah undang-undang dan
kewajiban kontitusionalpemerintah daerahuntuk melindungi lingkungan hidup
melalui pengelolaan sampah.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapaun yang menjadi rekomendasi
peneliti terkait dengan penerapan sanksi administrasi pemilihan kepala daerah kepada
penyelenggara pemilihan, sebagai berikut :
1. Kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone,
sekiranya membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
2. Kepada pemerintah daerah, manakalah peraturan daerah tentang pengelolaan
sampah belum terbentuk, agar kiranya mengadakan sosialisasi mengenai
konsep pengelolaan sampah dengan 3R yakni reduction (pengurangan),
recycle (proses pemilahan), reuse (daur ulang/ menggunakan ulang) yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dengan
pengelolaan sampah yang berimplikasi peran serta masyarakat untuk menjaga
lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah.
Kabupaten Bone Dalam Mewujudkan Perlindungan Lingkungan Hidup. Adapun
tujuan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi
pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di kabupaten bone
perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui pembentukan
peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai upaya perlindungan lingkungan
hidup di kabupaten bone.
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian normatif/penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian
perpustakaan, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif.
Bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kone tentang
pengelolaan sampah dari landasan filosofi merupakanperintah dan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemenu hak asasi manusiauntuk menikmati
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hal ini merupakan amanah peraturan
perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatasi persoalan
sampah dan pengelolaan sampah yang masih dengan cara konvensional, serta sarana
dan prasana sangat minim terlebih lagi kondisi sampah di Kabupaten Bone
berdasarkan statistik sampah Tahun 2018 sebesar 134.950 dan tahun 2019 sebesar
137.312. Menunjukkan peningkatan produksi sampah di Kabupaten Bone. Bahkan di
tahun 2020 potensi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga
berpotensi naik menjadi 139.715 Ton. Sehingga sangat mendesak Pemerintah Daerah
untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa
pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai upaya
perlindungan lingkungan hidup agar terwujudnya lingkungan hidup baik dan sehat
serta untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten
Bone sebagai perintah undang-undang dan kewajiban kontitusional pemerintah
daerahuntuk melindungi lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dan
dijelaskan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kone tentang
pengelolaan sampah dari landasan filosofi merupakanperintah dan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemenu hak asasi manusiauntuk
menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hal ini merupakan
amanah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi
dalam mengatasi persoalan sampah dan pengelolaan sampah yang masih
dengan cara konvensional, serta sarana dan prasana sangat minim terlebih lagi
kondisi sampah di Kabupaten Bone berdasarkan statistik sampah Tahun 2018
sebesar 134.950 dan tahun 2019 sebesar 137.312. Menunjukkan peningkatan
produksi sampah di Kabupaten Bone. Bahkan di tahun 2020 potensi timbulan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga berpotensi naik
menjadi 139.715 Ton. Sehingga sangat mendesak Pemerintah Daerah untuk
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
2. Bahwa pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagai
upaya perlindungan lingkungan hidup agar terwujudnya lingkungan hidup
baik dan sehat serta untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan di Kabupaten Bone sebagai perintah undang-undang dan
kewajiban kontitusionalpemerintah daerahuntuk melindungi lingkungan hidup
melalui pengelolaan sampah.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapaun yang menjadi rekomendasi
peneliti terkait dengan penerapan sanksi administrasi pemilihan kepala daerah kepada
penyelenggara pemilihan, sebagai berikut :
1. Kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone,
sekiranya membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
2. Kepada pemerintah daerah, manakalah peraturan daerah tentang pengelolaan
sampah belum terbentuk, agar kiranya mengadakan sosialisasi mengenai
konsep pengelolaan sampah dengan 3R yakni reduction (pengurangan),
recycle (proses pemilahan), reuse (daur ulang/ menggunakan ulang) yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dengan
pengelolaan sampah yang berimplikasi peran serta masyarakat untuk menjaga
lingkungan hidup yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah.
Ketersediaan
| SSYA20190470 | 470/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
470/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
